Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Dua Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup

Oditur militer meyakini kedua anggota TNI AL terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman.

10 Mar 2025 20:48 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Dua anggota TNI AL yang menjadi terdakwa perkara penembakan bos rental mobil dituntut penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas militer. Keduanya diyakini terbukti bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana hingga membuat bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, tewas. Sementara satu anggota TNI AL yang lain dituntut 4 tahun penjara karena diyakini sebagai penadah.

Dua terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. Adapun anggota TNI AL yang dituntut 4 tahun penjara adalah Sersan Satu Rafsin Hermawan. Ketiga prajurit TNI AL itu juga dituntut dipecat dari dinas militer.

Tuntutan itu disampaikan oditur militer (jaksa penuntut umum di peradilan militer), Mayor Gori Rambe, dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025). Tuntutan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer itu diajukan karena oditur militer meyakini bahwa Bambang dan Akbar terbukti bersama-sama terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Rest Area Kilometer 45 Tol Merak-Tangerang pada 2 Januari 2025.

”Terdakwa 1, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, pidana pokok penjara seumur hidup,” kata oditur militer.

Salah satu reka adegan saat saksi memiting salah satu tersangka penembakan di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025). TNI Angkatan Laut (AL) menggelar rekonstruksi penembakan pemilik rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak. Penembakan ini meliputi tiga tersangka yang merupakan anggota TNI AL yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala berinisial BA. Sebanyak 36 adegan ditampilkan yang diawali dari peristiwa yang terjadi di Saketi Pandeglang, berlanjut hingga di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Kasus ini membuat pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), meninggal dunia. Sementara korban lainnya, Ramli Abu Bakar (60), kritis akibat tembakan. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 11-01-2025

Adapun Rafsin dituntut 4 tahun penjara karena oditur militer meyakini ia berperan sebagai penadah. ”Terdakwa 3, Sertu Rafsin Hermawan, pidana pokok penjara selama 4 tahun, dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara,” kata oditur militer.

Oditur militer mengungkapkan, ketiga terdakwa memiliki motif untuk mencari mobil dengan harga murah tanpa dilengkapi surat kepemilikan kendaraan resmi (BPKB). Mulanya, Rafsin mencari dan menginginkan mobil murah. Pencarian mobil tanpa BPKB itu dibantu oleh Akbar.

Saat itu, Rafsin hanya punya uang Rp 50 juta-Rp 60 juta. Akbar lalu meminta bantuan kepada terdakwa Bambang guna mencarikan mobil untuk Rafsin. Bambang pun menghubungi saudaranya untuk mencari mobil merek Brio.

Quote

Perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia.

Mobil tersebut ternyata merupakan kendaraan sewaan dari CV Makmur Jaya Rental Mobil milik Ilyas. Ketiga terdakwa kemudian sepakat untuk membeli mobil tersebut seharga Rp 55 juta.

Di sisi lain, pihak rental mobil memeriksa GPS karena mobil yang disewa tak kunjung dikembalikan. Ilyas bersama anaknya dan beberapa temannya kemudian menelusuri jejak mobil tersebut.

Ujungnya, Ilyas mengejar mobil miliknya ke titik pemberhentian Brio di Rest Area Km 45. Di sana terjadi cekcok dan keributan yang berujung pada lepasnya peluru tembakan dari senjata Bambang ke arah Ilyas.

Salah satu reka adegan saat tersangka menodongkan pistol ke arah korban di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025). TNI Angkatan Laut (AL) menggelar rekonstruksi penembakan pemilik rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak. Penembakan ini meliputi tiga tersangka yang merupakan anggota TNI AL yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala berinisial BA. Sebanyak 36 adegan ditampilkan yang diawali dari peristiwa yang terjadi di Saketi Pandeglang, berlanjut hingga di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Kasus ini membuat pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), meninggal dunia. Sementara korban lainnya, Ramli Abu Bakar (60), kritis akibat tembakan. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 11-01-2025

Oditur militer menyampaikan, tidak ada hal yang meringankan para terdakwa. Adapun hal yang memberatkan dalam tuntutan adalah perbuatan itu bertentangan dengan undang-undang, melanggar Sapta Marga dan sumpah prajurit, serta mencemarkan citra TNI, khususnya TNI AL.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan Agam Muhammad Nasrudin, anak Ilyas, kehilangan orangtua kandung. ”Perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia, Ilyas Abdurrahman meninggal dunia dan Ramli mengalami luka tembak,” ujar Gori.

Membayar restitusi

Selain hukuman pidana badan, para terdakwa juga dituntut memberikan restitusi kepada keluarga sesuai dengan kalkulasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bambang diminta membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman Rp 209,63 juta dan kepada Ramli Rp 146,35 juta.

Sementara itu, Akbar dan Rafsin diminta memberikan restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman Rp 147,13 juta dan kepada Ramli Rp 73,17 juta. Namun, untuk Rafsin, jika restitusi tidak bisa membayar dapat diganti dengan hukuman penjara badan 3 bulan.

Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim menguji kemampuan menyimak para terdakwa. Ketiga terdakwa satu per satu ditanya apa saja yang dituntut oleh oditur kepada mereka.

Majelis hakim kemudian memberi waktu kepada terdakwa untuk merencanakan pembacaan pembelaan untuk merespons tuntutan oditur.

Tersangka menodongkan pistol dari dalam mobil saat reka adegan penembakan di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025). TNI Angkatan Laut (AL) menggelar rekonstruksi penembakan pemilik rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak. Penembakan ini meliputi tiga tersangka yang merupakan anggota TNI AL yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala berinisial BA. Sebanyak 36 adegan ditampilkan yang diawali dari peristiwa yang terjadi di Saketi Pandeglang, berlanjut hingga di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Kasus ini membuat pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), meninggal dunia. Sementara korban lainnya, Ramli Abu Bakar (60), kritis akibat tembakan. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 11-01-2025

Para terdakwa sepakat untuk menyerahkan urusan pleidoi kepada penasihat hukum. Pembacaan pleidoi bakal dilakukan pada Senin (17/3/2025).

Sidang pembacaan tuntutan juga dihadiri oleh kedua anak Ilyas, Rizky Agam Syahputra dan Agam Muhammad Nasrudin. Seusai sidang, Rizky mengatakan puas mendengar tuntutan seumur hidup dari oditur. Namun, ia masih menanti putusan akhir dari hakim.

”Untuk saat ini, sih, kami merasa cukup puas dengan tuntutan seumur hidup,” katanya.

Untuk restitusi, Rizky melihatnya sebagai penghitungan kerugian seusai peristiwa terjadi. Ia pun menyerahkan penghitungannya kepada LPSK.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti