Pemulangan ini mencerminkan hubungan bilateral yang kuat dan rasa saling menghormati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia.
15 Des 2024 15:55 WIB · Internasional
CANBERRA, MINGGU — Australia mengapresiasi kebijakan Pemerintah Indonesia yang memulangkan lima terpidana tersisa kasus Bali Nine. Sejumlah kantor berita, seperti ABC Australia, Reuters, dan AFP, pada Minggu (15/12/2024) mengabarkan, mereka diterbangkan menggunakan pesawat komersial dari Bali menuju Darwin, Australia. Sebelumnya, kelima terpidana itu, Scott Rush, Martin Stephens, Michael Czugaj, Si Yi Chen, dan Matthew Norman, telah menjalani 19 tahun penjara di Indonesia karena penyelundupan narkoba.
Perdana Menteri Anthony Albanese mengakui bahwa kelima warga Australia itu telah melakukan pelanggaran serius. Namun, menurut Albanese, sudah saatnya bagi mereka untuk pulang.
”Dengan gembira saya mengonfirmasi bahwa warga negara Australia, Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj, telah kembali ke Australia siang ini,” kata Albanese dalam sebuah pernyataan. ”Saya telah menyampaikan penghargaan pribadi saya kepada Presiden Prabowo atas tindakan belas kasihnya.”
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/15/1b64178bdce8e996b36dbc5bb10bcb40-Indonesia_Australia_Drugs_125976915.jpg)
Lebih lanjut, dalam pernyataan bersama dengan Menteri Luar Negeri Penny Wong dan Menteri Dalam Negeri Tony Burke, Albanese juga berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia yang telah turut memfasilitasi pemulangan mereka. Menurut Albanese, semua kebijakan itu diambil atas dasar kemanusiaan.
”Hal ini mencerminkan hubungan bilateral yang kuat dan rasa saling menghormati antara Indonesia dan Australia,” kata Albanese, Wong, dan Burke dalam pernyataan bersama, sebagaimana dikutip ABC.
Lebih lanjut, Pemerintah Australia menyatakan akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk melawan perdagangan narkotika dan kejahatan transnasional.
Merujuk ABC, upaya pemulangan kelima terpidana kasus Bali Nine dibahas oleh PM Albanese saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi APEC di Peru pada November lalu. Pembicaraan mereka merupakan langkah lanjut dari advokasi yang telah dilakukan Australia selama bertahun-tahun.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/15/2e424507-cce7-44e2-a11a-146cff0d73fc_jpeg.jpg)
Sebelumnya, pada tahun 2015, dua terpidana lain kasus Bali Nine, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi mati oleh regu tembak di Indonesia. PM Australia kala itu, John Howard, menyesalkan hal itu. Pemerintah Australia pun lantas berupaya mengadvokasi terpidana kasus Bali Nine tersisa agar bisa dipulangkan ke Australia.
Polisi Indonesia menangkap sembilan warga Australia tersebut pada tahun 2005 karena menyelundupkan 8 kilogram heroin ke Indonesia melalui Bali. Informasi awal penyelundupan heroin diperoleh dari Kepolisian Federal Australia.
Sindikat itu ditangkap saat mereka tiba di Denpasar, Bali. Kasus ini menarik perhatian dunia lantaran ketatnya hukuman bagi penyelundup narkoba ke Indonesia. Dua dari para pelaku, yaitu Chan dan Sukumaran, dijatuhi hukuman mati karena dituduh sebagai pemimpin komplotan. Eksekusi dilakukan pada tahun 2015.
Terpidana lain, Tan Duc Thanh Nguyen, meninggal akibat kanker pada tahun 2018. Beberapa bulan sebelum Nguyen meninggal, terpidana lain, yaitu Renae Lawrence, dibebaskan setelah hukumannya diringankan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/11/22/d0160b5f-d84b-4612-bc81-88dcbc28ce2f_jpg.jpg)
Sebelumnya, pada awal bulan ini, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memulangkan Mary Jane Veloso, seorang warga Filipina yang ditangkap pada tahun 2010. Kala itu, dalam pemeriksaan koper yang dibawa Veloso, aparat menemukan 2,6 kilogram heroin.
Mereka yang aktif mengadvokasi Veloso mengatakan, ibu dua anak itu menjadi korban penipuan sindikat narkoba internasional. Veloso lolos dari eksekusi mati karena tersangka perekrutnya ditangkap.
Diberitakan sebelummya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta. Dalam pertemuan itu antara lain dibahas rancangan usulan pemulangan kelima terpidana kasus Bali Nine.
Ada sejumlah hal menjadi perhatian, yaitu larangan bagi kelima terpidana untuk kembali ke Indonesia. Dibahas pula peraturan tentang dasar hukum pemindahan, dan persyaratan bahwa Australia menghormati keputusan pengadilan Indonesia.
Di sisi lain, Indonesia akan menghormati keputusan apa pun yang diambil Australia ketika para terpidana itu kembali ke Australia, termasuk jika Pemerintah Australia memberikan pengampunan kepada mereka.
Terkait pemulangan terpidana kasus penyelundupan narkoba, Pemerintah Perancis juga tengah mengadvokasi warga negaranya, Serge Atlaoui. Ia ditangkap pada tahun 2005 di sebuah tempat pembuatan narkoba di pinggiran Jakarta.
(AFP/Reuters)
Penulis:
Bonifasius Josie Susilo HEditor:
Antonius Tomy TrinugrohoPenyelaras Bahasa:
Nur Adji