Amnesti, Abolisi, lalu Denda Damai untuk Koruptor, Alarm bagi Pemberantasan Korupsi?

Pemerintah mewacanakan pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang yang dirasuah. Bagaimana masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia?

27 Des 2024 07:07 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti, Dian Dewi Purnamasari

Di hadapan mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, pada 18 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto melontarkan gagasan pengampunan bagi koruptor asal mengembalikan uang yang dikorupsi/dicuri. Sehari kemudian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi salah satu strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pemulihan kerugian negara atau asset recovery.

Dijelaskan pula bahwa Presiden Prabowo sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi untuk tindak pidana apa pun, termasuk korupsi.

Beberapa hari kemudian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga melontarkan, selain amnesti dan abolisi, Presiden juga memiliki kewenangan memberikan grasi. Tak hanya melalui tangan presiden, pemaafan koruptor juga bisa dilakukan melalui denda damai yang menjadi kewenangan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kejaksaan terbaru.

Pemerintah terkesan terus mencari celah yang dapat digunakan untuk memberikan ampunan terhadap pelaku korupsi, dengan alasan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Persoalan ini menjadi perbincangan yang hangat di pengujung tahun 2024, dua bulan pasca-pemerintahan Presiden Prabowo dimulai.

Suasana sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta, Kamis (26/9/2024). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.Dalam kasus ini, Harvey Moies dijerat dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kejaksaan Agung menghitung kasus korupsi tata niaga timah merugikan perekonomian negara mencapai Rp 300 triliun. Hal itu didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian itu mencakup tiga aspek, yaitu kerugian lingkungan ekologis senilai Rp 183,7 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 75,47 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan senilai Rp 11,88 triliun. Kompas/Hendra A Setyawan

Peneliti Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyebutkan, situasi hari-hari belakangan ini lebih mirip ”badai” dalam pemberantasan korupsi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, badai merupakan angin kencang yang menyertai cuaca buruk. Kedatangannya bisa memorak-porandakan apa yang diterjangnya.

”Bukan hanya pesimistis, melainkan saya melihat apa yang dilakukan oleh rezim pemerintah saat ini pertanda tidak bagus terhadap masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini bukan hanya mendung, buram, atau apa pun. Ini semacam badai,” kata Herdiansyah, Kamis (26/12/2024).

Pertanda tersebut sebenarnya tak hanya ketika pemerintah mewacanakan amnesti ataupun abolisi bagi koruptor. Herdiansyah, yang biasa dipanggil Castro itu, sudah mengonfirmasi tanda-tanda tersebut saat Prabowo menempatkan orang-orang yang bermasalah ataupun pernah tersangkut dengan persoalan korupsi di dalam kabinet pemerintahannya. Belum lagi temuan mengenai banyaknya pejabat yang tidak patuh terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

”Itu pertanda bagaimana wajah rezim yang sesungguhnya, seolah-olah persoalan pemberantasan korupsi ini menjadi semacam gimik saja. Jadi, kita tidak melihat upaya serius terhadap pemberantasan korupsi ke depan di bawah pemerintahan atau rezim Prabowo,” ujarnya.

Pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mahfud MD pun memandang, rencana pemerintah menggunakan Undang-Undang Kejaksaan untuk menerapkan denda damai bagi koruptor tak lebih dari upaya mencari-cari dalil pembenaran. Sebab, undang-undang itu terbatas mengatur tindak pidana ekonomi, bukan korupsi.

”Menyongsong Tahun Baru, mari ke depannya jangan suka cari-cari pasal untuk pembenaran. Itu bahaya nanti setiap ucapan Presiden dicarikan dalil untuk membenarkan, itu tidak bagus (untuk) cara kita bernegara,” ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai, jika kebijakan denda damai dan amnesti untuk koruptor dilaksanakan, dampaknya akan semakin banyak orang korupsi. Karena, setelah ketahuan, mereka bisa mengaku dan membayar denda damai.

Quote

Situasi hari-hari belakangan ini lebih mirip ’badai’ dalam pemberantasan korupsi.

Mahfud memahami bahwa keinginan dari Presiden Prabowo sebenarnya adalah agar aset negara tidak hilang. Dalam Konvensi PBB Antikorupsi (The United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) yang sudah diratifikasi sejak 2006, memang diatur terkait pengembalian aset (asset recovery). Namun, cara pengembalian aset negara itu, menurut Mahfud, tidak bisa dilakukan secara diam-diam penyelesaiannya.

Jika memaafkan koruptor dilakukan diam-diam, Mahfud pun mengaku bingung bagaimana caranya, siapa yang bertanggung jawab, melaporkan, siapa yang mengumumkan, dan sebagainya. Jika tidak diumumkan secara transparan, ia khawatir terkait transparansinya. Jika diumumkan, idealnya melalui mekanisme pengadilan.

Terkena ”prank”

Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) Universitas Islam Indonesia Ari Wibowo mengatakan, pemerintahan Presiden Prabowo seharusnya fokus pada pembenahan pemberantasan korupsi yang mengalami regresi di periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo. Di periode tersebut, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tercatat turun tiga poin dari 40 menjadi 37. Di tahun 2022, ada penurunan IPK yang lebih parah lagi dari 38 ke 34.

<p>Infografik Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Halaman 1</p>

”Penurunan ini adalah yang terburuk sejak semangat pemberantasan korupsi menjadi agenda prioritas pasca-tumbangnya Orde Baru,” kata Ari.

Penyebab merosotnya IPK RI adalah perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang alih-alih memperkuat KPK justru memperlemah institusi yang lahir dari hasil reformasi tersebut. ”Dengan pergantian pemerintahan, masyarakat menaruh harapan besar. Pidato Presiden Prabowo yang menggebu-gebu soal pemberantasan korupsi sempat memunculkan asa. Namun, sayangnya justru muncul gagasan yang membuat masyarakat menjadi kena prank. Gagasan amnesti, abolisi, dan denda damai untuk pelaku korupsi bertolak belakang dari pidato menggebu Presiden Prabowo,” kata Ari.

Menurut dia, korupsi bukan hanya soal uang, melainkan moralitas atau sikap mental. Pemulihan aset atau asset recovery harus dilakukan agar negara tidak dirugikan akibat korupsi. Namun, hal tersebut bukan berarti menghilangkan aspek pembalasan (retributif) dan pemberian efek jera (deterrent effect). Sebab, jika dua aspek tersebut tidak diperhitungkan, korupsi yang seolah sudah membudaya tidak akan berkurang, bahkan bisa semakin subur karena dengan membayar denda kasus korupsi akan ditutup.

Ia menyarankan agar pemerintah melakukan dua hal, yaitu merevisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk disesuaikan dengan UNCAC yang sudah diratifikasi sejak 2006. ”Apa gunanya ratifikasi jika UU Pemberantasan Tipikor tidak disesuaikan, misalnya perihal trading in influence (perdagangan pengaruh), corruption in the private sector (korupsi swasta), dan lainnya,” ujarnya.

Kejaksaan Agung menggelar keterangan pers hasil eksekusi barang bukti atas perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim yang merugikan keuangan negara dalam hal ini PT PLN Batubara sebesar Rp 477.359.539.000 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Kokos Jiang yang sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian harus menjalani pidana 4 tahun penjara setelah jaksa mengajukan kasasi. Uang pengganti sebesar Rp 477 miliar itu merupakan pidana tambahan yang mesti dibayar Kokos berdasarkan putusan Mahkamah Agung. KOMPAS/RADITYA HELABUMI15-11-2019 *** Local Caption ***

Langkah kedua, pemerintah perlu mendorong RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan. Pemerintah di era Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat presiden RUU Perampasan Aset, tetapi hingga kini tak juga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Langkah ini rupanya hanya gimik sebab tidak dibarengi dengan upaya politik untuk mendorong pembahasannya.

”Jadi, amnesti, abolisi, dan denda damai itu semua bukan solusi dalam meningkatkan pemberantasan korupsi. Justru bisa sebaliknya. Jika Presiden Prabowo benar-benar serius dalam pemberantasan korupsi dan tidak ingin dianggap hanya omon-omon belaka, mestinya dua hal di atas menjadi agenda prioritas. Karena dengan dua hal tersebut, pemberantasan korupsi akan lebih efektif dan kerugian negara bisa dikembalikan,” kata Ari.

Kontraproduktif

Senada dengan Ari, Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Gugun El Guyanie mengingatkan pemerintah bahwa wacana amnesti, abolisi, dan denda damai yang dilontarkan para menteri Prabowo hanya menimbulkan kegaduhan di publik. Publik akan semakin curiga terhadap rezim Presiden Prabowo yang dianggap kompromistis dalam konteks pemberantasan korupsi dan cenderung toleran dengan bersembunyi di balik agenda asset recovery.

Padahal, isu pemberantasan korupsi dan asset recovery tidak bisa didikotomikan atau diperhadap-hadapkan. Penindakan terhadap pelaku korupsi dan asset recovery justru bisa disinergikan. Dalam konteks road map jangka panjang pemberantasan korupsi, antara pemberian hukum terhadap pelaku korupsi dan pengembalian aset kerugian negara sama-sama menjadi tujuan.

Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Gugun El Guyanie

”Maka, tidak boleh pemerintahan Prabowo, termasuk menko dan menteri hukumnya, menganggap kalau pengin menarget asset recovery atau pengembalian aset, maka hukumannya harus dikompromisasikan atau dibuat lebih toleran atau lebih lunak. Tidak bisa,” tegasnya.

Pasalnya, hal itu akan berdampak pada sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam konteks pemberantasan korupsi, pendidikan hukum dan pendidikan antikorupsi sudah berjalan sangat bagus baik di tingkat sekolah dengan kurikulum antikorupsi ataupun perguruan tinggi dengan mata kuliah antikorupsi. Tak hanya di sekolah, upaya membangun budaya hukum yang antikorupsi sebenarnya juga sudah dilakukan oleh kalangan ulama, pendeta, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Glorifikasi gerakan antikorupsi sudah dilakukan di masjid-masjid dan gereja-gereja dengan menggemakan khotbah-khotbah antikorupsi.

”Dalam konteks ini, agama itu berjihad melawan korupsi. Namun, kalau kemudian arah pemerintah dalam pemberantasan korupsi adalah lebih kooperatif, lebih lunak, lebih toleran, itu akan merusak pendidikan hukum dan budaya hukum antikorupsi ini. Karena itu, ini berbahaya sekali,” ungkapnya.

Buruh yang tergabung dalam Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/2/2021). Kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan PPMI kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi di BPJS Ketengakerjaan yang totalnya mencapai Rp 20 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan hingga saat ini penyidik masih mendalami perbuatan melawan hukum dari transaksi-transaksi yang diduga menyimpang dalam pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan. Dalam perkara ini, Kejagung memprediksi kerugian di tubuh perusahaan pelat merah tersebut mencapai Rp 20 triliun dalam tiga tahun terakhir. Kompas/Wawan H Prabowo

Ia pun meminta pemerintah untuk tidak membuat wacana yang justru melemahkan sistem budaya hukum dan pendidikan antikorupsi. Apalagi, wacana-wacana yang dilontarkan seperti pengampunan koruptor sebenarnya kontraproduktif dengan kemauan publik. Meskipun amnesti ataupun abolisi merupakan kewenangan presiden yang diberikan konstitusi yang artinya benar secara hukum, tetapi jika diterapkan untuk kasus korupsi hal tersebut juga melukai falsafah keadilan.

”Jangan menjunjung dan menyembah kebenaran hukum tetapi menginjak rasa keadilan, falsafah keadilan. Hukum benar secara normatif, tetapi dia secara keadilan substantif bisa jadi bertentangan. Jadi, jangan buru-buru pemerintahan (membuat kebijakan seperti ini) di awal masa pemerintahan Prabowo. Itu menjadi ancaman besar. Bisa menjadi pintu masuk destruksi pemberantasan korupsi,” kata Gugun mengingatkan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti, Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan