Alarm dari Ratusan Kasus Korupsi Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih

Sepanjang 2014 hingga 2024 terdapat 591 kasus korupsi dana desa yang melibatkan 640 terdakwa.

14 Mei 2025 10:54 WIB · Politik & Hukum

Oleh Iqbal Basyari

Angka hitungan mundur ditampilkan di halaman utama situs Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di https://merahputih.kop.id. Hitungan mundur itu diatur menuju peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, 12 Juli 2025, atau bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Hingga dua bulan menjelang peluncuran, sejumlah kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terus berkoordinasi mewujudkan program Presiden Prabowo Subianto itu. Dialog percepatan musyawarah desa/kelurahan khusus pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pun digelar di sejumlah daerah.

Pada saat yang sama, desain, kelembagaan, dan bisnis proses Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terus dimatangkan. Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, pertengahan pekan lalu, diputuskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didesain sebagai penyalur utama pupuk bersubsidi, elpiji, dan bahan pokok, seperti beras dan minyak goreng.

Tampilan laman situs Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Selasa (13/5/2025).

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga didesain sebagai koperasi serba usaha. Karena itu, pengembangan usahanya bisa apa pun, termasuk membuat gerai unit usaha simpan pinjam. Koperasi ini juga akan menjadi penyalur bantuan sosial dan bantuan pemerintah.

Setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan mendapatkan pembiayaan dengan plafon sampai Rp 3 miliar dari bank-bank anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara). Pembiayaan bahkan bisa bertambah apabila koperasi terus berkembang.

Monopoli komoditas disertai pembiayaan miliaran rupiah itu yang kemudian memunculkan kekhawatiran akan praktik korupsi. Terlebih apabila pengelola koperasi tidak memiliki pemahaman tentang tata kelola keuangan yang memadai.

Berkaca dari pengelolaan dana desa, tercatat ada 591 kasus korupsi sepanjang 2014 hingga 2024. Kasus korupsi dana desa itu melibatkan 640 terdakwa dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 598,13 miliar. Terdakwa paling banyak adalah kepala desa/bekas kades/penjabat kades mencapai 61,52 persen.

Infografik Modus yang Dipakai Terdakwa Korupsi Dana Desa 2015-2024 *** Local Caption *** Jurnalisme Data Dana Desa

Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini mengatakan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pilar ekonomi kerakyatan memiliki peran strategis dalam membangun kemandirian ekonomi nasional. Namun, untuk menjadi lembaga ekonomi yang modern, profesional, dan mampu bersaing, koperasi tidak bisa lagi dikelola secara konvensional.

”Salah satu kunci utama kesuksesan koperasi adalah profesionalisme pengurus dan manajer koperasi yang ditunjukkan dengan sertifikasi dan standar kualitas manajer yang berkualitas, termasuk sistem manajemen yang sehat,” ujarnya, Rabu (14/5/2025).

Menurut Didik, kapasitas manajer koperasi menjadi faktor kunci keberhasilan program Koperasi Merah Putih. Pengurus yang tersertifikasi akan memudahkan aspek manajemen, keuangan, kepemimpinan, dan pelayanan anggota. Koperasi juga akan semakin dipercaya anggota, mitra usaha, dan lembaga keuangan.

Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Di sisi lain, sertifikasi kompetensi dapat menjamin pengelolaan koperasi sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Sertifikasi juga dapat mempermudah akses koperasi terhadap pendanaan dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Sertifikasi kompetensi bahkan dapat menghindari praktik manajemen yang buruk, penyalahgunaan keuangan, dan konflik internal.

”Tanpa sertifikasi dan peningkatan kapasitas, pengurus dan manajer koperasi akan kesulitan membuat pengembangan bisnis yang bankable, laporan keuangan yang akuntabel, serta strategi usaha yang berkelanjutan,” kata Didik.

Kades sebagai ketua pengawas

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memahami pentingnya kapasitas manajer dan pengurus koperasi agar program itu bisa sukses. Ia juga memahami potensi penyalahgunaan dana yang digulirkan untuk program tersebut. Oleh karena itu, sejumlah langkah telah disiapkan sehingga ia meyakini bisnis yang bakal dijalankan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kelak akan menguntungkan.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi

Terkait kapasitas pengurus koperasi, misalnya, pemerintah akan memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pengelola koperasi untuk meningkatkan kapasitas manajemen mereka.

Adapun untuk mencegah potensi penyalahgunaan, kepala desa akan ditetapkan sebagai ketua pengawas. ”Musyawarah desa khusus akan memutuskan bahwa kepala desa akan ditetapkan sebagai ketua pengawas,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Budi, pihaknya juga telah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawasi program tersebut. Kejagung diminta membantu dalam hal pengawasan, pendampingan hukum, dan mitigasi risiko dalam program Koperasi Desa Merah Putih. Pendampingan hukum dan mitigasi risiko menjadi hal yang penting agar kredibilitas program Koperasi Desa Merah Putih tetap terjaga.

”Program Kopdes (Koperasi Desa) Merah Putih yang berjumlah 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia ini magnitude-nya besar, ukurannya besar, juga melibatkan anggaran yang besar, sehingga kita perlu memitigasi risiko sejak perencanaan dan pengawasan,” kata Budi.

Aktivitas pekerja memuat biji kopi ke dalam kontainer. untuk diekspor ke Amerika Serikat melalui Koperasi Baitul Qiradh Baburrayyan di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Minggu (11/5/205).

Permintaan pendampingan dari Kejagung itu sudah disampaikan Budi Arie saat bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi bersepakat bahwa pendampingan itu akan diformalkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama.

Burhanuddin pun memastikan bahwa jajaran kejaksaan akan mendukung dan mengawal program tersebut.

Selain itu, kejaksaan saat ini memiliki aplikasi Jaga Desa yang disebut dapat membantu memantau kegiatan yang dilaksanakan di desa, termasuk kelak dalam penerapan program Koperasi Desa Merah Putih. Hal lain yang akan dilakukan kejaksaan ialah melakukan pendampingan agar tidak terjadi korupsi.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) dan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (kanan) memberikan keterangan pers seusai bertemu di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (7/5/2025).

”Tentunya ini bukan pekerjaan yang mudah, bukan pekerjaan yang ecek-ecek, bukan pekerjaan yang asal-asal, tetapi membutuhkan suatu keseriusan dan dengan suatu itikad yang sama,” kata Burhanuddin.

Dengan kapasitas pengurus koperasi yang mumpuni serta disertai sistem pengawasan yang kuat, bukan mustahil tujuan dari program ini, yakni memperkuat ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan, serta mengurangi ketergantungan pada rentenir dan pinjaman daring ilegal, akan tercapai satu saat nanti.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji