Apa saja yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Mengapa MK menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold?
- Apa saja opsi rekayasa konstitusional agar jumlah capres tak terlalu banyak?
- Bagaimana respons pemerintah terkait putusan MK dan rekayasa konstitusional itu?
- Revisi UU Pemilu merupakan RUU inisiatif DPR, kapan parlemen akan mulai membahasnya?
- Apa dampak penghapusan presidential threshold pada koalisi parpol pendukung pemerintahan Prabowo?
Mengapa MK menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau ”presidential threshold”?
Dalam putusan yang dibacakan pada 2 Januari lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan ”presidential threshold”. Dengan demikian, pada pemilihan presiden (pilpres) selanjutnya, setiap partai politik (parpol) peserta pemilu bisa mengajukan calon presiden-wakil presiden sendiri, tak harus berkoalisi dengan parpol lain seperti berlaku di pilpres selama ini.
Dalam pertimbangannya yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK menilai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan cawapres yang diatur Pasal 222 UU No 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan. Presidential threshold bahkan nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, terdapat alasan kuat dan mendasar bagi MK untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya.
Meski demikian, MK mengingatkan agar tetap harus diperhitungkan potensi jumlah pasangan capres dan cawapres sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu. Oleh karena itu, dalam merevisi UU Pemilu, pembentuk undang-undang dapat melakukan rekayasa kosntitusional (constitutional engineering) dengan memperhatikan beberapa pertimbangan.
Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan capres dan cawapres. Kedua, pengusulan pasangan calon oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Kemudian pertimbangan ketiga, dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi sehingga menyebabkan terbatasnya jumlah kandidat serta terbatasnya pilihan pemilih.
Keempat, menurut Saldi, parpol yang tidak mengusulkan pasangan calon dalam pilpres dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya. Pertimbangan kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu.
Apa saja opsi rekayasa konstitusional agar jumlah capres tak terlalu banyak?
Menurut pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, salah satu kebijakan yang bisa dibuat pembentuk UU berdasarkan putusan MK tersebut adalah dengan mengatur ambang batas maksimal sebagai persyaratan dalam membentuk koalisi pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia mencontohkan, angka ambang batas atas seperti 50 persen atau 60 persen koalisi partai politik sebagai syarat pencalonan adalah angka yang masih feasible.
Tidak hanya itu, pembentuk UU juga perlu mengatur lebih lanjut ketentuan agar partai politik peserta pemilu tidak asal-asalan mengusulkan pasangan calon. Parpol harus memastikan bahwa calon yang diusung lahir dari perekrutan yang demokratis.
Adapun pengajar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menawarkan opsi pemilihan pendahuluan atau primary election. Opsi ini memungkinkan terjadinya proses nominasi kandidat yang lebih transparan dan terbuka karena melibatkan publik serta mungkin juga melibatkan penyelenggara pemilu. Meski dalam pemilihan pendahuluan semua partai politik menawarkan calonnya sendiri-sendiri, akan tetapi ujungnya kontestasi pemilihan presiden itu akan diikuti tidak banyak calon.
Mekanisme pemilihan pendahuluan ini juga macam-macam, salah satunya ialah menggelar konvensi. ”Hal ini bisa kita temui contoh praktiknya di Uruguay, Amerika Serikat, dan Perancis, misalnya. Jadi, ada semacam pemilihan pendahuluan, di mana hasilnya kemudian akan dibawa ke pemilihan umum secara terbuka,” kata Herdiansyah.
Bagaimana respons pemerintah terkait putusan MK dan rekayasa konstitusional itu?
Pemerintah mengkaji bentuk-bentuk rekayasa konstitusional yang bisa diambil setelah Mahkamah Konstitusi menghapuskan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden atau presidential threshold. Pentingnya dukungan dari parlemen yang kuat bagi presiden-wakil presiden terpilih jadi salah satu yang dipertimbangkan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Selasa (7/1/2025), mengatakan, putusan MK tidak serta-merta meniadakan ambang batas pencalonan presiden sehingga setiap parpol peserta pemilu bisa mengajukan calon presiden-wakil presiden. MK juga membuka ruang rekayasa konstitusional melalui revisi UU Pemilu agar tidak muncul pasangan capres-cawapres dengan jumlah yang terlalu banyak.
Bentuk-bentuk rekayasa konstitusional itu termasuk yang bakal dikaji oleh pemerintah. Dalam pengkajian, pemerintah juga akan memperhatikan lima pertimbangan yang diberikan oleh MK dalam putusannya.
Revisi UU Pemilu merupakan RUU inisiatif DPR, kapan parlemen akan mulai membahasnya?
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya menyikapi putusan MK terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dengan melakukan sejumlah kajian. Rencana pembahasan terkait tindak lanjut dari putusan tersebut, lanjutnya, dilakukan setelah masa reses.
”Kita sama-sama tahu putusan MK itu adalah final, mengikat, dan wajib ditaati. Namun, bahwa kemudian itu akan dimasukkan dalam revisi undang-undang, atau akan menjadi undang-undang omnibus (beberapa aturan berkaitan), belum kami putuskan. Kami akan masuk masa reses setelah masa sidang, setelah reses 15 Januari,” ujar Dasco di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Menurut Dasco, kajian dengan rekan-rekan parlemen ini ditekankan untuk mengupas rekayasa konstitusi yang menjadi pertimbangan dalam Putusan MK dengan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut. Pembahasan ini, lanjutnya, agar penerapan rekayasa konstitusi tersebut tidak menyalahi aturan yang ada.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan, penghapusan terkait ambang batas pencalonan presiden oleh MK ini belum menjawab seluruh permasalahan terkait pemilu. Ada isu lain yang berkaitan, seperti penerapan jenis sistem pemilu, daerah pemilihan, besaran kursi setiap dapil (daerah pemilihan), dan yang lainnya.
Apa dampak penghapusan presidential threshold pada koalisi parpol pendukung pemerintahan Prabowo?
Putusan Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold diprediksi akan mendorong partai-partai politik mengajukan calonnya pada Pemilihan Presiden 2029, tak terkecuali partai-partai di koalisi pendukung pemerintahan Prabowo Subianto. Soliditas koalisi pun menjadi tantangan Prabowo ke depan.
Dosen Ilmu Politik FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, A Bakir Ihsan, saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/1/2025), mengatakan, putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden membuka peluang bagi semua partai politik untuk mencalonkan kader-kader terbaiknya. Kader-kader yang paling berpeluang besar diajukan adalah ketua umum partai.
Jika melihat kabinet Prabowo saat ini, hampir semua menteri yang berasal dari unsur partai juga menjabat sebagai ketua umum di partainya masing-masing. Bukan tidak mungkin, mereka akan diusung partainya untuk maju di Pilpres 2029. Akibatnya, mereka berpotensi lebih sibuk mempersiapkan diri dan ”mesin” partainya jelang pilpres. Bahkan, bisa saja mereka memutuskan keluar dari kabinet sekaligus membawa parpolnya keluar dari koalisi Prabowo sebagai konsekuensi dari keputusan maju di pilpres. Imbasnya, stabilitas pemerintahan pun rentan terganggu.
”Jadi, ini memang tantangan juga bagi Prabowo untuk menjaga soliditas kabinetnya, dan koalisi parpol pendukung pemerintahannya,” ujar Bakir.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, menuturkan bahwa Presiden Prabowo hingga saat ini belum terlalu menghiraukan Pilpres 2029. Hal terpenting bagi Prabowo adalah memikirkan agar masa kepresidenan sampai 2029 ini bisa berjalan baik, efektif, dan rakyat bisa menikmati kesejahteraan secara maksimal.
Apa saja yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Mengapa MK menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold?
- Apa saja opsi rekayasa konstitusional agar jumlah capres tak terlalu banyak?
- Bagaimana respons pemerintah terkait putusan MK dan rekayasa konstitusional itu?
- Revisi UU Pemilu merupakan RUU inisiatif DPR, kapan parlemen akan mulai membahasnya?
- Apa dampak penghapusan presidential threshold pada koalisi parpol pendukung pemerintahan Prabowo?
Mengapa MK menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau ”presidential threshold”?
Dalam putusan yang dibacakan pada 2 Januari lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan ”presidential threshold”. Dengan demikian, pada pemilihan presiden (pilpres) selanjutnya, setiap partai politik (parpol) peserta pemilu bisa mengajukan calon presiden-wakil presiden sendiri, tak harus berkoalisi dengan parpol lain seperti berlaku di pilpres selama ini.
Dalam pertimbangannya yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK menilai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan cawapres yang diatur Pasal 222 UU No 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan. Presidential threshold bahkan nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, terdapat alasan kuat dan mendasar bagi MK untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya.
Meski demikian, MK mengingatkan agar tetap harus diperhitungkan potensi jumlah pasangan capres dan cawapres sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu. Oleh karena itu, dalam merevisi UU Pemilu, pembentuk undang-undang dapat melakukan rekayasa kosntitusional (constitutional engineering) dengan memperhatikan beberapa pertimbangan.
Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan capres dan cawapres. Kedua, pengusulan pasangan calon oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Kemudian pertimbangan ketiga, dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi sehingga menyebabkan terbatasnya jumlah kandidat serta terbatasnya pilihan pemilih.
Keempat, menurut Saldi, parpol yang tidak mengusulkan pasangan calon dalam pilpres dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya. Pertimbangan kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu.
Apa saja opsi rekayasa konstitusional agar jumlah capres tak terlalu banyak?
Menurut pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, salah satu kebijakan yang bisa dibuat pembentuk UU berdasarkan putusan MK tersebut adalah dengan mengatur ambang batas maksimal sebagai persyaratan dalam membentuk koalisi pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia mencontohkan, angka ambang batas atas seperti 50 persen atau 60 persen koalisi partai politik sebagai syarat pencalonan adalah angka yang masih feasible.
Tidak hanya itu, pembentuk UU juga perlu mengatur lebih lanjut ketentuan agar partai politik peserta pemilu tidak asal-asalan mengusulkan pasangan calon. Parpol harus memastikan bahwa calon yang diusung lahir dari perekrutan yang demokratis.
Adapun pengajar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menawarkan opsi pemilihan pendahuluan atau primary election. Opsi ini memungkinkan terjadinya proses nominasi kandidat yang lebih transparan dan terbuka karena melibatkan publik serta mungkin juga melibatkan penyelenggara pemilu. Meski dalam pemilihan pendahuluan semua partai politik menawarkan calonnya sendiri-sendiri, akan tetapi ujungnya kontestasi pemilihan presiden itu akan diikuti tidak banyak calon.
Mekanisme pemilihan pendahuluan ini juga macam-macam, salah satunya ialah menggelar konvensi. ”Hal ini bisa kita temui contoh praktiknya di Uruguay, Amerika Serikat, dan Perancis, misalnya. Jadi, ada semacam pemilihan pendahuluan, di mana hasilnya kemudian akan dibawa ke pemilihan umum secara terbuka,” kata Herdiansyah.
Bagaimana respons pemerintah terkait putusan MK dan rekayasa konstitusional itu?
Pemerintah mengkaji bentuk-bentuk rekayasa konstitusional yang bisa diambil setelah Mahkamah Konstitusi menghapuskan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden atau presidential threshold. Pentingnya dukungan dari parlemen yang kuat bagi presiden-wakil presiden terpilih jadi salah satu yang dipertimbangkan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Selasa (7/1/2025), mengatakan, putusan MK tidak serta-merta meniadakan ambang batas pencalonan presiden sehingga setiap parpol peserta pemilu bisa mengajukan calon presiden-wakil presiden. MK juga membuka ruang rekayasa konstitusional melalui revisi UU Pemilu agar tidak muncul pasangan capres-cawapres dengan jumlah yang terlalu banyak.
Bentuk-bentuk rekayasa konstitusional itu termasuk yang bakal dikaji oleh pemerintah. Dalam pengkajian, pemerintah juga akan memperhatikan lima pertimbangan yang diberikan oleh MK dalam putusannya.
Revisi UU Pemilu merupakan RUU inisiatif DPR, kapan parlemen akan mulai membahasnya?
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya menyikapi putusan MK terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dengan melakukan sejumlah kajian. Rencana pembahasan terkait tindak lanjut dari putusan tersebut, lanjutnya, dilakukan setelah masa reses.
”Kita sama-sama tahu putusan MK itu adalah final, mengikat, dan wajib ditaati. Namun, bahwa kemudian itu akan dimasukkan dalam revisi undang-undang, atau akan menjadi undang-undang omnibus (beberapa aturan berkaitan), belum kami putuskan. Kami akan masuk masa reses setelah masa sidang, setelah reses 15 Januari,” ujar Dasco di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Menurut Dasco, kajian dengan rekan-rekan parlemen ini ditekankan untuk mengupas rekayasa konstitusi yang menjadi pertimbangan dalam Putusan MK dengan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut. Pembahasan ini, lanjutnya, agar penerapan rekayasa konstitusi tersebut tidak menyalahi aturan yang ada.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan, penghapusan terkait ambang batas pencalonan presiden oleh MK ini belum menjawab seluruh permasalahan terkait pemilu. Ada isu lain yang berkaitan, seperti penerapan jenis sistem pemilu, daerah pemilihan, besaran kursi setiap dapil (daerah pemilihan), dan yang lainnya.
Apa dampak penghapusan presidential threshold pada koalisi parpol pendukung pemerintahan Prabowo?
Putusan Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold diprediksi akan mendorong partai-partai politik mengajukan calonnya pada Pemilihan Presiden 2029, tak terkecuali partai-partai di koalisi pendukung pemerintahan Prabowo Subianto. Soliditas koalisi pun menjadi tantangan Prabowo ke depan.
Dosen Ilmu Politik FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, A Bakir Ihsan, saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/1/2025), mengatakan, putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden membuka peluang bagi semua partai politik untuk mencalonkan kader-kader terbaiknya. Kader-kader yang paling berpeluang besar diajukan adalah ketua umum partai.
Jika melihat kabinet Prabowo saat ini, hampir semua menteri yang berasal dari unsur partai juga menjabat sebagai ketua umum di partainya masing-masing. Bukan tidak mungkin, mereka akan diusung partainya untuk maju di Pilpres 2029. Akibatnya, mereka berpotensi lebih sibuk mempersiapkan diri dan ”mesin” partainya jelang pilpres. Bahkan, bisa saja mereka memutuskan keluar dari kabinet sekaligus membawa parpolnya keluar dari koalisi Prabowo sebagai konsekuensi dari keputusan maju di pilpres. Imbasnya, stabilitas pemerintahan pun rentan terganggu.
”Jadi, ini memang tantangan juga bagi Prabowo untuk menjaga soliditas kabinetnya, dan koalisi parpol pendukung pemerintahannya,” ujar Bakir.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, menuturkan bahwa Presiden Prabowo hingga saat ini belum terlalu menghiraukan Pilpres 2029. Hal terpenting bagi Prabowo adalah memikirkan agar masa kepresidenan sampai 2029 ini bisa berjalan baik, efektif, dan rakyat bisa menikmati kesejahteraan secara maksimal.