Kerangka kerja AS-RI tidak hanya mencakup sektor perdagangan barang, tetapi juga investasi, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, ekonomi digital, dan keamanan ekonomi.
23 Jul 2025 13:02 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Amerika Serikat dan Indonesia menyepakati kerangka kerja untuk perjanjian perdagangan resiprokal atau timbal balik. Kerangka kerja itu tidak hanya mencakup sektor perdagangan barang, tetapi juga sektor investasi, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, ekonomi digital, dan keamanan ekonomi.
Kesepakatan berupa pernyataan bersama (joint statement) itu diumumkan melalui pernyataan Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu setempat atau Rabu (23/7/2025) waktu Indonesia. Kerangka kerja sama tersebut merupakan bagian dari kesepakatan penurunan tarif resiprokal antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen.
Dalam pernyataan itu, AS menyebut kedua negara telah menyepakati kerangka kerja untuk negosiasi perjanjian perdagangan resiprokal guna memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara. Perjanjian itu akan memberikan akses tak terbatas kepada eksportir kedua negara ke pasar masing-masing. Perjanjian itu akan dibangun di atas hubungan ekonomi jangka panjang kedua negara, termasuk Perjanjian Kerangka Kerja Perdagangan dan Investasi AS-Indonesia, yang ditandatangani pada 16 Juli 1996.
Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer mengungkapkan, pengumuman kesepakatan AS-RI itu menunjukkan bahwa AS dapat mempertahankan produksi dalam negeri sekaligus memperoleh akses pasar yang luas dengan mitra dagang. Produsen AS yang telah lama menghadapi tarif tinggi dan persyaratan yang memberatkan akan menerima akses yang belum pernah terjadi sebelumnya ke pasar Indonesia dan kepastian yang lebih besar bagi sektor layanan digital.
”Saya berterima kasih kepada Menteri Indonesia Airlangga Hartarto atas dedikasinya dan saya senang kita dapat mencapai perdagangan yang adil, seimbang, dan saling menguntungkan bagi negara kita,” ujar Greer (CNBC International, 22/7/2025).
Pengumuman kesepakatan AS-RI itu menunjukkan bahwa AS dapat mempertahankan produksi dalam negeri sekaligus memperoleh akses pasar yang luas dengan mitra dagang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/23/c847ad647a3c084b9b4ec45d3588e9a4-e7568a49_0c88_48d7_8b2b_8d16c6441c52_png.png)
Detail Kerangka Kerja Perjanjian Perdagangan Resiprokal itu tertuang dalam pernyataan bersama AS-RI dan lembar fakta (fact sheet) yang dirilis Gedung Putih. Berikut poin-poin hasil kesepakatan kerangka kerja sama itu:
Tarif Resiprokal (Bea Masuk Impor Timbal Balik): AS akan mengurangi tarif resiprokal Indonesia menjadi 19 persen untuk barang-barang yang berasal dari Indonesia. AS juga dapat mengidentifikasi komoditas tertentu yang tidak diproduksi di dalam negeri AS untuk pengurangan lebih lanjut alam tingkat tarif resiprokal. Hal itu diatur dalam Keputusan Eksekutif 14257 tanggal 2 April 2025.
Menghapus Hambatan Tarif: Indonesia akan menghapus hambatan tarif, secara preferensial, atas lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor. Hal itu mencakup semua produk pertanian; kesehatan; perikanan, termasuk produk olahan hasil laut, teknologi informasi dan komunikasi; otomotif, dan bahan kimia. Hal ini akan menciptakan peluang akses pasar yang bermakna secara komersial untuk seluruh jenis ekspor AS, yang mendukung lapangan kerja berkualitas tinggi di Amerika.
Menghapus Hambatan Non-tarif untuk Ekspor Industri AS: Indonesia akan mengatasi berbagai hambatan non-tarif bagi AS. Caranya, dengan membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten lokal (TKDN); menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS; menerima sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) AS dan otorisasi pemasaran untuk alat kesehatan dan farmasi; dan membebaskan ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan.
Selain itu, RI harus menghapus pembatasan impor atau persyaratan perizinan untuk barang remanufaktur AS dan suku cadangnya; menghilangkan persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman untuk impor barang AS; mengadopsi dan menerapkan praktik regulasi yang baik. Tak hanya itu, RI wajib mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan berbagai masalah kekayaan intelektual yang telah lama ada yang diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 Perwakilan Dagang AS (USTR) dan mengatasi kekhawatiran AS terkait prosedur penilaian kesesuaian.
Masih dalam konteks tersebut, AS meminta RI secara khusus menghapus hambatan nontarif bagi ekspor pertanian AS. Indonesia akan mengatasi dan mencegah hambatan terhadap produk pertanian AS di pasar Indonesia, termasuk dengan membebaskan produk pangan dan pertanian AS dari semua rezim perizinan impor Indonesia, termasuk kebijakan neraca komoditas, memastikan transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis (IG), termasuk daging dan keju.
AS bahkan meminta RI memberikan status Pangan Segar Asal Tumbuhan (FFPO) permanen untuk semua produk nabati AS yang berlaku dan mengakui pengawasan regulasi AS. Pengakuan regulasi AS itu termasuk juga dalam bentuk pendaftaran semua fasilitas daging, unggas, dan susu AS serta menerima sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas regulasi AS.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/09/cd843995735758dd61b7c2140175a6ce-20250709TOK9.jpg)
Memperkuat Aturan Asal: AS dan RI akan menegosiasikan aturan asal (rules of origin) yang memfasilitasi manfaat dari perjanjian ini, yang akan dinikmati kedua negara, bukan negara ketiga.
Menghilangkan Hambatan Perdagangan Digital: AS dan RI akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia telah berkomitmen untuk menghapuskan lini tarif HTS (sistem klasifikasi barang) pada ”produk tak berwujud” (intangible product), menangguhkan persyaratan deklarasi impor, serta mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syarat.
Indonesia harus pula mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk menyerahkan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi WTO. Selain itu, Indonesia juga akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke AS melalui pengakuan AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.
Menyelaraskan Keamanan Ekonomi: Indonesia telah berkomitmen bergabung dengan Forum Global tentang Kelebihan Kapasitas Baja (GFSEC) dan mengambil tindakan efektif untuk mengatasi kelebihan kapasitas global di sektor baja dan dampaknya. AS-RI juga berkomitmen memperkuat kerja sama guna meningkatkan ketahanan rantai pasokan. Hal ini mencakup penanggulangan penghindaran bea masuk dan kerja sama dalam pengendalian ekspor dan keamanan investasi. Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor ke AS untuk semua komoditas industri, termasuk mineral penting.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/05/20/e47174f1-1a44-4a68-a9fd-5ad52b261d1d.jpeg)
Meningkatkan Standar Ketenagakerjaan: Indonesia telah berkomitmen mengadopsi dan menerapkan larangan impor tenaga kerja paksa. Indonesia juga berkomitmen menghapus ketentuan yang membatasi pekerja dan serikat pekerja dalam menjalankan kebebasan berserikat dan hak berunding bersama.
Caranya, memperkuat penegakan undang-undang (UU) ketenagakerjaan sesuai UU ketenagakerjaan yang berlaku di level internasional. Indonesia juga harus mengubah UU ketenagakerjaannya untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja atas kebebasan berserikat dan tawar-menawar kolektif sepenuhnya dilindungi.
Menjaga Lingkungan secara Berkelanjutan: AS telah meminta RI untuk berkomitmen menjaga lingkungan secara berkelanjutan. Hasilnya, Indonesia berkomitmen mengadopsi dan menjaga tingkat perlindungan lingkungan yang tinggi serta secara efektif menegakkan UU lingkungan.
Beberapa upaya yang akan dilakukan Indonesia adalah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan tata kelola sektor hutan dan memerangi perdagangan produk hutan yang ditebang secara ilegal, mendorong ekonomi yang lebih efisien sumber daya. Selain itu, Indonesia berkomitmen menerima dan mengimplementasikan Perjanjian WTO tentang Subsidi Perikanan, serta memerangi perdagangan satwa liar ilegal dan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU).
Mencapai Kesepakatan Komersial: AS-RI mencapai pula kesepakatan komersial di bidang pertanian, kedirgantaraan, dan energi, yang selanjutnya akan meningkatkan ekspor AS ke Indonesia. Kesepakatan komersial itu mencakup pengadaan pesawat senilai 3,2 miliar dollar AS, pembelian produk pertanian, termasuk kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan kapas senilai 4,5 miliar dollar AS.
Selain itu, ada pembelian produk energi dari AS, termasuk gas cair, minyak mentah, dan bensin senilai total 15 miliar dollar AS.
”Presiden Trump telah menyampaikan kesepakatan perdagangan yang berwawasan ke depan dan tangguh yang akan menguntungkan pekerja, eksportir, petani, dan inovator digital Amerika—kesepakatan ini adalah gambaran dan rasa kemenangan bagi seluruh rakyat Amerika. JALAN YANG TEPAT KE DEPAN: Di masa mendatang kita,” sebut Gedung Putih dalam lembar fakta tentang Kesepakatan Kerangka Kerja Perjanjian Perdagangan Resiprokal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/10/21/20211021-HKT-TKDN-Migas-mumed-01_1634826873.jpg)
Hingga kini, Pemerintah Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan lembar fakta yang dirilis Gedung Putih tersebut. Namun, dalam acara UOB Media Editors Circle pada Selasa (22/7/2025), Pemerintah RI menyatakan, proses negosiasi AS-RI masih berlanjut. Sebelum adanya pernyataan bersama, tarif resiprokal yang baru belum diberlakukan.
Dalam forum itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, Indonesia telah berhasil menurunkan tarif resiprokal AS dari 32 persen menjadi 19 persen. Indonesia memiliki tarif yang lebih kompetitif ketimbang negara ASEAN dan negara kompetitor lain sehingga memberi keuntungan besar bagi ekspor nasional.
Tarif rendah tersebut memperkuat pula posisi Indonesia sebagai tujuan investasi karena dinilai lebih menarik untuk relokasi industri. Hal Ini membuka peluang baru bagi penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.
”Tarif impor 0 persen untuk produk-produk asal Amerika juga tidak perlu terlalu dihawatirkan. Ini lantaran sebagian besar produk-produk AS bukan produk-produk yang akan berkompetisi dengan produk-produk dalam negeri,” ujarnya melalui siaran pers.
Selama pernyataan bersama AS-RI belum dipublikasikan, Indonesia masih dikenai tarif impor dasar sebesar 10 persen. Baru nanti setelah pernyataan bersama resmi dirilis, Indonesia bakal kena 19 persen.

Susiwijono mengemukakan, sesuai ketentuan, tarif baru tersebut seharusnya mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Namun, khusus untuk Indonesia, terdapat klausul bahwa selama proses negosiasi lanjutan masih berlangsung dan sebelum ada pernyataan bersama, tarif resiprokal yang baru belum diberlakukan.
”Selama pernyataan bersama AS-RI belum dipublikasikan, Indonesia masih dikenai tarif impor dasar sebesar 10 persen. Baru nanti setelah pernyataan bersama resmi dirilis, Indonesia bakal kena 19 persen,” katanya.
Menurut Susiwijono, strategi perdagangan internasional Indonesia tidak hanya terfokus pada kebijakan tarif AS. Strategi itu juga mencakup upaya memperluas pasar ekspor, substitusi impor secara bertahap, termasuk peluang penguatan posisi Indonesia dalam rantai pasok global.
Hal itu dilakukan melalui berbagai skema kerja sama internasional yang sedang dijajaki saat ini. Beberapa di antaranya adalah Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif RI-Uni Eropa (IEU-CEPA), perjanjian perdagangan bebas (FTA) dengan sejumlah negara, dan Perjanjian Komprehensif dan Progresif untuk Kemitraan Trans-Pasifik (CPTPP).
Ia juga menambahkan, Pemerintah RI bertekad menjadikan tantangan global sebagai peluang untuk memperkuat ekonomi nasional. Pemerintah juga akan menjaga pertumbuhan ekonomi dengan target sebesar 5,2 persen pada 2025.
”Kami juga tengah menyusun sejumlah kebijakan lanjutan yang ditargetkan akan selesai dan diumumkan pada triwulan ketiga tahun ini guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.”
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
Agnes TheodoraPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto