Apa yang bisa anda pelajari dari artikel ini?
- Bagaimana pembahasan dasar hukumnya?
- Apakah dasar hukumnya sudah disahkan?
- Apa kata Menteri BUMN Erick Thohir tentang Danantara?
- Siapa saja yang masuk bursa pimpinan Danantara?
1. Bagaimana pembahasan dasar hukumnya?
Pemerintah dan DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam agenda Rapat Tingkat II Paripurna DPR RI yang, menurut rencana, berlangsung pada Selasa (4/2/2025).
Keputusan tersebut disepakati seluruh fraksi Komisi VI DPR dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Selain dihadiri Wakil Ketua Umum DPR Sufmi Dasco Ahmad, turut hadir dalam agenda ini Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Di hadapan para anggota dewan, Supratman menyampaikan terdapat sejumlah pokok materi penting dalam RUU BUMN. Pokok materi utama, yakni terkait dengan pendirian dan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.
”RUU BUMN akan mengakomodasi pembentukan Danantara yang perannya akan vital dalam mengoptimalisasi investasi dan pengelolaan dividen BUMN,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Kompas, rencana awal pemerintah ialah menjadikan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) sebagai landasan hukum pembentukan BPI Danantara. Kedua rancangan regulasi itu pun telah diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara.
Namun, landasan hukum tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan mengingat BUMN merupakan lembaga yang dibentuk berlandaskan UU. Secara hierarki hukum, baik PP maupun perpres berada di bawah UU. Sepanjang BPI Danantara tidak memiliki legalitas yang setara dengan BUMN, tujuan pembentukan Danantara sebagai superholding dari BUMN akan sulit terwujud.
2. Apakah dasar hukumnya sudah disahkan?
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara telah disahkan jadi undang-undang. Salah satu isi dalam rancangan itu adalah dijalankannya pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang diharapkan akan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.
Pengesahan berlangsung pada rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan diikuti anggota DPR RI dari berbagai komisi, juga Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan RUU perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pihaknya juga sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak.
Ada 10 poin perubahan dalam RUU tersebut yang sudah disahkan DPR RI dan didukung eksekutif. Salah satunya adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam meningkatkan tata kelola BUMN agar maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
3. Apa kata Menteri BUMN Erick Thohir soal Danantara?
Menteri BUMN Erick Thohir pada pendapat akhirnya di rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (4/2/2025), menyatakan, BUMN sebagai aset strategis negara punya peran vital dalam pembangunan ekonomi negara sehingga perlu bertransformasi menjadi entitas bisnis yang efisien, profesional, dan berdaya saing global agar bisa menciptakan entitas lainnya yang lebih ramping.
”Dalam RUU BUMN yang telah disetujui bersama ada pendirian BPI Danantara yang akan mengelola BUMN baik secara operasional maupun di dalamnya mengoptimalkan pengelolaan dividen untuk membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen,” ungkap Erick.
Erick menyampaikan, transformasi BUMN dengan pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis untuk menuju Indonesia emas 2045. ”Untuk itu, pemerintah mendukung inisiatif DPR dalam melakukan perubahan UU tersebut,” katanya.
4. Siapa saja yang masuk bursa pimpinan Danantara?
Sejatinya, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 142/P Tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Muliaman Darmansyah Hadad dan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai Kepala dan Wakil Kepala BPI Danantara. Pelantikan telah dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Kendati telah memiliki kepala dan wakil kepala, operasional BPI Danantara masih harus tertunda. Persoalan payung hukum menjadi satu dari sejumlah penyebab utama yang membuat pemerintah tak kunjung meresmikan Danantara.
Sebab, Danantara memerlukan payung hukum selevel undang-undang (UU) untuk dapat mengelola aset dan investasi BUMN tanpa hambatan birokrasi.
Di saat publik menunggu Presiden mengesahkan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada lembar negara, berembus isu yang menyebut Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Perkasa Roeslani akan turut menakhodai Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Sumber Kompas di DPR yang menolak disebutkan namanya menyebutkan bahwa Rosan Roeslani akan mengisi struktur BPI Danantara. Namun, untuk kepastian di mana posisi Rosan di antara Muliaman dan Kaharuddin, publik diminta untuk menunggu terbitnya PP yang kelak menjadi regulasi pendukung operasional Danantara.
Sebelum menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN (17 Juli-24 Oktober 2023), Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat (2021-2023), dan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (2015-2021).
Ada pula nama Pandu Sjahrir yang masuk Bursa. Ia dikenal sebagai profesional di sektor energi dengan menjabat sebagai eksekutif di PT Toba Bara Sejahtera Tbk. Sebelum bergabung dengan PT Toba, Pandu berkarier sebagai analis senior spesialisasi sektor energi dan pertambangan di Matlin & Patterson dari tahun 2007-2010.
Pandu merupakan keponakan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional dan Penasihat Khusus Presiden Urusan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ia juga tercatat pernah menjadi Wakil Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Apa yang bisa anda pelajari dari artikel ini?
- Bagaimana pembahasan dasar hukumnya?
- Apakah dasar hukumnya sudah disahkan?
- Apa kata Menteri BUMN Erick Thohir tentang Danantara?
- Siapa saja yang masuk bursa pimpinan Danantara?
1. Bagaimana pembahasan dasar hukumnya?
Pemerintah dan DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam agenda Rapat Tingkat II Paripurna DPR RI yang, menurut rencana, berlangsung pada Selasa (4/2/2025).
Keputusan tersebut disepakati seluruh fraksi Komisi VI DPR dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Selain dihadiri Wakil Ketua Umum DPR Sufmi Dasco Ahmad, turut hadir dalam agenda ini Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Di hadapan para anggota dewan, Supratman menyampaikan terdapat sejumlah pokok materi penting dalam RUU BUMN. Pokok materi utama, yakni terkait dengan pendirian dan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.
”RUU BUMN akan mengakomodasi pembentukan Danantara yang perannya akan vital dalam mengoptimalisasi investasi dan pengelolaan dividen BUMN,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Kompas, rencana awal pemerintah ialah menjadikan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) sebagai landasan hukum pembentukan BPI Danantara. Kedua rancangan regulasi itu pun telah diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara.
Namun, landasan hukum tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan mengingat BUMN merupakan lembaga yang dibentuk berlandaskan UU. Secara hierarki hukum, baik PP maupun perpres berada di bawah UU. Sepanjang BPI Danantara tidak memiliki legalitas yang setara dengan BUMN, tujuan pembentukan Danantara sebagai superholding dari BUMN akan sulit terwujud.
2. Apakah dasar hukumnya sudah disahkan?
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara telah disahkan jadi undang-undang. Salah satu isi dalam rancangan itu adalah dijalankannya pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang diharapkan akan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.
Pengesahan berlangsung pada rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan diikuti anggota DPR RI dari berbagai komisi, juga Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan RUU perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pihaknya juga sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak.
Ada 10 poin perubahan dalam RUU tersebut yang sudah disahkan DPR RI dan didukung eksekutif. Salah satunya adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam meningkatkan tata kelola BUMN agar maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
3. Apa kata Menteri BUMN Erick Thohir soal Danantara?
Menteri BUMN Erick Thohir pada pendapat akhirnya di rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (4/2/2025), menyatakan, BUMN sebagai aset strategis negara punya peran vital dalam pembangunan ekonomi negara sehingga perlu bertransformasi menjadi entitas bisnis yang efisien, profesional, dan berdaya saing global agar bisa menciptakan entitas lainnya yang lebih ramping.
”Dalam RUU BUMN yang telah disetujui bersama ada pendirian BPI Danantara yang akan mengelola BUMN baik secara operasional maupun di dalamnya mengoptimalkan pengelolaan dividen untuk membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen,” ungkap Erick.
Erick menyampaikan, transformasi BUMN dengan pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis untuk menuju Indonesia emas 2045. ”Untuk itu, pemerintah mendukung inisiatif DPR dalam melakukan perubahan UU tersebut,” katanya.
4. Siapa saja yang masuk bursa pimpinan Danantara?
Sejatinya, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 142/P Tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Muliaman Darmansyah Hadad dan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai Kepala dan Wakil Kepala BPI Danantara. Pelantikan telah dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Kendati telah memiliki kepala dan wakil kepala, operasional BPI Danantara masih harus tertunda. Persoalan payung hukum menjadi satu dari sejumlah penyebab utama yang membuat pemerintah tak kunjung meresmikan Danantara.
Sebab, Danantara memerlukan payung hukum selevel undang-undang (UU) untuk dapat mengelola aset dan investasi BUMN tanpa hambatan birokrasi.
Di saat publik menunggu Presiden mengesahkan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada lembar negara, berembus isu yang menyebut Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Perkasa Roeslani akan turut menakhodai Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Sumber Kompas di DPR yang menolak disebutkan namanya menyebutkan bahwa Rosan Roeslani akan mengisi struktur BPI Danantara. Namun, untuk kepastian di mana posisi Rosan di antara Muliaman dan Kaharuddin, publik diminta untuk menunggu terbitnya PP yang kelak menjadi regulasi pendukung operasional Danantara.
Sebelum menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN (17 Juli-24 Oktober 2023), Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat (2021-2023), dan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (2015-2021).
Ada pula nama Pandu Sjahrir yang masuk Bursa. Ia dikenal sebagai profesional di sektor energi dengan menjabat sebagai eksekutif di PT Toba Bara Sejahtera Tbk. Sebelum bergabung dengan PT Toba, Pandu berkarier sebagai analis senior spesialisasi sektor energi dan pertambangan di Matlin & Patterson dari tahun 2007-2010.
Pandu merupakan keponakan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional dan Penasihat Khusus Presiden Urusan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ia juga tercatat pernah menjadi Wakil Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.