Aliran Uang Korupsi Kuota Haji sampai ke ”Pucuk” Kemenag, KPK: Ujungnya Ya Menteri

Terkait aliran uang korupsi kuota haji, KPK belum menyebutkan siapa menteri atau ”pucuk pimpinan” yang dimaksud.

10 Sep 2025 19:11 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberikan sinyal kuat bahwa penyidikan dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan haji 2023-2024, kini membidik hingga ”pucuk pimpinan” di lingkungan Kementerian Agama. Aliran dana haram dari praktik jual-beli kuota diduga mengalir secara berjenjang melalui para perantara hingga dinikmati oleh pejabat di level tertinggi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025), secara terbuka mendefinisikan siapa yang dimaksud dengan "pucuk pimpinan" saat dicecar oleh wartawan.

”Kalau di Kementerian, ujungnya ya Menteri. Kalau di Kedeputian, ujungnya Deputi. Kalau di Direktorat, ujungnya Direktur,” tegas Asep.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan terkuat KPK sejauh ini bahwa cakupan penyidikan mereka menyentuh hingga level pengambil kebijakan tertinggi di kementerian. Sebelumnya, Asep terbatas menyampaikan keterangan bahwa aliran dana haram mencapai ”pucuk pimpinan” Kementerian Agama.

Ekspresi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjawab pertanyaan para jurnalis ketika tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut hadir memenuhi pemanggilan penyidik KPK untuk diperiksa kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief terkait kasus serupa. Dalam kasus ini KPK mendalami proses pengelolaan kuota haji,  termasuk usulan-usulan dari asosiasi-asosiasi haji dalam pengelolaan kuota tambahan. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
7-8-2025

Meskipun demikian Asep tidak menyebut siapa menteri atau ”pucuk pimpinan” yang dimaksud. Sejauh ini, dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 ini, KPK telah memeriksa Menteri Agama (2020-2024) Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut pernah diperiksa KPK saat proses penyelidikan dan kini tengah dicegah bepergian ke luar negeri.

Tak mesti berupa uang

Lebih jauh, Asep memaparkan secara rinci bagaimana mekanisme aliran dana tersebut bisa sampai ke pimpinan tanpa harus diterima secara tunai. Ia mengibaratkan seorang pejabat tinggi yang seluruh kebutuhannya, mulai dari biaya operasional, transportasi, hingga keperluan pribadi lainnya, dipenuhi oleh orang-orang kepercayaannya seperti asisten atau staf khusus. Meskipun sang pimpinan tidak pernah menyentuh uangnya secara langsung, ia adalah penerima manfaat utama dari dana tersebut.

Quote

Kalau di Kementerian, ujungnya ya Menteri. Kalau di Kedeputian, ujungnya Deputi. Kalau di Direktorat, ujungnya Direktur.

”Tidak harus juga (pimpinan) menerima uang sama sekali. Bisa saja kebutuhannya kemudian dipenuhi oleh stafnya, atau oleh ajudannya, atau oleh orang-orang kepercayaannya. Dan uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan itu berasal dari sumber yang tidak sah,” jelas Asep.

Menurut dia, dalam kasus ini, peran perantara tersebut diduga dijalankan oleh berbagai pihak di lingkaran dalam, seperti staf khusus, staf ahli, hingga kerabat dari oknum pejabat. Mekanisme tersebut kini tengah dibongkar oleh penyidik, salah satunya dengan memeriksa saksi-saksi yang diduga berperan sebagai perantara.

Pendakwah yang juga pemilik Uhud Tour, Khalid Basalamah usai diperiksa KPK sebagai saksi fakta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Anna Hasbi selaku Juru Bicara Yaqut Cholil Qoumas, saat dikonfirmasi, berharap KPK menyampaikan informasi secara utuh dan sejelas-jelasnya kepada publik. Ini demi menghindari prasangka sekaligus upaya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

”Kalau begitu, kami berharap informasi yang disampaikan ke publik agar utuh dan seterang cahaya demi menghindari prasangka serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucapnya singkat.

Modus diungkap dari Khalid Basalamah

KPK juga mengungkap, modus operandi dalam kasus ini diungkap lewat menggali informasi dari pendakwah sekaligus pengusaha travel haji, Khalid Basalamah, yang diperiksa sebagai saksi. Menurut Asep, Khalid dan rombongannya pada mulanya memesan paket Haji Furoda (jalur non-kuota). Namun, kemudian, pesanan itu dialihkan ke paket Haji Khusus menggunakan kuota tambahan yang bermasalah.

Keterangan dari Khalid dinilai penting untuk membuktikan bahwa kuota hasil penyelewengan itu memang benar-benar diperjualbelikan di lapangan. Dengan konstruksi perkara yang semakin jelas dan bukti yang terus menguat, Asep memastikan penetapan tersangka akan segera diumumkan.

”Dalam waktu dekat. Dipantau saja terus, nanti pada saatnya kita akan adakan konferensi pers untuk mengumumkan siapa saja tersangkanya,” tambahnya.

Infografik-Kuota Haji Indonesia 2000-2025 *** Local Caption *** Infografik-Kuota Haji Indonesia 2000-2025

Seusai diperiksa sebagai saksi, Khalid Basalamah mengungkapkan, bagaimana ia dan 122 jemaahnya beralih dari paket Haji Furoda ke paket Haji Khusus dengan menggunakan kuota tambahan bermasalah. Ia memosisikan dirinya dan rombongannya sebagai korban dalam kasus ini.

Quote

KPK juga mengungkap, modus operandi dalam kasus ini diungkap lewat menggali informasi dari pendakwah sekaligus pengusaha travel haji, Khalid Basalamah.

Khalid menjelaskan, rombongannya yang semula telah siap berangkat dengan visa Furoda (non-kuota) menerima tawaran dari pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, untuk beralih menggunakan kuota tambahan tersebut. Tawaran itu diterima karena diyakinkan bahwa kuota tersebut adalah kuota resmi dari pemerintah.

”Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami, kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” ujar Khalid.

Di sisi lain, biro travel miliknya, Uhud Tour, tidak mendapat alokasi sehingga ia dan jemaahnya harus mendaftar di bawah bendera PT Muhibbah Mulia Wisata.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati