Aset Kripto Tidak Dikenai PPN 12 Persen

PPN aset kripto akan disesuaikan dengan pajak aset keuangan digital.

02 Jan 2025 17:25 WIB · Ekonomi

Oleh Erika Kurnia

JAKARTA, KOMPAS — Mata uang kripto dipastikan tidak menjadi aset yang terkena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen. Pajak aset kripto justru berpeluang lebih rendah dengan masuknya kripto ke dalam aset keuangan digital sesuai kebijakan yang diatur Otoritas Jasa Keuangan.

”Pemerintah menerapkan tarif PPN 12 persen pada barang kategori mewah. Adapun transaksi perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan aset kripto tidak termasuk dalam golongan barang mewah jadi tidak dikenai PPN 12 persen,” kata Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Olvy Andrianita kepada Kompas, Kamis (2/1/2025).

Penerimaan pajak kripto terbagi dalam dua komponen utama. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari transaksi penjualan aset kripto di platform exchanger. Kedua, Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) dari transaksi pembelian aset kripto di exchanger. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. 

Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. Sepanjang Januari hingga November 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, penerimaan pajak mencapai total Rp 511,8 miliar, naik dari hanya Rp 246,45 miliar pada 2022 dan Rp 220,83 miliar pada 2023.

Jika diakumulasikan, total penerimaan pajak dari transaksi kripto telah mencapai Rp 979,08 miliar. PPN menyumbang lebih banyak pajak dengan nilai mencapai Rp 519,73 miliar.

Penyesuaian pajak

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi saat ditemui di Kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, hari ini mengakui bahwa aset kripto di Indonesia diasumsikan sebagai komoditas sehingga PPN-nya sama dengan pajak harga barang.

Namun, seiring keluarnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, aset kripto akan setara dengan aset keuangan digital yang diawasi langsung oleh OJK.

”Unsur perpajakannya tentu kami harapkan mengikuti perlakuan terhadap aset keuangan digital, termasuk kemungkinan misalnya adanya perbedaan perlakuan pajak yang tidak setinggi seperti pada saat kripto itu dinyatakan sebagai kelas aset komoditas,” paparnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi, saat ditemui di Kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Hasan menambahkan, OJK akan membahas lebih lanjut ketentuan perpajakan ini dengan Kementerian Keuangan. ”Di undang-undang nanti akan keluar semacam ketentuan baru yang mengatur hal ini,” katanya.

POJK turunan dari Undang-Undang (UU) No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) itu mengamanatkan agar perdagangan aset kripto dapat memberi keuntungan ekonomi bagi negara. Sementara ini, aturan yang mengubah kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK ini masih menunggu finalisasi peraturan pemerintah terkait.

Wan Iqbal, CMO Tokocrypto sekaligus Wakil Ketua Komite Tetap Aset Kripto Kamar Dagang dan Industri Indonesia, mengatakan bahwa pemerintah telah berhasil memanfaatkan momentum kenaikan popularitas kripto untuk memperkuat basis penerimaan negara demi mendukung pembangunan nasional.

Ia menyatakan bahwa kebijakan ini bukan sekadar tentang meningkatkan pendapatan negara, melainkan juga membangun ekosistem yang sehat dan kompetitif.

”Kita perlu menciptakan kebijakan yang tidak hanya menarik investor, tetapi juga melindungi para pelaku pasar kecil. Ini adalah kunci untuk membangun ekosistem kripto yang inklusif dan kompetitif. Kerja sama antara regulator dan pelaku industri akan menjadi kunci keberhasilan untuk menciptakan pasar aset digital yang stabil, transparan, dan berkelanjutan,” ujarnya menambahkan.

Data perkembangan transaksi kripto di Indonesia sampai Oktober 2024.

Laporan Tiger Research menyoroti kebijakan perpajakan kripto di Asia, termasuk Indonesia. Beberapa negara, seperti Singapura, Hong Kong, dan Malaysia, menggunakan kebijakan bebas pajak untuk menarik investasi global, sementara negara-negara seperti Jepang dan Thailand menerapkan pajak progresif untuk redistribusi kekayaan.

Di sisi lain, India menggunakan pajak tetap untuk efisiensi administratif, sedangkan Indonesia menerapkan pajak berbasis transaksi untuk transparansi pasar. Korea Selatan mengambil pendekatan transisi dengan menunda penerapan pajak untuk mengamati tren global.

Dalam laporan tersebut sering muncul permasalahan karena adanya perbedaan pandangan tentang aset digital antara pemerintah dan investor. Pemerintah cenderung memandang pajak sebagai sumber pendapatan baru, sedangkan investor khawatir kebijakan pajak yang berlebihan dapat menghambat pertumbuhan pasar dan mendorong pelarian modal.


Kerabat Kerja

Penulis:

Erika Kurnia
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra