Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Berapa biaya ibadah haji tahun 2025 yang harus ditanggung calon jemaah?
- Seperti apa kisah inspiratif warga di berbagai daerah agar dapat menunaikan ibadah haji?
- Kapan kloter pertama jemaah haji Indonesia diberangkatkan?
- Apa tantangan yang perlu diwaspadai calon jemaah ketika menunaikan ibadah haji tahun ini?
- Mengapa seluruh calon jemaah haji wajib terdaftar sebagai peserta JKN?
Berapa biaya ibadah haji tahun 2025 yang harus ditanggung calon jemaah?
Panitia Kerja atau Panja Haji Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kementerian Agama menetapkan biaya yang ditanggung jemaah haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 mencapai Rp 55,43 juta. Biaya ini turun Rp 614.421 dari tahun 2024 dengan mekanisme pembebanan 62 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH yang mencapai Rp 89,41 juta.
Ketua Panja Haji DPR RI Abdul Wachid mengumumkan ongkos ibadah haji tahun ini seusai rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1/2025). Rapat ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
”Biaya perjalanan ibadah haji atau BPIH yang dibiayai langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH. Ini dikelola dan dialokasikan untuk biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan Madinah, dan living cost,” kata Abdul.
Sementara itu, 38 persen sisanya diambil dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 33.978.508,01. Nilai tersebut dialokasikan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan dalam negeri.
Dengan jumlah tersebut, biaya haji yang dibebankan kepada jemaah Haji 2025 ini lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 56.046.172. Menurut Abdul, ongkos yang lebih rendah tahun ini merupakan dampak dari BPIH 2025 yang mencapai Rp 89,41 juta atau turun Rp 4 juta dari tahun 2024.
”Untuk jumlah haji Indonesia sebanyak 221.000, dengan rincian kuota haji reguler 203.320. Kuota haji khusus 17.680. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah,” kata Abdul.
Setiap masa keberangkatan haji, ada saja kisah inspiratif sejumlah umat Muslim di berbagai daerah. Mereka mesti berjuang bertahun-tahun agar dapat menunaikan ibadah haji pada tahun ini. Seperti yang dialami Ngatirah (60), calon jemaah haji asal Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pada Senin (5/5/2025), Ngatirah tak bisa menahan haru setelah tiba di Asrama Haji Medan, Sumatera Utara. Perempuan yang bekerja sebagai buruh tani itu sudah 30 tahun menabung di celengan kayu. Dia menyisihkan Rp 5.000 setiap hari.
”Beberapa tahun sejak menikah, saya membulatkan tekad untuk melaksanakan ibadah haji. Saya lalu menabung di celengan yang saya buat sendiri dari papan kayu. Saya enggak menabung di bank karena buta huruf,” kata Ngatirah.
Ngatirah sehari-hari bekerja sebagai buruh tani di Desa Paya Bakung. Dia bekerja berkelompok bersama buruh tani lain. Sebagai pekerja harian lepas, Ngatirah mendapat upah Rp 50.000 sampai Rp 80.000 per hari, tergantung luasan lahan yang bisa dikerjakan.
Sejak awal menikah, Ngatirah membulatkan niatnya untuk melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci. Dia tidak ingat persis kapan dia mulai menabung. ”Yang saya ingat, saya mulai menabung beberapa tahun sejak anak saya lahir sebelum dia bersekolah. Anak saya sekarang umurnya sudah hampir 40 tahun,” kata Ngatirah.
Selain Ngatirah, ada kisah Supinah Rusmini (91), calon jemaah jemaah haji asal Gresik, Jawa Timur. Pada Minggu (4/5/2025) malam, Supinah tersenyum semringah saat berada di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya. Supinah merupakan anggota tertua calon jemaah haji di kelompok terbang (kloter) 10 Embarkasi Surabaya.
Sehari-hari Supinah bekerja sebagai tukang pijit bayi. Anak keenam Supinah, Ghufron, mengatakan, ibunya sudah lebih dari 50 tahun menjadi pemijat bayi.
Dari hasil memijat bayi itulah, Supinah menabung untuk keperluan berangkat haji. Bahkan, untuk biaya pendaftaran haji sebesar Rp 25 juta, ibu dengan sembilan anak ini harus mengumpulkan tabungan selama 20 tahun.
”Ibu mendaftar haji tahun 2019 dengan kakak perempuan saya. Kakak meninggal karena Covid-19, kemudian ibu meminta saya menemani beliau,” ujar Ghufron.
Kapan kloter pertama jemaah haji Indonesia diberangkatkan?
Gelombang pertama pemberangkatan jemaah haji Indonesia mulai dilakukan pada Jumat (2/5/2025) dini hari. Terdapat total 19 kelompok terbang dari 8 embarkasi yang memulai perjalanan menuju Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.
Salah satu yang memulai keberangkatan adalah Kelompok Terbang (Kloter) 01 dari Embarkasi Solo, Jawa Tengah. Kloter yang terdiri dari 353 jemaah dan 7 petugas asal Kabupaten Purbalingga, Jateng, itu masuk ke Asrama Haji Donohudan di Kabupaten Boyolali, Jateng, Kamis (1/5/2025) pagi.
Jemaah pun diberangkatkan ke Bandara Adi Soemarmo, Solo, pada Kamis sekitar pukul 22.00 WIB dengan 10 bus. Sebelum itu, dilakukan seremoni pemberangkatan yang dipimpin Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen.
Jemaah Kloter 01 Embarkasi Solo itu diberangkatkan dengan pesawat Garuda Indonesia pada Jumat pukul 01.15 WIB. Penerbangan menuju Madinah, Arab Saudi, tersebut dijadwalkan tiba pada Jumat pukul 09.40 waktu setempat.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, seperti dikutip dari rilis Kemenag, menuturkan, sesuai Rencana Perjalanan Haji (RPH) Kementerian Agama, jemaah haji Indonesia secara bertahap mulai memasuki asrama haji pada Kamis (1/5/2025). Terdapat 8 dari total 14 embarkasi yang menerima kedatangan jemaah haji pada Kamis.
Embarkasi tersebut adalah Jakarta Pondok Gede, Solo, Surabaya, Makassar, Batam, Kertajati, Lombok, dan Medan. Total yang diberangkatkan pada gelombang pertama ini 7.514 orang anggota jemaah.
Jemaah asal Embarkasi Jakarta Pondok Gede menjadi kloter perdana yang diberangkatkan sekaligus menjadi penanda dimulainya operasional penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M. Kloter ini diberangkatkan pukul 00.45 WIB, Jumat.
Jemaah diminta untuk mewaspadai cuaca panas di Tanah Suci dan senantiasa menjaga kesehatan agar dapat menjalani semua proses ibadah haji dengan maksimal.
Terkait dimulainya operasional penyelenggaraan haji 1446 Hijriah/2025 ini, dokter paru yang juga Direktur Pascasarjana Universitas YARSI, Tjandra Yoga Aditama, meminta jemaah untuk mewaspadai cuaca panas di Arab Saudi. Sebab, cuaca panas dan banyaknya kerumunan menjadi faktor penyebab kematian sekitar 1.300 anggota jemaah haji dari sejumlah negara tahun lalu.
”Ramalan cuaca dari AccuWeather menunjukkan suhu di Arab Saudi awal Juni 2025 atau puncak haji adalah sekitar 42 sampai 44 derajat celsius,” ujar Tjandra yang menjadi petugas kesehatan haji Indonesia pada 1990, 1991, dan 2013 dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/5/2025).
Sebagai upaya antisipasi, jemaah haji, khususnya lansia, disarankan untuk menghindari kontak langsung dengan panas terik sinar matahari dan minum air dalam jumlah yang memadai. Jemaah yang mengonsumsi obat-obatan yang mungkin menyebabkan dehidrasi juga harus berkonsultasi dengan dokter agar mendapat pengobatan terbaik.
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Arab Saudi juga menyampaikan anjuran kesehatan bagi jemaah haji. Beberapa di antaranya senantiasa mencuci tangan dengan sabun dan air atau desinfektan, menggunakan tisu untuk menutup mulut ketika batuk dan bersin, serta memakai masker ketika dalam menjalankan ibadah perhajian dan di kerumunan.
Mengapa seluruh calon jemaah haji wajib terdaftar sebagai peserta JKN?
Kementerian Agama mewajibkan semua anggota jemaah haji reguler dan petugas haji tahun 2025 terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini sebagai bentuk perlindungan bagi jemaah, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan dari ibadah haji.
Ketentuan tersebut diatur dalam keputusan menteri agama tentang pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa jemaah wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, ketentuan terkait kewajiban menjadi peserta aktif JKN bagi jemaah dan petugas haji bertujuan untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah, mulai dari sebelum keberangkatan sampai kembali ke Tanah Air. Kebijakan ini pun sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji yang lebih baik.
”Dengan adanya perlindungan program JKN, jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan,” katanya di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Menurut Ghufron, syarat kepesertaan aktif JKN tidak untuk mempersulit jemaah haji. Hal ini justru untuk memastikan seluruh masyarakat, termasuk calon jemaah haji, mendapatkan perlindungan dari jaminan kesehatan. Diharapkan kebijakan ini semakin menyadarkan masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan nasional.
Adapun mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji dan petugas haji lewat program JKN akan diberikan kepada jemaah yang sudah dinyatakan mampu secara kesehatan atau masuk dalam kategori istitha’ah. Namun, jika dalam proses istitha’ah ada gangguan kesehatan yang membutuhkan pelayanan, jemaah dapat memanfaatkan jaminan kesehatan yang ditanggung dalam program JKN.
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Berapa biaya ibadah haji tahun 2025 yang harus ditanggung calon jemaah?
- Seperti apa kisah inspiratif warga di berbagai daerah agar dapat menunaikan ibadah haji?
- Kapan kloter pertama jemaah haji Indonesia diberangkatkan?
- Apa tantangan yang perlu diwaspadai calon jemaah ketika menunaikan ibadah haji tahun ini?
- Mengapa seluruh calon jemaah haji wajib terdaftar sebagai peserta JKN?
Berapa biaya ibadah haji tahun 2025 yang harus ditanggung calon jemaah?
Panitia Kerja atau Panja Haji Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kementerian Agama menetapkan biaya yang ditanggung jemaah haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 mencapai Rp 55,43 juta. Biaya ini turun Rp 614.421 dari tahun 2024 dengan mekanisme pembebanan 62 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH yang mencapai Rp 89,41 juta.
Ketua Panja Haji DPR RI Abdul Wachid mengumumkan ongkos ibadah haji tahun ini seusai rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1/2025). Rapat ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
”Biaya perjalanan ibadah haji atau BPIH yang dibiayai langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH. Ini dikelola dan dialokasikan untuk biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan Madinah, dan living cost,” kata Abdul.
Sementara itu, 38 persen sisanya diambil dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 33.978.508,01. Nilai tersebut dialokasikan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan dalam negeri.
Dengan jumlah tersebut, biaya haji yang dibebankan kepada jemaah Haji 2025 ini lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 56.046.172. Menurut Abdul, ongkos yang lebih rendah tahun ini merupakan dampak dari BPIH 2025 yang mencapai Rp 89,41 juta atau turun Rp 4 juta dari tahun 2024.
”Untuk jumlah haji Indonesia sebanyak 221.000, dengan rincian kuota haji reguler 203.320. Kuota haji khusus 17.680. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah,” kata Abdul.
Setiap masa keberangkatan haji, ada saja kisah inspiratif sejumlah umat Muslim di berbagai daerah. Mereka mesti berjuang bertahun-tahun agar dapat menunaikan ibadah haji pada tahun ini. Seperti yang dialami Ngatirah (60), calon jemaah haji asal Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pada Senin (5/5/2025), Ngatirah tak bisa menahan haru setelah tiba di Asrama Haji Medan, Sumatera Utara. Perempuan yang bekerja sebagai buruh tani itu sudah 30 tahun menabung di celengan kayu. Dia menyisihkan Rp 5.000 setiap hari.
”Beberapa tahun sejak menikah, saya membulatkan tekad untuk melaksanakan ibadah haji. Saya lalu menabung di celengan yang saya buat sendiri dari papan kayu. Saya enggak menabung di bank karena buta huruf,” kata Ngatirah.
Ngatirah sehari-hari bekerja sebagai buruh tani di Desa Paya Bakung. Dia bekerja berkelompok bersama buruh tani lain. Sebagai pekerja harian lepas, Ngatirah mendapat upah Rp 50.000 sampai Rp 80.000 per hari, tergantung luasan lahan yang bisa dikerjakan.
Sejak awal menikah, Ngatirah membulatkan niatnya untuk melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci. Dia tidak ingat persis kapan dia mulai menabung. ”Yang saya ingat, saya mulai menabung beberapa tahun sejak anak saya lahir sebelum dia bersekolah. Anak saya sekarang umurnya sudah hampir 40 tahun,” kata Ngatirah.
Selain Ngatirah, ada kisah Supinah Rusmini (91), calon jemaah jemaah haji asal Gresik, Jawa Timur. Pada Minggu (4/5/2025) malam, Supinah tersenyum semringah saat berada di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya. Supinah merupakan anggota tertua calon jemaah haji di kelompok terbang (kloter) 10 Embarkasi Surabaya.
Sehari-hari Supinah bekerja sebagai tukang pijit bayi. Anak keenam Supinah, Ghufron, mengatakan, ibunya sudah lebih dari 50 tahun menjadi pemijat bayi.
Dari hasil memijat bayi itulah, Supinah menabung untuk keperluan berangkat haji. Bahkan, untuk biaya pendaftaran haji sebesar Rp 25 juta, ibu dengan sembilan anak ini harus mengumpulkan tabungan selama 20 tahun.
”Ibu mendaftar haji tahun 2019 dengan kakak perempuan saya. Kakak meninggal karena Covid-19, kemudian ibu meminta saya menemani beliau,” ujar Ghufron.
Kapan kloter pertama jemaah haji Indonesia diberangkatkan?
Gelombang pertama pemberangkatan jemaah haji Indonesia mulai dilakukan pada Jumat (2/5/2025) dini hari. Terdapat total 19 kelompok terbang dari 8 embarkasi yang memulai perjalanan menuju Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.
Salah satu yang memulai keberangkatan adalah Kelompok Terbang (Kloter) 01 dari Embarkasi Solo, Jawa Tengah. Kloter yang terdiri dari 353 jemaah dan 7 petugas asal Kabupaten Purbalingga, Jateng, itu masuk ke Asrama Haji Donohudan di Kabupaten Boyolali, Jateng, Kamis (1/5/2025) pagi.
Jemaah pun diberangkatkan ke Bandara Adi Soemarmo, Solo, pada Kamis sekitar pukul 22.00 WIB dengan 10 bus. Sebelum itu, dilakukan seremoni pemberangkatan yang dipimpin Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen.
Jemaah Kloter 01 Embarkasi Solo itu diberangkatkan dengan pesawat Garuda Indonesia pada Jumat pukul 01.15 WIB. Penerbangan menuju Madinah, Arab Saudi, tersebut dijadwalkan tiba pada Jumat pukul 09.40 waktu setempat.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, seperti dikutip dari rilis Kemenag, menuturkan, sesuai Rencana Perjalanan Haji (RPH) Kementerian Agama, jemaah haji Indonesia secara bertahap mulai memasuki asrama haji pada Kamis (1/5/2025). Terdapat 8 dari total 14 embarkasi yang menerima kedatangan jemaah haji pada Kamis.
Embarkasi tersebut adalah Jakarta Pondok Gede, Solo, Surabaya, Makassar, Batam, Kertajati, Lombok, dan Medan. Total yang diberangkatkan pada gelombang pertama ini 7.514 orang anggota jemaah.
Jemaah asal Embarkasi Jakarta Pondok Gede menjadi kloter perdana yang diberangkatkan sekaligus menjadi penanda dimulainya operasional penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M. Kloter ini diberangkatkan pukul 00.45 WIB, Jumat.
Jemaah diminta untuk mewaspadai cuaca panas di Tanah Suci dan senantiasa menjaga kesehatan agar dapat menjalani semua proses ibadah haji dengan maksimal.
Terkait dimulainya operasional penyelenggaraan haji 1446 Hijriah/2025 ini, dokter paru yang juga Direktur Pascasarjana Universitas YARSI, Tjandra Yoga Aditama, meminta jemaah untuk mewaspadai cuaca panas di Arab Saudi. Sebab, cuaca panas dan banyaknya kerumunan menjadi faktor penyebab kematian sekitar 1.300 anggota jemaah haji dari sejumlah negara tahun lalu.
”Ramalan cuaca dari AccuWeather menunjukkan suhu di Arab Saudi awal Juni 2025 atau puncak haji adalah sekitar 42 sampai 44 derajat celsius,” ujar Tjandra yang menjadi petugas kesehatan haji Indonesia pada 1990, 1991, dan 2013 dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/5/2025).
Sebagai upaya antisipasi, jemaah haji, khususnya lansia, disarankan untuk menghindari kontak langsung dengan panas terik sinar matahari dan minum air dalam jumlah yang memadai. Jemaah yang mengonsumsi obat-obatan yang mungkin menyebabkan dehidrasi juga harus berkonsultasi dengan dokter agar mendapat pengobatan terbaik.
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Arab Saudi juga menyampaikan anjuran kesehatan bagi jemaah haji. Beberapa di antaranya senantiasa mencuci tangan dengan sabun dan air atau desinfektan, menggunakan tisu untuk menutup mulut ketika batuk dan bersin, serta memakai masker ketika dalam menjalankan ibadah perhajian dan di kerumunan.
Mengapa seluruh calon jemaah haji wajib terdaftar sebagai peserta JKN?
Kementerian Agama mewajibkan semua anggota jemaah haji reguler dan petugas haji tahun 2025 terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini sebagai bentuk perlindungan bagi jemaah, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan dari ibadah haji.
Ketentuan tersebut diatur dalam keputusan menteri agama tentang pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa jemaah wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, ketentuan terkait kewajiban menjadi peserta aktif JKN bagi jemaah dan petugas haji bertujuan untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah, mulai dari sebelum keberangkatan sampai kembali ke Tanah Air. Kebijakan ini pun sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji yang lebih baik.
”Dengan adanya perlindungan program JKN, jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan,” katanya di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Menurut Ghufron, syarat kepesertaan aktif JKN tidak untuk mempersulit jemaah haji. Hal ini justru untuk memastikan seluruh masyarakat, termasuk calon jemaah haji, mendapatkan perlindungan dari jaminan kesehatan. Diharapkan kebijakan ini semakin menyadarkan masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan nasional.
Adapun mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji dan petugas haji lewat program JKN akan diberikan kepada jemaah yang sudah dinyatakan mampu secara kesehatan atau masuk dalam kategori istitha’ah. Namun, jika dalam proses istitha’ah ada gangguan kesehatan yang membutuhkan pelayanan, jemaah dapat memanfaatkan jaminan kesehatan yang ditanggung dalam program JKN.