Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta meminta oditur militer menghadirkan Andrie Yunus. Jika tak mampu, hakim bisa memanggil paksa Andrie.
29 Apr 2026 16:12 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS — Tim oditur militer membeberkan sederet alasan empat personel Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI menyiramkan air keras kepada Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap keempat terdakwa tersebut, di Pengadilan Militer II 08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Tak hanya itu, mereka juga membeberkan kronologi penyiraman air keras tersebut. Bagaimana lengkapnya?
Pembacaan surat dakwaan keempat terdakwa dilakukan oleh tim oditur militer, di antaranya Letkol Chk Muhammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung. Sidang peradilan militer itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dengan didampingi Letkol KUM Iwan Tasri dan Mayor Laut Mokhamad Zainal, masing-masing sebagai hakim anggota.
Sementara keempat terdakwa dimaksud, Sersan Dua Edi Sudarko sebagai terdakwa satu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi sebagai terdakwa dua, terdakwa tiga Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa empat Letnan Satu Sami Lakka.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/29/c0946bcf18698d7fbd8ec469b9ee7efc-62253.jpg)
Oditur militer menjelaskan, keempat terdakwa mulai mengenal nama Andrie Yunus sejak 16 Maret 2025. Saat itu, terjadi peristiwa aksi geruduk Hotel Fairmont yang dilakukan Andrie untuk menolak revisi UU TNI. Terhadap kejadian itu, para terdakwa menilai aksi Andrie telah melecehkan, bahkan menginjak-injak institusi TNI.
Setahun berikutnya atau tepatnya 6 Maret 2026, terdakwa Edi dan Budhi bertemu di Masjid Al-Ikhlas Bais TNI. Di tengah obrolan, Edi menunjukkan video viral ketika Andrie Yunus memaksa masuk dan menginterupsi saat rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI berjalan di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2025.
Setelah itu, kedua terdakwa menuju mes Bais TNI atau tempat tinggal anggota Bais. Budhi meminta agar hal itu dibicarakan nanti.
”Pada Selasa, 10 Maret 2026, pukul 18.30 WIB setelah buka puasa terdakwa 1 dan terdakwa 2 minum kopi sambil ngobrol-ngobrol, kemudian terdakwa 2 menghubungi terdakwa 4 mengajak ngopi bersama di mes, tetapi karena terdakwa 4 sudah pulang, terdakwa 4 menjawab ’besok saja’,” ujar Iswandi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/17/8cc8f8ba50f7ccf032e074705b5620e0-cropped_image.jpg)
Hari berikutnya, yakni Rabu (11/3/2026), keempat terdakwa berkumpul di salah satu kamar milik Edi. Sambil berbincang dan minum kopi bersama, Edi tiba-tiba meluapkan kekesalannya terhadap Andrie Yunus.
Di pertemuan itu, Edi berkata, ”Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ruangan rapat Hotel Fairmont Jakarta yang sedang membahas revisi Undang-Undang TNI sehingga Andrie Yunus telah menginjak-injak institusi TNI dengan cara Andrie Yunus bersama LSM Kontras menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor Kontras serta TNI juga dituduh menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 dan Andrie Yunus juga gencar menyuarakan narasi antimiliterisme.”
Edi juga berkata ingin memukul Andrie Yunus untuk memberikan efek jera dan pelajaran. Namun, Budhi menyarankan agar tidak memukul Andrie Yunus, tetapi menyiramnya dengan cairan pembersih karat.
”Terdakwa 2 berkata, ’jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat’. Terdakwa 1 berkata ’saya saja yang menyiram’. Mendengar ide terdakwa 2 tersebut, terdakwa 3 setuju dan berkata ’kalau begitu kita kerjakan bersama-sama’,” ucap Iswandi saat membacakan salah satu poin surat dakwaan.
Setelah pertemuan itu, terdakwa Edi mencari informasi terkait aktivitas Andrie Yunus. Salah satunya melalui mesin pencari Google. Dari informasi yang didapatkannya, Andrie disebut rutin menghadiri acara Kamisan di sekitar Monas.
”Mendengar informasi tersebut, terdakwa 3 berkata, ’ya sudah kalau begitu besok kita ke lokasi dan memberi pelajaran kepada Andrie Yunus’,” kata Iswandi.
Setelah itu, Edi dan Budhi ditugaskan Nandala Dwi mencari Andrie di sekitar kantor Kontras, sedangkan dirinya dan Sami Lakka akan mencari Andrie ke kantor YLBHI.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/18/c7eb79ce8fbf9b7c0d095faab2ac15a6-20260318ron12.jpg)
Pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, keempat terdakwa berangkat bersama-sama menuju parkiran ambulans Denkes Bais TNI. Edi dan Budhi mengendarai motor Honda Beat warna hitam dan skotlet warna putih, sedangkan Nandala Dwi dan Sami Lakka mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna abu-abu.
”Sesampainya di lantai 1, terdakwa 2 berhenti di parkiran mobil ambulans Denkes Bais TNI. Saat itu, terdakwa 1 menunggu di sepeda motor, sedangkan terdakwa 2 berjalan kaki ke bengkel mobil Denma Bais TNI,” kata oditur militer.
Di bengkel tersebut, terdakwa Budhi kemudian mengambil aki bekas yang berada di dekat toilet atau kamar mandi. Ia menuangkan air aki dan cairan pembersih karat yang berada di dalam lemari besi yang tidak dikunci.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/29/207a0bc2d19df65b2ffe0d19e9b149cb-62267.jpg)
Ia kemudian mencampur kedua cairan tersebut ke dalam tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang sudah dibawa dari kamar. Selanjutnya, Budhi membungkus tumbler tersebut ke plastik keresek warna hitam dan menggantungnya di sepeda motor bagian depan.
Pada pukul 17.00 WIB, keempat pelaku mulai mencari keberadaan Andrie dengan mendatangi lokasi aksi Kamisan di sekitar Monas. Akan tetapi, pelaku tidak menemukan korban. Keempat pelaku lalu berpisah. Nandala Dwi dan Sami Lakka ke arah kantor YLBHI, sedangkan Edi dan Budhi ke arah Kwitang.
”Akan tetapi, sebelum lampu merah Atrium Senen Jakarta Pusat, terdakwa 2 balik arah dan masuk ke jalan kampung dan tembus Jalan Kramat Raya untuk memantau di seputar kantor Kontras,” ujar oditur militer.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/29/5a491a12c4cabff0de449ef39cbc44ab-62236.jpg)
Dari pukul 18.30 WIB, para terdakwa memantau lokasi sekitar kantor YLBHI dan Kontras. Selanjutnya, pukul 23.00 WIB, Edi dan Budhi menyusul ke sekitar kantor YLBHI.
”Kemudian, pada saat akan pulang, terdakwa 3 melihat Andrie Yunus sedang naik sepeda motor warna kuning keluar kantor YLBHI dan berkata, ’Itu si Andrie Yunus orangnya keluar pake motor kuning’. Selanjutnya, terdakwa 1 dan terdakwa 2 langsung mengikuti Andrie Yunus, sedangkan terdakwa 3 dan terdakwa 4 mengikuti dari belakang,” ucap oditur militer.
Para terdakwa lalu mengikuti Andrie ke arah Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Sebelum persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, Jakarta Pusat, terdakwa Edi dan Budhi mendahului Andrie, sedangkan dua terdakwa lain mengikuti Andrie dari belakang.
”Lalu, terdakwa 2 balik arah (lawan arah) menuju arah sepeda motor Andrie Yunus dan pada saat motor terdakwa 2 memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor Andrie Yunus mendekat dan berpapasan, terdakwa 1 langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus, yang juga mengenai terdakwa. Terdakwa 1 langsung menjatuhkan tumbler dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah RSCM Jakarta, sedangkan terdakwa 3 dan terdakwa 4 lurus ke arah Jalan Pramuka menuju mes Bais TNI,” kata oditur militer.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/27/960681dc3c8d56a8e63273bdfe6942a0-23.jpg)
Menurut oditur militer, setelah penyiraman itu, keempat pelaku langsung kembali ke mes Bais TNI. Selain Edi, Budhi disebut ikut terkena cairan air keras.
Sementara korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen dari seluruh permukaan tubuh. Luka bakar itu juga mengakibatkan korban kehilangan fungsi penglihatan mata kanan dan luka bakar berat yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna.
”Bahwa latar belakang para terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada Andrie Yunus supaya tidak menjelek-jelekan TNI. Bahwa perbuatan para terdakwa yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan cairan kimia terhadap Andrie Yunus yang diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat adalah perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI,” tutur Iswandi.
Atas perbuatan itu, keempat terdakwa tersebut didakwa pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dakwaan primer serta Pasal 468 Ayat (1) dan Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dakwaan subsider.
Pasal 469 tersebut mengatur tentang penganiayaan berat dengan perencanaan dengan ancaman pidananya maksimal 12 tahun. Sementara itu, Pasal 469 terkait perbuatan setiap orang yang melukai berat dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/29/f3ee51dcd8c0bd546ff980030c9099d8-62254.jpg)
Setelah pembacaan surat dakwaan itu, keempat terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada 6 Mei 2026. Oditur militer menyatakan akan menghadirkan delapan saksi, yakni enam dari unsur TNI dan tiga sisanya dari sipil.
Sementara itu, majelis hakim meminta oditur militer juga menghadirkan saksi korban Andrie Yunus di persidangan. Menurut hakim, oditur militer berkepentingan untuk membela korban dan sampai hari ini belum lengkap karena tidak ada keterangan pemeriksaan dari saksi korban.
”Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim, dalam hal ini hakim ketua, menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi korban dengan penetapan,” ujar ketua majelis hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Retma Wati