Angka Kriminalitas Prajurit TNI Terus Bertambah, Ada Apa?

Kasus penembakan tiga polisi oleh prajurit TNI di Way Kanan, Lampung, memperpanjang kasus kriminalitas yang melibatkan prajurit sejak awal 2025.

19 Mar 2025 14:03 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

Dalam beberapa waktu terakhir, perhatian publik tertuju pada serangkaian insiden kriminalitas yang melibatkan prajurit TNI. Kasus terbaru, insiden penembakan tiga polisi oleh prajurit TNI di Way Kanan, Lampung, kian menguatkan sorotan publik itu. Lantas, apa pemicu dan akar masalah dari persoalan-persoalan tersebut?

Insiden di Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025), yang menewaskan tiga polisi terjadi saat operasi penggerebekan judi sabung ayam oleh polisi setempat. Ketiga korban adalah Kepala Polsek Negara Batin Inspektur Satu Lusiyanto, Brigadir Kepala Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua Ghalib Surya Ganta. Mereka diduga ditembak oleh dua anggota TNI.

Dua prajurit terduga pelaku, Dansubramil Negara Batin Peltu Lubis dan anggota Subramil Negara Batin, Kopka Basarsyah, kini sudah menyerahkan diri dan ditahan Polisi Militer Angkatan Darat. Motif penembakan dan dugaan kepemilikan lokasi perjudian sabung ayam oleh anggota TNI masih diselidiki.

Garis polisi terpasang di lokasi penembakan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Selasa (18/3/2025)

Di hari yang sama dengan insiden itu, masyarakat Kabupaten Aceh Utara, Aceh, dikejutkan dengan penemuan jenazah dengan bekas luka tembakan di tubuhnya di semak belukar.

Setelah diusut, korban bernama Hasfiani atau akrab disapa Imam dan pernah bekerja sebagai agen penjualan mobil. Dari hasil pengusutan pula terkuak, Imam diduga tewas setelah ditembak oleh DI, prajurit TNI AL berpangkat kelasi dua. Motif penembakan Imam diduga karena DI ingin membawa kabur mobil yang hendak dijual oleh korban.

Kemudian, mundur sekitar dua bulan ke belakang, persisnya pada awal Januari 2025, publik dikejutkan dengan penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Rest Area Kilometer 45 Tol Merak-Tangerang. Selain Ilyas yang tewas setelah ditembak, rekannya, Ramli, juga terkena tembakan dan mengalami luka berat. Pelakunya lagi-lagi prajurit TNI.

Tiga prajurit TNI AL kini menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dua di antaranya dituntut penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas militer. Keduanya diyakini terbukti bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana hingga membuat bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, tewas. Sementara satu anggota TNI AL yang lain dituntut 4 tahun penjara karena diyakini sebagai penadah mobil curian.

Tiga terdakwa saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).

Tidak hanya kejadian-kejadian tersebut. Mengacu pada data Imparsial, sepanjang 2024 hingga kuartal pertama 2025, sedikitnya terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI.

Dari kasus tersebut jumlah korban mencapai 67 orang, dengan 17 orang di antaranya meninggal. Kasus terbanyak adalah pemukulan atau penganiayaan (25 kasus), disusul penembakan yang menyebabkan korban tewas (8 kasus), penganiayaan yang menyebabkan korban tewas (5 kasus), dan penembakan sewenang-wenang (3 kasus).

Quote

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa prajurit TNI, yang seharusnya memiliki disiplin tinggi dan loyalitas kepada negara, bisa terseret dalam tindak kekerasan bermotif ekonomi?

Pemicu

Pengamat pertahanan dan militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, Rabu (19/3/2025), melihat, rentetan kasus kriminal yang melibatkan anggota TNI menunjukkan pola keterlibatan prajurit dalam aktivitas ekonomi ilegal. Mereka diduga bertindak sebagai pelaku langsung atau pelindung (beking) dari bisnis ilegal tersebut.

”Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa prajurit TNI, yang seharusnya memiliki disiplin tinggi dan loyalitas kepada negara, bisa terseret dalam tindak kekerasan bermotif ekonomi?” katanya.

Siluet para pasukan TNI dan Polri peserta Apel Gelar Pasukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk wilayah DKI Jakarta di Lapangan Tugu Monas, Jakarta, Jumat (18/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali mulai memberlakukan PPKM Mikro mulai Jumat (17/6/2021). Apel gelar pasukan ini dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemberlakukan PPKM Mikro ini dilakukan seiring jumlah kasus Covid1-9 yang terus meningkat. Data Covid-19 di DKI Jakarta pada Jumat (18/6/2021) mencapai 463.552 kasus. Kebijakan PPKM Mikro di DKI Jakarta akan membatasi kegiatan masyarakat hingga pukul 21.00. Kompas/Rony Ariyanto Nugroho (RON) 18-6-2021

Salah satu pemicunya, lanjut Fahmi, adalah lingkungan interaksi prajurit yang tidak sehat. Jika seorang prajurit sering berinteraksi dengan kelompok yang bergerak di bidang ekonomi ilegal seperti judi, misalnya, maka risiko untuk terlibat semakin besar.

Pengaruh lingkungan ini akan semakin parah ketika prajurit mengetahui ada seniornya yang terlibat. Dengan budaya senioritas, prajurit di bawah bakal melihat perilaku kriminal seniornya sebagai hal yang wajar. Setelah terlibat di dalamnya, prajurit bakal sulit berhenti melakukan tindakan ilegal.

Selain itu, kepemilikan senjata membangun psikologi yang mendorong kekerasan apabila terpojok atau ada tekanan atau konflik. ”Psikologi kriminal mengenal konsep weapon effect, yaitu kecenderungan seseorang untuk lebih mudah menggunakan kekerasan jika memiliki akses terhadap senjata,” katanya.

Menurut Fahmi, meski ada faktor ekonomi yang melatarbelakangi prajurit melakukan tindakan kriminal, tidak semuanya benar akibat kurangnya kesejahteraan prajurit. Sebab, banyak prajurit dengan kondisi ekonomi serupa tetap menjaga integritas dan profesionalisme. Karena itu, fenomena kriminalitas prajurit saat ini dipicu kombinasi dari pengaruh lingkungan, gaya hidup, kurangnya pengawasan, serta faktor psikologis.

Salah satu reka adegan saat tersangka menodongkan pistol ke arah korban di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025). TNI Angkatan Laut (AL) menggelar rekonstruksi penembakan pemilik rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak. Penembakan ini meliputi tiga tersangka yang merupakan anggota TNI AL yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala berinisial BA. Sebanyak 36 adegan ditampilkan yang diawali dari peristiwa yang terjadi di Saketi Pandeglang, berlanjut hingga di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Kasus ini membuat pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), meninggal dunia. Sementara korban lainnya, Ramli Abu Bakar (60), kritis akibat tembakan. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 11-01-2025

Sementara itu, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra melihat kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung memperparah rapor merah serta menambah panjang daftar kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal oleh prajurit.

Fenomena berulang, lanjut Ardi, merupakan akibat tidak adanya tindakan tegas dalam mengadili pelaku. Setiap prajurit yang terlibat tindak pidana umum selalu diproses dan diadili oleh peradilan militer.

”Kami memandang peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh prajurit TNI,” tuturnya.

Karena itu, Ardi mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Melalui revisi undang-undang itu, prajurit hanya tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada peradilan umum apabila melanggar hukum pidana umum.

Suasana saat Komisi I DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) di Ruang Sidang Badan Anggaran DPR, Jakarta, Senin (10/3/2024). Dalam RDP ini Ketua Pepabri Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar menyampaikan sejumlah masukan dari Pepabri kepada DPR agar berhati-hati dalam melakukan revisi UU TNI. Agum juga mengingatkan jika revisi UU TNI ini rawan menimbulkan gejolak di masyarakat dan justru mengancam perpecahan. Beberapa gejolak tersebut bahkan akan menimbulkan ancaman benturan dan antipati masyarakat terhadap TNI. Peristiwa 1998 juga dijadikan contoh titik puncak permasalahan tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
10-3-2025

Selain itu, ia juga meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi total institusi TNI, utamanya untuk memperkuat pengawasan internal dan eksternal. Hal itu jauh lebih penting dilakukan ketimbang langkah revisi UU TNI yang tengah bergulir.

”Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan,” ujarnya.

Di sisi lain, Khairul Fahmi menilai, langkah pencegahan dibutuhkan agar kasus kriminalitas prajurit tak terus berulang. Hal ini ditempuh lewat penegakan hukum tegas tanpa kompromi kepada setiap prajurit yang melanggar hukum dan pembinaan moral serta disiplin. Kemudian, memperketat pengawasan aktivitas luar dinas prajurit, termasuk potensi keterlibatan dalam bisnis atau organisasi ilegal.

Siluet tentara saat mengikuti apel gabungan Operasi Lilin Jaya 2024 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (20/12/2024). Polda Metro Jaya bersama TNI menggelar apel gabungan dalam rangka operasi Lilin Jaya Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Polda Metro Jaya menyiapkan 4.771 pasukan gabungan pada 21 Desember sampai 2 Januari 2025 untuk menjaga ketertiban pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Jakarta. Sementara itu, Polri melibatkan 141.605 personel gabungan serta mendirikan 2.794 posko yang terdiri atas pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu. Operasi ini sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan menjalankan aktivitas, baik untuk ibadah, perjalanan mudik, dan rekreasi. Diprediksi pergerakan masyarakat saat periode Natal dan Tahun Baru mencapai 110,67 juta orang. Angka tersebut meningkat 2,83 persen atau sekitar 3,04 juta orang dari periode sebelumnya. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 20-12-2024

Institusi TNI juga perlu memberi edukasi soal manajemen keuangan dan gaya hidup kepada setiap prajuritnya agar bisa membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Dengan demikian, prajurit tidak terjebak dalam pola hidup konsumtif.

”Terakhir, TNI perlu mengubah budaya organisasi sehingga tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang di semua tingkatan,” ucapnya.

Setelah reformasi 1998, citra positif TNI di mata publik terus meningkat. Hal ini tak lepas dari fokus TNI menjaga pertahanan negara dan kiprahnya membantu masyarakat, seperti saat kejadian bencana alam. Namun, terus terlibatnya prajurit TNI dalam kasus kriminal bisa jadi akan menggerus kepercayaan publik tersebut. Maka, kini menjadi pekerjaan rumah TNI untuk memastikan setiap prajurit TNI tak lagi terlibat dalam kasus kriminal.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti