Anggota Baleg DPR mengusulkan agar KPU ke depan cukup menjadi lembaga ”ad hoc” yang hanya aktif selama dua tahun. Ini demi efektivitas tugas dan anggaran.
01 Nov 2024 10:41 WIB · Politik & Hukum
Oleh Nikolaus Harbowo - [email protected]
Wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terus digulirkan, baik dari kalangan masyarakat sipil maupun Badan Legislasi DPR.
Salah satu anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan agar ke depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup menjadi lembaga ”ad hoc ” yang hanya aktif selama dua tahun, sehingga tidak menghabiskan banyak anggaran.
Mulanya, Koordinatoriat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy NS Umboh, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/10/2024), mengatakan, salah satu rancangan undang-undang (RUU) yang mendesak didorong masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ialah RUU Pemilu.
Sejumlah poin yang perlu diatur kembali dalam RUU Pemilu, mulai dari desain keserentakan pemilu, ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden, hingga kelembagaan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/01/5d784f55-014d-424c-b3f1-ce20919cbe93_jpg.jpg)
Khusus terkait kelembagaan penyelenggara pemilu, menurut Rendy, penting dipikirkan sejauh mana relevansi kehadiran penyelenggara pemilu setelah menggelar pemilu serentak. Berkaca pada Pemilu 2024, misalnya, ia melihat, tidak ada pekerjaan lagi yang ditangani oleh para penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), setelah pemilu usai.
“Ada dilema kelembagaan KPU, Bawaslu, kabupaten/kota pasca-Pemilu 2024. Setelah Pemilu serentak 2024, KPU dan Bawaslu provinsi, kabupaten/kota, mau ngapain? Itu pertanyaan problem. Pertanyaannya, eksistensi KPU dan Bawaslu provinsi, kabupaten/kota, masihkah relevan permanen atau kembali ”ad hoc”?” kata Rendy.
Dalam rapat yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR tersebut, hadir pula perwakilan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil lain, seperti Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), dan Institute for Criminal Justice Reform.
Sebelumnya, usulan merevisi UU Pemilu juga disampaikan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Namun, dalam usulan poin yang perlu direvisi dari UU Pemilu, Perludem tidak menyinggung soal kelembagaan penyelenggara pemilu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/03/02/20200227_122331_1583144061_jpg.jpg)
Menghabiskan anggaran
Menanggapi pemaparan JPPR, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay pun sependapat bahwa memang ke depan perlu didiskusikan secara serius mengenai masa depan kelembagaan penyelenggara pemilu.
Jika ke depan desain keserentakan pemilu masih sama dengan Pemilu 2024, menurutnya, sebaiknya, eksistensi dari masa kerja penyelenggara pemilu perlu ditinjau ulang.
Sebab, ia menilai, tahapan pemilu yang dilakukan secara serentak dapat diselesaikan oleh KPU dalam waktu dua tahun. Setelah itu, di tahun ketiga sampai kelima, KPU justru terkesan menghabiskan anggaran dengan sibuk menggelar bimbingan teknis (bimtek) yang dinilai tidak perlu.
“Kalau keserentakan (pemilu) tetap pola yang lalu, semua dilakukan hanya dua tahun selesai, KPU tidak perlu tahun ketiga hingga kelima. Justru kami sedang berpikir, KPU itu hanya lembaga ”ad hoc”, dua tahun saja. Ngapain kita ngehabisin uang negara. Kebanyakan untuk tahun ketiga sampai kelima, mereka itu hanya datang bimtek ke Jakarta. Nggak tahu juga kita apa yang dibimtekan itu,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/09/15/e4677b89-a694-448f-ae7f-0e6e3481d2dd_jpg.jpg)
Tak hanya itu, menurut Saleh, perlu juga dipikirkan untuk menghilangkan keberadaan panitia pemilihan kecamatan (PPK). Sebab, ia melihat, rekayasa suara saat pemilu kerap terjadi di ranah PPK.
“Penting nggak itu PPK? Saya pernah nanya mantan komisioner KPU pusat, ‘bagaimana kalau PPK diputus saja, nggak usah ada? Jadi, dari TPS (tempat pemungutan suara), langsung ke KPU kabupaten/kota. (Dijawab oleh mantan komisioner KPU pusat), ‘sebetulnya itu boleh, tetapi cara menghitung suaranya nggak bisa semua dibawa ke kabupaten/kota. Terlalu besar’. Makanya agak repot. Tetapi, kalau ada PPK, ada jenjang, di situ ada pemaknaan-pemaknaan baru. Jadi, saya minta tolong JPPR menguji itu,” tegasnya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Kusnadi undefined