DPR menetapkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai hakim MK dalam rapat paripurna. Alasan penggantian Inosentius oleh Adies diungkap meski tidak terang.
27 Jan 2026 13:51 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
JAKARTA, KOMPAS — DPR menetapkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (27/1/2026). Bersamaan dengan itu, DPR mencabut keputusannya mengajukan mantan Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul. Alasan di balik penggantian pun dikemukakan meski tidak terang.
Penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR disetujui dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Penetapan berlangsung setelah sehari sebelumnya Adies lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagai hakim MK oleh Komisi III DPR yang berlangsung singkat dan mendadak.
Dengan penetapan itu, Adies berarti menggantikan Inosentius Samsul yang pada Rapat Paripurna DPR, Agustus 2025, telah ditetapkan sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat. Arief akan memasuki masa pensiun sebagai hakim MK pada 5 Februari 2026.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2026/01/26/43c0031d-aa42-4dde-8271-1b7fb97212dd_jpg.jpg)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat paripurna melaporkan, pergantian calon hakim MK didasarkan pada Keputusan DPR Nomor 11/DPR RI/1/2025-2026. Menurut dia, Komisi III memandang perlu pergantian calon hakim konstitusi sebagaimana termuat dalam keputusan itu demi kepentingan konstitusional lembaga DPR.
”Komisi III DPR memandang perlu adanya penguatan lembaga Mahkamah Konstitusi untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Karena itu, Komisi III DPR menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak cemerlang dalam dunia hukum. Dengan begitu, hakim konstitusi usulan DPR dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah MK.
”Pada kesempatan ini, Komisi III DPR memandang perlu hadirnya hakim konstitusi yang berkapasitas tinggi, profesional, dan kredibel menjalankan tugas dan fungsinya,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/13/b55d2fb2fa77bdb6b55f4c2059c49475-20251113ron03.jpg)
Ia mengungkapkan, pembahasan Adies sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR oleh Komisi III DPR dimulai pada Senin (26/1/2026). Kemudian, berdasarkan pandangan fraksi-fraksi di DPR, Adies diputuskan disetujui sebagai hakim konstitusi usulan lembaga DPR.
Habiburokhman mengklaim, Komisi III DPR telah secara selektif melakukan pembahasan terhadap hakim konstitusi usulan DPR tersebut. Oleh karena itu, ia berharap hakim konstitusi terpilih dapat ditetapkan dalam rapat paripurna dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.
Seusai laporan tersebut, pemimpin sidang yang juga Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Saan Mustopa, meminta persetujuan semua anggota Dewan atas penetapan Adies sekaligus mencabut keputusan sebelumnya yang menetapkan Inosentius Samsul. Semua anggota yang hadir menyatakan persetujuannya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/20/e1042c5f-f3bd-49b6-81bf-5d94bad55bef_jpg.jpg)
Dengan ditetapkannya Adies sebagai hakim konstitusi, praktis posisi Wakil Ketua DPR menjadi kosong. Dalam rapat yang sama, Saan Mustopa membacakan Surat DPP Partai Golkar Nomor B/934/DPP/Golkar/2026 tertanggal 26 Januari 2026 perihal pergantian antarwaktu pimpinan DPR dari Partai Golkar untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Saan menjelaskan, sesuai Pasal 39 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, pengunduran diri dari jabatan pimpinan DPR mengharuskan penetapan pemberhentian Adies dari posisi Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Surat DPP Partai Golkar tersebut juga mengusulkan Sari Yuliati sebagai pengganti Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar. Usulan itu pun langsung disetujui semua anggota Dewan yang hadir.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/01/14/77571d9f-4d7c-45d6-aab0-0ba6a0a257f2.jpg)
Ditemui seusai rapat paripurna, Saan mengklaim, pencalonan Adies sudah sesuai prosedur.
”Sudah berproses di Komisi III, mekanisme terkait dengan apa pencalonan di Komisi III juga sudah berjalan, dilakukan fit and proper test dan juga memang sudah ditetapkan. Jadi, memang sudah menjalani semua mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Mengenai alasan Inosentius diganti, Saan hanya mengatakan ada penugasan lain untuk mantan Kepala Badan Keahlian DPR tersebut. Namun, Saan enggan mengungkapkan penugasan lain dimaksud.
”Nah, terkait dengan Pak Sensi (Inosentius), Pak Sensi mendapatkan penugasan lain. Ya, jadi tugas, penugasan lain, dan ini juga sedang dalam proses,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/10/05/719d1d75-e413-4f25-be48-1347222e5f47.jpg)
Senada dengan Saan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga memperoleh informasi bahwa Inosentius akan mendapatkan penugasan lain. ”Sehingga Komisi III DPR perlu melakukan fit and proper test lagi untuk mencari calon pengganti Pak Arief Hidayat yang akan pensiun tanggal 5 Februari yang akan datang,” tuturnya.
Habiburokhman enggan pula mengungkapkan penugasan lain bagi Inosentius tersebut. Ia hanya menyebut, penugasan baru untuk Inosentius sudah ada sejak pekan lalu.”Minggu lalu. Minggu lalu,” katanya.
Saat ditanya penilaian publik yang mempermasalahkan Adies pernah bermasalah akibat salah ucap pada akhir Agustus 2025, Habiburokhman menjawab enteng. Menurut dia, salah bicara bukanlah sebuah pelanggaran. Lagi pula, menurut dia, Adies telah diputuskan tidak bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
”Iya tahu, dinonaktifkan karena apa? Karena salah bicara, kan? Salah bicara, salah bicara masa dianggap pelanggaran? Kan, enggak. Sudah ada putusan MKD juga, kok,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/30/42c8fc4a-f429-466f-ab43-651468cabf26_jpg.jpg)
Habiburokhman memandang Adies tetap mumpuni menjabat sebagai hakim konstitusi.
”Ya memang, dong. Orang dia enggak terbukti melanggar, kok. Dan coba Anda bayangkan, itu masalah menyampaikan hitung-hitungan Anda anggap bermasalah, gimana? Masalahnya di mana? Dia enggak menyakiti siapa pun, enggak merugikan siapa pun, kok, enggak melukai siapa pun,” katanya.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Nino Citra AnugrahantoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti