Atur Vonis Lepas Sebelum Sidang Dimulai, Bekas Ketua PN Jaksel Didakwa Terima Suap Rp 15,7 Miliar

Dari pengurusan perkara itu, Muhammad Arif Nuryanta disebut menerima suap Rp 15,7 miliar dari total suap Rp 40 miliar untuk pengurusan perkara tersebut.

20 Agt 2025 16:21 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta didakwa terlibat mengatur majelis hakim agar dapat memberikan vonis lepas terhadap korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Bahkan, pengurusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu berlangsung sejak sidang belum dimulai.

Dari perbuatannya itu, Arif Nuryanta disebut menerima suap Rp 15,7 miliar dari total suap Rp 40 miliar untuk pengurusan perkara tersebut. Tak hanya suap, jaksa penuntut umum juga mendakwa M Arif Nuryanta dengan pasal penerimaan gratifikasi selama menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat tersebut.

Hal itu terungkap saat sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Quote

Kedua terdakwa dan para penasihat hukum masing-masing juga menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum.

Suasana sidang agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa bekas Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta dalam kasus suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Pembacaan surat dakwaan terhadap masing-masing terdakwa, yakni M Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, seorang panitera yang pernah bertugas di PN Jakpus, itu dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum, yakni Syamsul Bahri Siregar dan kawan-kawan. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Effendi dengan didampingi dua hakim anggota, Adek Nurhadi dan Andi Saputra.

Perkara ini juga menyeret majelis hakim yang menangani perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dengan terdakwa korporasi itu, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya akan menghadapi sidang perdana, yakni pembacaan dakwaan pada Kamis (21/8/2025).

Adapun pihak pemberi suap, yakni Aryanto selaku pengacara dan dua lainnya, yakni pegawai bagian legal Grup Wilmar, Muhammad Syafei, dan pengacara, Marcella Santoso, juga telah diproses hukum. Meski demikian, berkas dari ketiga tersangka itu belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu (12/4/2025) malam.

Jaksa penuntut umum menjelaskan, pengurusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini berlangsung sejak sidang belum dimulai. Peristiwa itu bermula pada Juni 2023 ketika Kejaksaan Agung memulai penyidikan korupsi fasilitas ekspor CPO berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Juni 2023.

Menghadapi proses hukum, tim kuasa hukum dari AALF Legal & Tax Consultants dan LKBH Mitra Justitia, yang mewakili ketiga korporasi, menggelar pertemuan antara bulan Juni dan Juli 2023 di sebuah villa di Sentul, Jawa Barat, untuk menyusun strategi penanganan perkara. Adapun tiga korporasi dimaksud adalah Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau. 

Lalu, pada akhir Januari 2024, salah satu advokat dari korporasi minyak goreng itu Ariyanto, mendekati Wahyu Gunawan, seorang panitera muda, untuk mencari akses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Suasan sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Wahyu Gunawan, seorang panitera yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  dalam kasus suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Kepada Ariyanto, Wahyu menyampaikan mengenal Muhammad Arif Nuryanta, yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Menindaklanjuti permintaan Aryanto itu, Wahyu menghubungi Arif Nuryanta dan menanyakan terkait informasi pelimpahan perkara korupsi korporasi minyak goreng ke PN Jakpus. Arif Nuryanta menjawab rencananya hakim yang menangani perkara itu adalah hakim Djuyamto.

Lalu, pada Februari 2024, Wahyu Gunawan menemui hakim Djuyamto di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, dan menawarkan uang Rp 20 miliar dari Ariyanto untuk mengabulkan eksepsi korporasi itu, tetapi permintaan itu ditolak oleh Djuyamto. Djuyamto meminta Wahyu agar berkoordinasi dengan Arif Nuryanta sebagai penunjuk majelis hakim perkara korupsi korporasi minyak goreng sehingga semua melalui arahan Arif Nuryanta. 

Kemudian, pada 22 Maret 2024, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pun melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi korporasi minyak goreng beserta barang buktinya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama para terdakwa korporasi tersebut.

Hakim Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi pengurusan kasus.

Setelah berkas dilimpahkan, Arif Nuryanta memanggil Djuyamto di ruang kerjanya dan menyampaikan akan menunjuk Djuyamto sebagai ketua majelis. Adapun dua hakim anggota adalah Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. 

”Selanjutnya, terdakwa M Arif Nuryanta atas nama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim perkara tindak pidana korupsi korporasi minyak goreng,” kata jaksa. 

Uang baca berkas

Pada awal Mei 2024, Ariyanto bertemu langsung dengan Arif Nuryanta di Restoran Layar, Kelapa Gading, untuk ”menitipkan” perkara tersebut. Tiga hari setelah pertemuan itu, Ariyanto menyerahkan tas berisi uang tunai 500.000 dollar AS atau setara Rp 8 miliar kepada Wahyu Gunawan untuk diteruskan kepada Arif Nuryanta. Penyerahan uang dari Wahyu kepada Arif dilakukan keesokan harinya di dekat Apartemen Mediterania Kemayoran.

”Selanjutnya pada awal Juni 2024 saat persidangan perkara korupsi korporasi minyak goreng berjalan, terdakwa Muhammad Arif Nuryanto memanggil Djuyamto dan Agam Syarief Baharudin ke ruang kerja Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa Muhammad Arif Nuryanto mengatakan ada titipan dari sebelah untuk baca berkas sambil menyerahkan sebuah goodie bag yang berisi uang kepada Djuyamto,” kata jaksa.

Terdakwa bekas Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta dalam kasus suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025).

”Lalu, Djuyamto mengatakan, ’Apa itu, Pak, kok, belum-belum sudah ada.’ Dijawab terdakwa Muhammad Arif Nuryanto, 'Sudah bawa saja, uang ini untuk Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi korporasi minyak goreng'," lanjut jaksa.

Dari jumlah 500.000 dollar AS tersebut, Arif Nuryanta diduga mengambil bagiannya senilai Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan menerima Rp 800 juta, dan sisanya dibagikan kepada tiga hakim anggota majelis pada awal Juni 2024. Rinciannya, Djuyamto mendapat Rp 1,7 miliar, Agam Syarief Baharudin yakni Rp 1,1 miliar dan Ali Muhtarom senilai Rp 1,1 miliar  sebagai tanda uang baca berkas. 

Permintaan 3 juta dollar AS

Setelah menerima uang baca berkas, negosiasi tetap berlanjut antara Arif Nuryanta dan Ariyanto agar dapat mengatur putusan onslag terhadap terdakwa korporasi itu. Pada 18 Juli 2024, dalam pertemuan di Restoran Layar Seafood, Arif Nuryanta meminta 3 juta dollar AS untuk putusan onslag atau vonis lepas. Menindaklanjuti permintaan ini, pihak korporasi melalui M Syafe'i menyiapkan dana yang diminta.

Pada awal Oktober 2024, Ariyanto menyerahkan dua koper berisi 2 juta dollar AS atau setara Rp 32 miliar kepada Wahyu Gunawan di kediaman Wahyu. Beberapa hari kemudian uang tersebut diambil oleh sopir Arif Nuryanta. Meski demikian, Ariyanto menyampaikan kepada Wahyu bahwa jumlah uang yang diterima itu tidak sesuai dengan kesepakatan. Keluhan dari Arif Nuryanto itu lalu disampaikan Wahyu kepada Ariyanto. 

”Keesokan harinya Wahyu Gunawan bertemu Ariyanto di rumah Wahyu. Ariyanto mengatakan apakah terdakwa Muhammad Arif Nuryanta sudah menerima uang dan dijawab Wahyu Gunawan, ’Tapi lu wanprestasi karena jumlahnya tidak sesuai.’ Dijawab Ariyanto, ’Ude itu aja cukup yang penting jangan lupa komitmennya, yang penting putusan onslag,’,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan. 

Uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan dollar AS sebesar Rp 6,9 miliar yang diserahkan kuasa hukum Arif Nuryanta kepada penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (19/6/2025).

Dari penerimaan kedua ini, Arif Nuryanta disebut mengambil bagian untuknya senilai Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan menerima Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, sedangkan Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing menerima Rp 5,1 miliar.

Tak hanya didakwa menerima suap, M Arif Nuryanta juga didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 15,7 miliar. Jaksa mengatakan, gratifikasi itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara selama Arif Nuryanta menjabat Wakil Ketua PN Jakpus.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut, Arif Nuryanta juga tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan. Ia juga tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai tersebut ke dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, padahal penerimaan tersebut tanpa alas hak yang sah menurut hukum.

Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (rompi merah muda) yang terseret kasus dugaan suap penanganan perkara dalam kasus ekspor PCO seusai dijadikan tersangka, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam. Ia diduga menerima suap untuk mengeluarkan putusan lepas yang membebaskan terdakwa korporasi dari tuntutan jaksa.

Atas perbuatannya itu, Muhammad Arif Nuryanta didakwa melanggar Pasal 12 Huruf c subsider Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 12 Huruf a subsider Pasal 12 Huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 subsider Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Adapun Wahyu Gunawan didakwa melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah surat dakwaan itu dibacakan jaksa, baik Arif Nuryanta maupun Wahyu Gunawan mengaku mengerti dan memahami dakwaan dari jaksa penuntut umum. Kedua terdakwa dan para penasihat hukum masing-masing juga menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (27/8/2025).


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono