Presiden Prabowo Subianto meminta sejumlah kementerian dan lembaga, dengan dikoordinasikan Menteri Hukum, membuat strategi rehabilitasi pengguna narkotika di lapas.
29 Sep 2026 20:53 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI
JAKARTA, KOMPAS — Di tengah kelebihan jumlah penghuni dibandingkan kapasitas lembaga pemasyarakatan, Presiden Prabowo Subianto meminta sejumlah kementerian dan lembaga merumuskan strategi rehabilitasi para pengguna narkotika. Selain bisa mengatasi persoalan di penjara, rumusan baru itu diharapkan membantu para pengguna menjalani kehidupan secara produktif.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengarahan tersebut dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/9/2026). Rapat tersebut diikuti, antara lain, oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto; Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto; serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria.
Seusai rapat, Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan, ia mendapatkan tugas khusus berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga guna merumuskan strategi rehabilitasi pengguna narkotika yang telah ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Akan tetapi, Andi belum menjelaskan secara detail strategi yang dimaksud. Menurut rencana, pihaknya akan segera mengadakan rapat untuk membahasnya bersama dengan BNN, BRIN, serta Kemendiktisaintek.
Sebagian besar, hampir 80 persen (tahanan di lapas), itu adalah tahanan narkotika. Bagaimana negara menyikapi ini sehingga para narapidana yang memang berkebutuhan untuk direhabilitasi tetap dapat kita jangkau.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/09/29/0f85ea8a8247b2030cc65ca3b78ebe1f-WhatsApp_Image_2026_09_29_at_20.08.02.jpeg)
”Saya diminta untuk berkoordinasi, termasuk dengan Pak Kepala BNN, Kepala BRIN, dan Pak Menteri (Mendiktisaintek), untuk memikirkan terkait dengan rehabilitasi menyangkut pengguna narkotika di dalam lapas. Di mana saat ini (lapas) sudah overcapacity,” kata Supratman.
Kepala BNN Komjen Suyudi membenarkan, rumusan soal rehabilitasi pengguna narkotika itu tidak terlepas dari masalah kelebihan penghuni lapas dibandingkan kapasitasnya. Apalagi, mayoritas tahanan di lapas terkait dengan kasus narkotika.
”Sebagian besar, hampir 80 persen (tahanan di lapas), itu adalah tahanan narkotika. Bagaimana negara menyikapi ini sehingga para narapidana yang memang berkebutuhan untuk direhabilitasi tetap dapat kita jangkau,” tutur Suyudi.
Mengacu catatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, jumlah penghuni lapas dan rumah tahanan (rutan) hingga April 2026 adalah 271.468 orang atau lebih tinggi 86 persen dari kapasitas idealnya, yakni 146.860 orang. Beberapa wilayah dengan tingkat hunian tinggi antara lain Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, dan Jawa Tengah.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/09/08/20210908-TCJ-Lapas-Kelas-I-Tangerang-mumed_1631096115.png)
Di tengah konteks tersebut, Kepala BRIN Arif Satria mengatakan bahwa pihaknya diminta oleh Presiden Prabowo untuk memperkuat riset dan inovasi terkait dengan rehabilitasi pengguna narkotika. Hal itu antara lain dengan memperbanyak pusat-pusat rehabilitasi yang dilengkapi dengan kajian terkait.
Selain itu, BRIN juga diminta membuat alat deteksi dengan harga yang terjangkau. Alat tersebut dirancang untuk mendeteksi ketergantungan pengguna narkotika. Dengan alat itu, nantinya bisa dipastikan apakah seseorang benar-benar sudah lepas dari ketergantungan.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengatakan, pihaknya juga diminta Presiden untuk merumuskan kurikulum pendidikan yang dapat membantu pengguna narkotika pulih, lalu kembali menjalani kehidupan secara produktif.
Sebelumnya, sejumlah perguruan tinggi juga telah mengembangkan praktik rehabilitasi dengan dukungan teknologi dan pendekatan pendidikan. Nantinya pengalaman itu akan dijadikan bahan bagi pemerintah untuk menyusun konsep rehabilitasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/26/8c920e7e-eaed-4d2c-8ee6-7aac132a295e_jpg.jpg)
Praktik baik dari negara-negara lain juga bakal dipelajari. Perhatian difokuskan pada model pendidikan dan rehabilitasi yang memanfaatkan kemajuan teknologi.
Selain penguatan rehabilitasi, perguruan tinggi diminta untuk menyusun langkah-langkah yang bisa diterapkan agar para pengguna narkotika bisa kembali produktif.
”Jadi, tidak hanya sembuh, tetapi juga kemudian produktif. Jadi, yang kita akan susun bersama tadi, bersama-sama nanti, perguruan tinggi yang memang memiliki fakultas kedokteran, fakultas psikologi yang sudah banyak terlibat dalam proses rehabilitasi para pengguna atau pencandu narkoba,” kata Brian.
Penulis:
Kurnia Yunita RahayuEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti