Kompas.id Brief

Bagaimana Memaknai Gerakan Sosial dan Aksi Demonstrasi Penolakan Tunjangan DPR?

Eskalasi aksi demonstrasi menunjukkan peningkatan dalam satu pekan terakhir ini sebagai respons masyarakat terhadap upaya DPR menaikkan tunjangan.

02 Sep 2025 17:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Yohan Wahyu

Apa yang dapat Anda pelajari dari artikel ini?

1. Apa tujuan dari munculnya gerakan sosial dari masyarakat akhir-akhir ini, yang diwujudkan dalam aksi demonstrasi penolakan kenaikan tunjangan anggota DPR?

2. Bagaimana sentimen warganet memandang isu kenaikan tunjangan anggota DPR?

3. Apakah desakan pembubaran DPR bisa terwujud?

1. Apa tujuan dari gerakan sosial yang diwujudkan dalam aksi penolakan tunjangan DPR ini?

copy title

Secara umum publik memandang gerakan sosial sebagai sarana untuk memperjuangkan aspirasi mereka agar didengar dan diperhatikan oleh negara. Jajak pendapat Litbang Kompas merekam, gerakan sosial dipandang memiliki kontribusi signifikan dalam memberikan dampak positif dan harapan perubahan.

Sebanyak 30,3 persen responden menyebut gerakan sosial dinilai mampu mendorong perubahan kebijakan dan hukum, sedangkan 29,7 persen melihatnya sebagai ruang bebas berpendapat dan 24,6 persen menilai dapat meningkatkan kesadaran publik atas isu yang berkembang. Isu tunjangan DPR, misalnya, menyadarkan publik bahwa ketimpangan dan ketidakadilan semakin lebar.

Infografik Jajak Gerakan Sosial Menjadi Ekspresi Kekecewaan Publik

Sementara itu, 22,4 persen responden menilai gerakan sosial menjadi refleksi perbaikan ke depan. Jika tidak ada kritik, terkadang lupa untuk evaluasi dan perbaikan. Fenomena ini mengindikasikan munculnya harapan-harapan masyarakat terhadap pemimpin dan pemerintah yang mengelola negara ini.

Meski demikian, lebih banyak responden memandang gerakan sosial memiliki bobot kritik yang nyata. Hampir separuh responden (47,8 persen) menilai gerakan ini sebagai ekspresi ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakadilan.

Lalu, sebanyak 38,4 persen menyebutnya untuk menyuarakan kritik terhadap kondisi sosial, politik, dan ekonomi, dan 34 persen menilainya sebagai perlawanan simbolis rakyat terhadap negara.

Hanya sebagian kecil yang memaknai gerakan sosial sebatas hiburan (11,4 persen) atau ekspresi budaya (13,1 persen). Pada akhirnya tujuan dari gerakan sosial ini adalah menjadi media bagi masyarakat untuk mengekspresikan kepentingannya.

2. Bagaimana sentimen warganet memandang isu kenaikan tunjangan anggota DPR?

copy title

Upaya DPR menaikkan gaji dan tunjangannya direspons negatif oleh warganet. Hal ini terangkum dari hasil pemantauan percakapan di media sosial sepanjang 16-26 Agustus 2025 oleh Litbang Kompas.

Data menunjukkan, mayoritas publik menolak wacana kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR tersebut. Tidak hanya itu, dari seluruh percakapan, sentimen negatif mendominasi hingga 88,9 persen, jauh mengungguli sentimen netral sebesar 9,4 persen dan positif 1,7 persen.

Besarnya sentimen negatif ini menjadi cermin kemarahan warganet terhadap para anggota DPR. Kegeraman ini dimulai sejak muncul aksi joget di Gedung Parlemen pada 16 Agustus 2025.

Infografik-Tren Sentimen Warganet Terhadap Wacana Kenaikan Gaji Anggota DPR *** Local Caption *** Infografik-Tren Sentimen Warganet Terhadap Wacana Kenaikan Gaji Anggota DPR

Peristiwa itu dianggap tidak pantas di tengah derasnya kritik terhadap kinerja wakil rakyat. Sentimen negatif pada hari itu menembus 94,7 persen dengan hanya 0,6 persen komentar bernada positif.

Hasil pemantauan ini semakin menguatkan citra DPR yang selama ini terpantau dalam survei-survei Kompas yang kurang lebih masih jauh di bawah lembaga negara lainnya.

Merujuk pada publikasi survei Litbang Kompas Januari 2025, citra positif DPR hanya di angka 67 persen. Praktis, sentimen yang cenderung masih negatif warganet terhadap performa DPR ini makin sejalan dengan pendapat umum masyarakat yang terbaca dari hasil survei Litbang Kompas tersebut.

3. Apakah desakan pembubaran DPR bisa terwujud?

copy title

Tak pelak jika kemudian dengan sentimen negatif publik terhadap anggota DPR semakin memperkuat desakan agar lembaga ini dibubarkan. Namun, jika mengacu Pasal 7C UUD 1945, tertuang jelas bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak dapat membubarkan DPR.

Pasal ini bersifat tegas dan final. Dari pasal ini dapat ditegaskan bahwa pembubaran DPR oleh Presiden tidak dimungkinkan secara hukum. Artinya, meskipun terjadi konflik politik antara Presiden dan DPR, Presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk membubarkan lembaga legislatif tersebut.

Infografik riset aturan pembubaran DPR sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.

Apalagi dalam sistem presidensial, di mana masa jabatan Presiden dan DPR sama-sama ditetapkan dalam jangka waktu tertentu (lima tahun), kedua lembaga negara ini tidak bisa saling membubarkan.

Prinsip inilah yang membedakan Indonesia dengan sistem parlementer, di mana pembubaran parlemen merupakan hal yang lumrah.

Satu-satunya jalan untuk membubarkan DPR adalah melalui pemilu setiap lima tahun sekali. Pemilu menjadi sarana untuk memberikan penghargaan dan penghukuman kepada anggota DPR.

Bagi yang bekerja penuh dedikasi untuk rakyat, boleh jadi ia bisa berpeluang terpilih kembali. Sebaliknya, jika kinerjanya buruk dan jauh dari harapan rakyat, ia bisa berpeluang tidak dipercaya kembali menjadi wakil rakyat. (LITBANG KOMPAS)


Kerabat Kerja

Penulis:

Yohan Wahyu
 | 

Editor:

Andreas Yoga Prasetyo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji