Pelantikan Deddy Corbuzier dan sejumlah stafsus lain oleh Menhan di tengah instruksi Presiden Prabowo untuk mengefisienkan anggaran dipertanyakan.
11 Feb 2025 19:12 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melantik pesohor Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier sebagai salah satu staf khususnya selain sejumlah staf khusus dan asisten khusus lain. Pelantikan itu menuai kritik karena dilakukan di tengah instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengefisienkan anggaran.
Pelantikan digelar di Aula Bhineka Tunggal Ika, Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Deddy Corbuzier diangkat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Selain Deddy, Sjafrie melantik melantik Mayjen (Purn) Sudrajat sebagai Stafsus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan; Kris Wijoyo Soepandji sebagai Stafsus Menhan Bidang Tata Negara; Lenis Kogoya sebagai Stafsus Menhan Bidang Kedaulatan NKRI; Indra Irawan sebagai Stafsus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan; dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security.
Selain melantik Staf Khusus (Stafsus) dan Asisten Khusus Menhan, Sjafrie memberikan penghargaan Dharma Pertahanan sejumlah figur sebagai bentuk apresiasi atas jasa dan pengabdian mereka dalam bidang pertahanan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/24/a78045c4-f27b-43f5-a6d8-1cc5574850a3_jpg.jpg)
”Pengangkatan Stafsus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan, sementara penghargaan yang diberikan menjadi simbol kehormatan bagi mereka yang telah berkontribusi tanpa henti,” ujar Sjafrie seperti dikutip dari unggahan akun Instagram pribadinya, Selasa.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kemhan, Brigjen (TNI) Frega Wenas Inkiriwang, mengatakan, Deddy Corbuzier ditunjuk menjadi Stafsus dalam kapasitasnya sebagai pakar komunikasi publik.
”Pengaruh luas di media, termasuk media sosial dan keahliannya dalam komunikasi publik, diharapkan nantinya dengan peran Bapak Deddy akan berkontribusi dalam memperkuat literasi pertahanan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bela negara,” katanya melalui keterangan tertulis.
Pengangkatan Deddy bersama stafsus lainnya pun ditekankannya sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Dalam perpres itu, khususnya pada Bab IX tentang Staf Khusus, Pasal 69, disebutkan bahwa “Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian paling banyak 5 (lima) orang staf khusus” dan “Staf khusus diangkat oleh Menteri Koordinator atau Menteri setelah mendapat persetujuan presiden.”
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/30/0fd1db9b-9d7e-4d59-893d-5f9b3cda6b10_jpg.jpg)
”Jadi, setiap kementerian memang memiliki kewenangan untuk mengangkat Staf Khusus, termasuk Kementerian Pertahanan,” ujar Frega.
Meski pengangkatan staf khusus ada dasar hukumnya, menurut peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas) Fitra) Gulfino Guevarrato, pengangkatan itu tidak etis dilakukan di tengah kebijakan Presiden Prabowo yang mengefisienkan anggaran kementerian/lembaga serta pemerintah daerah (pemda).
”Ini sih sebenarnya mengganggu suasana kepentingan dari kementerian dan lainnya. Di saat kemudian ada honorer yang tidak diperpanjang, misalnya. Atau, ada staf-staf khusus atau staf tenaga ahli begitu yang tidak diperpanjang karena memang tidak ada kerjaan. Sedangkan di sisi lain Kemenhan malah mengobral stafsus,” tuturnya.
Ia pun mempertanyakan urgensi pelantikan stafsus dan asisten khusus sebagai pejabat baru di lingkungan Kemenhan. Selain menghabiskan anggaran, kompetensi pejabat yang dilantik juga dipertanyakan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/11/1108c29c94f99b71709ece0a2a4d5be3-1739262859780_IMG_20250211_WA0019_scaled.jpg)
Sjafrie sebagai Menhan, lanjut Gulfino, diharapkan mencari momentum yang tepat untuk melantik pejabat baru. Sebab, saat ini, banyak kementerian yang anggarannya terpangkas sehingga mengganggu kinerja. Bahkan, Kementerian PUPR melakukan penghematan sampai Rp 81,38 triliun.
Di sisi lain, negara sedang membutuhkan banyak anggaran untuk membiayai berbagai program prioritas nasional. Apabila Stafsus dan Asisten Khusus Menhan berkorelasi dengan tujuan pembangunan nasional, maka tidak ada masalah.
”Saya tidak tahu relevansi Deddy Corbuzier masuk, misalnya, sebagai Stafsus yang sebelumnya juga berpangkat Letkol tituler itu saya tidak tahu itu apa urgensinya. Dan, saya nilai juga tidak tepat,” tambahnya.
Untuk diketahui, tidak seperti kementerian/lembaga lain, Kemhan tidak masuk di antara yang anggarannya dipangkas. Pagu anggaran Kemhan tahun ini mencapai Rp 166,26 triliun.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menerangkan, berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 tahun 2024, stafsus menteri termasuk dalam wajib Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Namun, aturan itu berlaku secara efektif enam bulan setelah ditetapkan atau 1 April 2025.
Meskipun begitu, KPK bakal berkoordinasi dulu dengan Kemhan untuk memastikan status stafsus menteri yang baru saja dilantik apakah setara dengan pejabat eselon I, II, atau III. ”Jika setara, yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu tiga bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025,” terangnya.
Apabila tidak termasuk setara dengan pejabat eselon I, II, atau III, maka batas waktu pelaporannya dihitung dua bulan sejak Perkom No 3/2024 berlaku, yakni 1 Juni 2025. KPK pun terbuka untuk mendampingi para pejabat publik yang baru saja dilantik dalam proses mengisi LHKPN.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco Anggoro