PEMBERANTASAN KORUPSI

Bagaimana Menutup Celah Korupsi di Sistem Pengadaan Digital?

Sistem pengadaan digital menjanjikan transparansi. Namun, niat jahat dapat mendorong oknum mengakali sistem untuk melancarkan tindak korupsi. Bagaimana mengatasinya?

25 Mar 2026 11:07 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Oleh Nino Citra Anugrahanto

Kasus korupsi yang menyeret Bupati Pekalongan Fadia Arafiq awal Maret 2026 menyingkap ”celah gelap” sistem pengadaan digital. Proses pengadaan dimanipulasi demi melancarkan niat jahat guna mencari untung dari anggaran daerah. Itu sekaligus mencerminkan lemahnya independensi aparat pengawas daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Fadia dan beberapa orang dekatnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada 3 Maret 2026. Ia diduga melakukan korupsi pengadaan jasa outsourcing, atau tenaga alih daya, di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Aksi itu dilakukannya melalui perusahaan yang dibuat suami dan anaknya, yakni PT RNB, pada 2022, atau setahun setelah menjabat bupati pada periode pertama kepemimpinannya (2021-2024).

Muhammad Sabiq Ashraff, anak Fadia, menjabat sebagai Direktur PT RNB sejak perusahaan itu didirikan. Ia kemudian dicopot dari jabatannya lalu dijadikan komisaris pada 2024. Jabatan direktur lantas diemban oleh orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun, hingga kasus korupsi itu terungkap. Cara itu ditempuh guna mengelabui sistem agar seolah-olah perusahaan bukan milik Fadia dan keluarganya.

”Orang yang tidak tahu, atau tidak mengerti, menganggap perusahaan ini tidak ada hubungannya dengan Bupati (Fadia) karena tidak kelihatan hubungan kekeluargaannya. Padahal, ini ada orang kepercayaannya (Fadia),” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Kantor KPK, Jakarta, pada 4 Maret 2026.

Quote

Tetapi, sistem saja tidak cukup. Kita juga harus punya fondasi yang mesti dijaga seluruh stakeholder pengadaan. Inilah yang penting dan menjadi titik kritis untuk menjamin akuntabilitas, yaitu prinsip dan etika untuk tidak korupsi.

Dalam setiap pengadaan, Fadia tidak lepas tangan begitu saja. Sang anak, Sabiq, dimintanya mendatangi ke jajaran perangkat daerah untuk meminta daftar harga perkiraan sendiri (HPS). Data itu dijadikan dasar pembentukan penawaran oleh PT RNB. Dengan demikian, penawaran  yang diajukan PT RNB selalu mendekati harga yang ditentukan dinas.

Alhasil, PT RNB sempat mendominasi pengerjaan proyek pengadaan tenaga alih daya. Pada 2025, perusahaan itu mengisi tenaga alih daya pada 21 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang tersebar pada 17 dinas, 3 rumah sakit umum daerah (RSUD), dan 1 kecamatan.

Selama 2023-2026, PT RNB mencatatkan transaksi senilai Rp 46 miliar dari kontrak kerja dengan Pemkab Pekalongan. Dari jumlah itu, hanya Rp 22 miliar yang digunakan untuk membayar tenaga kerja alih daya.

Sebesar Rp 19 miliar lainnya mengalir ke kantong keluarga Fadia dan orang kepercayaannya. Rinciannya, Fadia menerima Rp 5,5 miliar, Mukhtarudin Ashraf Abu (suami Fadia) Rp 1,1 miliar, Rul Rp 2,3 miliar, Sabiq Rp 4,6 miliar, dan Mehnaz (anak Fadia) Rp 2,5 miliar. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan penjelasan soal kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, di Kantor KPK, Jakarta, RAbu (4/3/2026).

Menurut Asep, kasus korupsi Fadia sudah lebih maju dibandingkan suap konvensional. Alih-alih meminta jatah, Fadia justru menjadi bagian dari vendor lewat perusahaan anak dan suaminya. Status kepemilikan perusahaan disamarkan lewat pergantian struktur pimpinan guna mengecoh sistem yang serba digital.

Upaya penyamaran kepemilikan perusahaan itu sempat membuat Asep dan timnya kesulitan. Namun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantu pelacakan alur keluar masuknya uang pada rekening perusahaan. Tim penyidik juga harus memeriksa puluhan orang demi membedah adanya tindak penyelewengan itu.

”Bagi aparat penegak hukum, ini sulit. Tidak kelihatan transaksinya karena dalam bentuk perusahaan. Tidak ada yang menyerahkan uang. Semuanya sudah ada di dalam sistem,” kata Asep.

Tangkapan layar Katalog Elektronik yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Katalog Elektronik merupakan aplikasi digital yang menjadi salah satu sarana untuk mengatasi dan mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Transparansi pengadaan

Ditemui secara terpisah, Deputi Bidang Transformasi dan Pengadaan Digital, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Patria Susantosa menyatakan, digitalisasi sejatinya membentengi praktik pengadaan dari tindakan korupsi. Segala prosesnya terekam penuh dan sangat memungkinkan untuk diselisik jejaknya. Transparansi dijadikan semangat utama saat menjalankan mekanisme itu.

”Ini dibayangkan saja seperti CCTV (kamera pemantau). Di situ, orang perilakunya bisa dilihat semua. Jadi, akan memudahkan pengungkapan tipikor. Sebenarnya, kami berharap, adanya CCTV membuat orang tidak melakukan tindakan menyimpang,” kata Patria, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Meski demikian, Patria tak memungkiri, sebagian kalangan kepala daerah tetap nekat melakukan penyelewengan. Itu terbukti dalam kasus korupsi yang seakan terus berulang. Adanya sistem yang terdigitalisasi membuat rekonstruksi kasus bisa dirunut secara gamblang dari awal sampai akhir.

Jika merujuk kasus Fadia, lanjut Patria, semestinya pergantian struktur kepemimpinan perusahaan juga terlacak. Pasalnya, perusahaan yang akan ikut pengadaan mesti melengkapi berkas Administrasi Hukum Umum (AHU) sebagai bentuk legalitas perusahaan. Berkas itu turut memuat pihak-pihak yang ikut memperoleh keuntungan dari perusahaan tersebut.

Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang Rp 20 juta dan buku tabungan dari operasi tangkap tangan suap terhadap salah satu direktur PT Krakatau Steel (persero) di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019). KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa salah satunya adalah Wisnu Kuncoro, Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (persero). KOMPAS/RADITYA HELABUMI23-03-2019

Lebih dari itu, sistem pengadaan digital sebenarnya sudah memiliki mekanisme pengawasan bernama e-audit yang dikembangkan sejak 2024. Dengan sistem itu, potensik korupsi bisa terdeteksi dari pemesanan berulang hingga proses pemenangan lelang yang terlalu cepat.

Namun, sejauh ini pelaporan potensi korupsi hanya bisa dilakukan oleh auditor pengawas internal pemerintah (APIP), yang dijabat para inspektorat daerah, dengan memberikan tanda red flag pada transaksi mencurigakan.

”Itu memang tantangannya. Soalnya, APIP ini, kan, ada di bawah Bupati. Maka, kami juga menggandeng KPK dan BPKP. Ketika ada red flag itu ditindaklanjuti atau tidak. Jika tidak, nanti mereka bisa segera terjun,” kata Patria.

Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta menuturkan hal senada. Kinerja inspektorat daerah terlihat kurang efektif gegara lemahnya posisi mereka. Seolah para pengawas itu terjerat dalam cengkeraman kekuasaan kepala daerah yang juga berstatus sebagai ”bos” mereka.

Tak jarang ia menerima keluhan para inspektorat daerah ihwal ketidakberdayaan itu. ”Keluhannya inspektorat itu selalu temuan dia tidak ditindaklanjuti. Saya paham. Lah, pelakunya Bupati. Dia dipindah dulu. Laporannya dibuang,” kata Setya.

Untuk itu, sebut Setya, pihaknya sempat mengusulkan agar inspektorat daerah dijadikan sebagai pegawai pemerintah pusat. Peralihan status kepegawaian akan menambah independensi mereka dalam menjalankan pengawasan. Bahkan, wacana itu sempat dibahas serius untuk masuk menjadi salah satu poin revisi UU KPK.

”Itu sudah sekitar 10 tahun lalu. Seingat saya sempat hampir masuk prolegnas (program legislasi nasional). Tetapi, sekarang hilang dari peredaran. Sudah enggak jadi isu yang dibahas lagi,” kata Setya.

Sementara itu, Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan menyatakan, pencegahan korupsi akan selalu menjadi napas utama kinerja instansinya. Dalam waktu mendatang, ia berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola pengadaan serta memperkuat sistem demi menghasilkan proses pengadaan yang akuntabel. Ia juga membuka ruang pengembangan akal imitasi agar kelak mekanisme pengawasan kian efektif.

”Tetapi, sistem saja tidak cukup. Kita juga harus punya fondasi yang mesti dijaga seluruh stakeholder pengadaan. Inilah yang penting dan menjadi titik kritis untuk menjamin akuntabilitas, yaitu prinsip dan etika untuk tidak korupsi,” kata Iwan.

Para tersangka yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi dari operasi tangkap tangan dugaan korupsi importasi barang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai digiring menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) dinihari. KPK melakukan OTT dugaan korupsi importasi barang ini di Lampung pada Rabu (4/2/2026). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupai importasi barang di lingkungan DJBC ini, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal.  Dari enam orang tersangka tersebut KPK menahan 5 orang dan memburu 1 orang tersangka, yaitu pihak swasta bernama John Field, yang melarikan diri saat digelar OTT tersebut. Selain menahan 5 tersangka dan memburu seorang tersangka, KPK juga menyita barang bukti uang, emas, dan barang mewah dari kasus ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO5-2-2026

Koordinator Bidang Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch Wana Alamsyah mengungkapkan, sistem pengadaan digital tidak serta-merta mencegah praktik korupsi. Menurut dia, integritas kepala daerah dan jajarannya jauh lebih penting dalam urusan pencegahan. Pasalnya, sistem pengadaan juga bisa dimanipulasi jika memang sedari awal berniat korupsi.

Relasi kuasa

Berkaca dari kasus korupsi Fadia, jelas Wana, permasalahan utama terletak pada kerusakan sistem birokrasi. Kerusakan itu terlihat dari intervensi yang dilakukan Fadia, selaku kepala daerah, sekalipun mekanisme pengadaan digital menjamin transparansi. Di satu sisi, inspektorat daerah juga tak mampu efektif mengawasi akibat terjerat ketimpangan relasi kuasa dari kepala daerahnya.

”Mengapa sistemnya sudah rusak? Jika mekanisme pengadaan berjalan baik, panitia pengadaan mudah untuk mengidentifikasi siapa pemilik perusahaan itu dan apa kaitannya dengan bupati. Selain itu, jika sistemnya tidak rusak, APIP dapat melakukan fungsi pengawasan agar pengadaannya tidak bermasalah,” kata Wana.

Infografik Perkembangan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2015-2024

Sejauh ini, sebut Wana, LKPP baru menyediakan sistem pengadaannya saja. Dalam waktu mendatang, ia menilai, lembaga itu perlu membangun sistem deteksi dini untuk mengendus potensi kecurangan atau korupsi dari dalam sistem pengadaan.

Dari luar sistem, ia mengusulkan agar lembaga itu membuat kanal whistleblower atau pengaduan bagi panitia pengadaan dari lintas pemerintahan, kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, yang menemukan indikasi korupsi.

”Untuk whistleblower, LKPP tidak boleh memberikan informasi kepada pihak yang nantinya akan diintervensi dan LKPP perlu memastikan bahwa laporan mereka diverifikasi dan ditindaklanjuti,” kata Wana. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Nino Citra Anugrahanto
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul