Masalah parkir menjadi gambaran bagaimana sebuah kota besar yang terus tumbuh menghadapi tantangan dalam penataan ruang kota.
01 Jul 2026 10:00 WIB · Metropolitan
Kompas/JB Suratno
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/30/e82f8f9d-e548-4bab-af83-c653749de3f6.jpg)
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/30/968b0d2d-f25a-4c0a-8997-35e01bbdcfe1.jpg)
Permasalahan pengaturan parkir di Jakarta seperti tidak ada habisnya, ditambah lagi jumlah kendaraan bermotor yang beredar terus meningkat dari tahun ke tahun. Mulai dari lahan parkir yang semakin terbatas hingga keberadaan parkir liar.
Lahan parkir yang kian minim dan masih terbatasnya jaringan angkutan umum menuju pusat kegiatan, menjadi salah satu faktor yang mendorong peningkatan penggunaan kendaraan pribadi terutama sepeda motor di Jakarta. Hal itu berdampak pada kebutuhan layanan parkir (parkir liar) yang semakin tinggi.
Tidak hanya sepeda motor untuk penggunaan pribadi, peningkatan jumlah sepeda motor juga tidak lepas dari hadirnya layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi (ojek daring) di Jakarta dalam satu dekade terakhir. Kenyataannya, layanan transportasi berbasis aplikasi yang semakin banyak juga membutuhkan tempat bagi para pengemudi ojek daring baik untuk parkir kendaraan maupun sebagai ruang tunggu.
Pekan lalu, Dinas Perhubungan Jakarta menyatakan akan menggandeng komunitas ojek daring, operator aplikasi, dan pengelola gedung untuk membahas penyediaan area parkir khusus bagi pengemudi ojek daring. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, penyediaan fasilitas parkir bagi pengemudi ojek daring menjadi salah satu fokus yang akan segera ditindaklanjuti.
Menurut Budi, persoalan parkir liar tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan aturan, tetapi juga memerlukan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. (Kompas.id, 23 Juni 2026).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/30/9937bae2-0e7d-4fff-b34e-ff4756a98e09.jpg)
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/30/06876eac-747c-41d7-a15b-07527caf108d.jpg)
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/30/e587d464-5db4-45d9-9e4e-54632081416d.jpg)
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/30/21c1a57e-7223-4948-a9df-acc5e68e82aa.jpg)
Kebutuhan gedung parkir di Jakarta sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kebutuhan ruang parkir sudah menjadi perhatian sejak lama. Dalam arsip berita Kompas, pada dekade 1970-an, masalah parkir di Jakarta berulang kali menjadi salah satu topik pembahasan. Kebutuhan gedung parkir saat itu dibutuhkan di sejumlah kawasan yang menjadi pusat perdagangan di Jakarta seperti Glodok, Pasar Baru, Kramat, Blok M serta sekitar Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada.
Saat itu, sebagian besar parkir di Jakarta menggunakan badan jalan, baru sebagian kecil parkir yang menggunakan lahan parkir khusus seperti taman parkir atau gedung pertokoan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/30/5e8987db-dd47-4047-9a47-1c92f0432938.jpg)
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/30/3a3fec03-b3a1-4e33-979f-883f1e505f14.jpg)
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/30/16b31b13-1cdb-48c2-983c-06955a5f2a3a.jpg)
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/30/969d7db4-7ccd-4b0c-b354-185c595be346.jpg)
Salah satu gedung khusus parkir yang pertama dibangun adalah gedung parkir Glodok yang berada di Jalan Pintu Besar Selatan, Jakarta Barat. Peletakan batu pertama pembangunan gedung parkir tujuh lantai itu dilakukan Gubernur DKI Jakarta Tjokropranolo pada 30 Desember 1980. Sulitnya tempat parkir di kawasan tersebut menyebabkan kendaraan selalu diparkir di pinggir jalan. Akibatnya, kemacetan parah selalu terjadi terutama di jam-jam sibuk.
Proyek tersebut rampung dan diresmikan oleh Tjokropranolo pada 22 April 1982. Gedung tersebut mampu menampung 600 mobil dan 800 sepeda motor. Selain itu juga dilengkapi alat komunikasi interkom untuk memudahkan panggilan kepada pengemudi baik yang akan masuk maupun meninggalkan gedung parkir.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/30/a7a33a55-f7b6-4643-8926-e780a2999c2d.jpg)
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/30/8cb18a8e-2273-4e4a-9ca5-cd5e552c18d6.jpg)
Tarif parkir saat itu sebesar Rp 100 per jam untuk mobil. Namun, tetap saja pada awal beroperasi, gedung parkir itu kurang dimanfaatkan para pemilik kendaraan. Dari enam lantai gedung, hanya dua gedung yang dimanfaatkan untuk parkir. Sebagian besar pengendara masih memilih parkir di pinggir jalan yang dianggap praktis, meski harus berjejalan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/30/069e2ebd-6071-4596-ba7a-1d003e2d7477.jpg)
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/30/097ccada-a50d-4de1-96b7-c17f438a7cf4.jpg)
Kondisi serupa mudah dijumpai di banyak tempat di Jakarta. Bukan hanya badan jalan yang digunakan untuk parkir, tapi juga trotoar. Padahal semestinya trotoar digunakan oleh para pejalan kaki. Jalanan kemudian menjadi pilihan yang paling mudah untuk parkir, yang diikuti dengan munculnya pengelolaan parkir secara tidak resmi.
Fenomena parkir liar di banyak tempat tumbuh karena adanya celah antara kebutuhan masyarakat dan kemampuan kota menyediakan fasilitas parkir. Bagi pengendara mungkin saja keberadaan parkir pinggir jalan dianggap membantu. Tetapi salah satu dampaknya sangat jelas, kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/30/10aa1b46-529e-4518-aef2-c45b8c2012a8.jpg)
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/30/bbcf50d7-c04f-418f-8214-aa1a3c14a5db.jpg)
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/30/3cb3f325-8e98-4fb8-a951-fdee6c59d7ce.jpg)
Pasar Baru, Jakarta, 14 Mei 1971. (KOMPAS/PAT HENDRANTO)
Kawasan Glodok, Jakarta, 16 November 1978. (KOMPAS/KARTONO RYADI)
Kawasan Blok M, Jakarta, 14 Maret 1981. (KOMPAS/JB SURATNO)
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/30/1d7af8dd-f48e-4990-b75f-25fa5873bd83.jpg)
Beberapa tahun terakhir, beragam upaya terus dilakukan untuk mengatasi masalah parkir di Jakarta, meski tantangan yang dihadapi tidak mudah. Selain menambah fasilitas gedung parkir juga penyediaan fasilitas park and ride di simpul angkutan umum. Penambahan fasilitas park and ride di berbagai tempat mendapat sambutan positif dari masyarakat serta dianggap cukup efektif dalam mengurangi keberadaan parkir liar.
Satu hal yang harus diutamakan adalah setiap upaya penataan parkir harus menjadi bagian tak terpisahkan dari penataan ruang kota, tidak hanya sekadar menggencarkan operasi penertiban parkir liar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/30/933af0e0-edf7-4147-a912-ea33ba415fc5.jpg)
Penulis:
Raditya Helabumi JayakarnaEditor:
Maria Susy BerindraPenyelaras Bahasa:
Yuliana Karim