Turunnya skor Indeks Persepsi Korupsi dinilai alarm lemahnya penegakan hukum dan maraknya korupsi perizinan. Penguatan regulasi dan reformasi hukum didorong.
12 Feb 2026 16:36 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dinilai menjadi alarm bagi pemerintah karena mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan masih maraknya praktik korupsi, terutama di sektor perizinan. Penguatan regulasi, pengawasan, dan reformasi institusi penegak hukum didorong agar pemberantasan korupsi berdampak nyata pada perbaikan tata kelola pemerintahan dan iklim investasi.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 turun tiga poin dari 37 poin di 2024 menjadi 34 poin di 2025. IPK menggunakan skala 0 (korupsi yang tinggi) hingga 100 (korupsi yang rendah). Peringkat Indonesia di antara 180 negara yang dinilai pun merosot, dari semula di peringkat ke-99 menjadi ke-109.
Setidaknya terdapat sembilan sumber data yang menjadi indikator dalam IPK 2025. Penurunan paling signifikan untuk IPK Indonesia pada indikator IMD World Competitiveness Yearbook atau indeks yang mengukur tingkat daya saing suatu negara dalam menciptakan dan mempertahankan lingkungan yang mendukung pertumbuhan bisnis, kemakmuran ekonomi, dan kesejahteraan jangka panjang. Skor Indonesia turun dari poin 45 ke 26.
Selain itu, indikator Bertelsmann Foundation Transform Index atau indeks yang mengukur kualitas transformasi politik dan ekonomi suatu negara, khususnya negara berkembang dan negara dalam transisi. Skor Indonesia turun dari poin 39 ke 30.
Indikator penilaian yang juga turun adalah PERC Asia Risk Guide atau indeks yang mengukur tingkat risiko berusaha dan investasi di negara-negara Asia dengan fokus utama pada kualitas tata kelola, stabilitas institusional, dan iklim bisnis sehari-hari, yaitu dari poin 38 ke poin 34.
IPK yang jeblok ini harus menjadi cermin bagi pemerintah. Ini menunjukkan bahwa korupsi masih sangat merebak di Indonesia.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/12/e3959ed2dc5b165dbb3833e4eb7aefaf-WhatsApp_Image_2025_03_11_at_18.52.13.jpeg)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas, menilai temuan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurut dia, penurunan skor dan peringkat IPK menunjukkan bahwa persepsi terhadap korupsi di Indonesia masih buruk.
”Laporan yang disampaikan TII ini tidak bisa dianggap angin lalu. Skor 34 dan turunnya peringkat Indonesia menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan. Ini menunjukkan bahwa indeks persepsi korupsi kita masih sangat buruk,” ujar Hasbi.
Ia menegaskan, kondisi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap strategi pemberantasan korupsi yang selama ini dijalankan. Hasbi meminta pemerintah, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera menyusun road map pencegahan dan pemberantasan korupsi yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
”KPK bersama penegak hukum lainnya harus menyusun road map yang jelas, dengan indikator kinerja yang konkret. Tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat pencegahan secara sistematis,” tegasnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/10/542cedeed4f38763c7d9a76485285178-ChatGPT_Image_Feb_10_2026_07_14_57_PM.png)
Selain itu, Hasbi mendorong KPK dan aparat penegak hukum lain untuk lebih aktif melakukan sosialisasi dan edukasi antikorupsi kepada masyarakat. Ia menilai penguatan budaya antikorupsi harus dimulai dari peningkatan kesadaran publik.
”Sosialisasi dan pendidikan antikorupsi harus digencarkan, baik di lingkungan pemerintahan, dunia usaha, maupun masyarakat luas. Tanpa kesadaran kolektif, upaya pemberantasan korupsi tidak akan efektif,” katanya.
Sebagai mitra kerja lembaga penegak hukum, Komisi III DPR, lanjut Hasbi, akan terus mendorong penguatan regulasi dan pengawasan agar agenda pemberantasan korupsi berjalan lebih optimal dan berdampak nyata terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan.
Dihubungi secara terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, sepakat bahwa penurunan skor IPK Indonesia harus menjadi alarm bagi pemerintah, terutama karena mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan tingginya biaya ekonomi akibat praktik korupsi.
Zaenur menyoroti penurunan skor IPK dari 37 pada 2024 menjadi 34 pada 2025, yang terjadi di tengah tingkat kepuasan publik terhadap Presiden Prabowo Subianto yang mencapai sekitar 79 persen. Menurut dia, kontras tersebut menunjukkan persepsi publik dan komunitas global terhadap korupsi tidak sejalan dengan sentimen politik di dalam negeri.
”IPK yang jeblok ini harus menjadi cermin bagi pemerintah. Ini menunjukkan bahwa korupsi masih sangat merebak di Indonesia,” ujar Zaenur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/09/17/c6650257-39d0-49d4-ad7f-eed2d2555a4d.jpg)
Ia menekankan bahwa skor IPK yang rendah akan memberatkan upaya menarik investasi asing karena investor cenderung menghindari negara dengan tingkat korupsi tinggi dan kepastian hukum yang lemah.
Zaenur menjelaskan, penurunan skor IPK tahun ini banyak dipengaruhi oleh merosotnya indikator daya saing (competitiveness). Namun, menurut dia, faktor yang menyebabkan skor IPK Indonesia rendah secara struktural adalah kualitas penegakan hukum.
”Dua skor terendah itu sektor hukum, yang mencerminkan korupsi di institusi penegak hukum dan ketidakpastian hukum, termasuk dalam perkara perdata,” katanya.
Ia membedakan faktor yang menyebabkan penurunan skor IPK dengan faktor yang membuat skor IPK Indonesia rendah. Menurut dia, rendahnya daya saing ekonomi memicu penurunan skor, sedangkan lemahnya penegakan hukum membuat skor Indonesia secara umum tertinggal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/14/0ff4741113479911af38b6b5f4390a25-P1070475_1.jpg)
Zaenur menilai rendahnya daya saing ekonomi berkaitan erat dengan ekonomi biaya tinggi akibat pungutan liar, pemerasan, dan praktik suap terhadap pelaku usaha. Kondisi tersebut juga tecermin dalam indikator PERC Asia Risk Guide yang menilai tingkat korupsi di kawasan Asia Pasifik.
”Kalau Indonesia serius mau memberantas korupsi untuk menyejahterakan rakyat dan memperbaiki iklim bisnis, maka suap, pemerasan, dan gratifikasi harus diberantas,” ujarnya.
Zaenur menekankan reformasi penegakan hukum sebagai kunci utama pemberantasan korupsi. Institusi penegak hukum yang korup tidak akan efektif membersihkan praktik korupsi di sektor lain. ”Bersihkan dulu sapunya, baru sapu itu bisa membersihkan lantai,” katanya.
Zaenur menilai penindakan semata tidak cukup meski kejaksaan dan KPK telah melakukan banyak operasi tangkap tangan. Menurut dia, pembenahan institusi penegak hukum harus menjadi prioritas, termasuk dengan memprioritaskan penindakan di lembaga peradilan untuk memulihkan kepercayaan publik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/18/a4dae1d8-f2e6-4475-a3b6-f6a94793a9d0_jpeg.jpg)
Selain itu, ia mendorong pemberantasan pungutan liar terhadap pelaku usaha serta perbaikan tata kelola pemerintahan, terutama di sektor perizinan, agar tidak membebani perekonomian dengan biaya tinggi.
”Permintaan suap di bidang perizinan harus dibenahi agar tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi,” ujarnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia, menilai penurunan skor IPK Indonesia mencerminkan kegagalan pemerintah menangkap akar persoalan iklim investasi dan perekonomian, yakni korupsi sistemik yang menciptakan ketidakpastian kebijakan.
Menurut Yassar, selama ini pemerintah dan DPR kerap menganggap persoalan iklim investasi bersumber dari banyaknya regulasi dan rumitnya perizinan. Namun, hasil asesmen menunjukkan masalah terbesar justru ketidakpastian regulasi dan kebijakan akibat korupsi yang mengakar.
”Masalah terbesarnya bukan terlalu banyak regulasi, tetapi ketidakpastian regulasi yang bersumber dari korupsi yang masif dan sistemik,” ujar Yassar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/08/29ed5a2593230fb46134c98423cbba6e-IMG_20260108_WA0081.jpg)
Ia menjelaskan, korupsi terjadi di hulu dan hilir aktivitas ekonomi. Di hulu, proyek strategis pemerintah dan pengadaan barang dan jasa kerap dimenangi perusahaan yang memiliki kedekatan politik sehingga memunculkan praktik perburuan rente. Di hilir, pelaku usaha masih menghadapi pungutan liar dan kutipan ilegal yang meningkatkan biaya bisnis.
Temuan itu, menurut Yassar, selaras dengan penurunan tajam skor Indonesia pada indikator IMD World Competitiveness Yearbook, yang mengukur prevalensi suap dan korupsi berdasarkan wawancara dengan pelaku bisnis. Skor Indonesia pada indikator tersebut turun dari 45 menjadi 26.
”Masalahnya ada di sana. Hulu dan hilir ada korupsi sistemik yang membelenggu,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/03/07/2b6defbc-f2e8-4fe1-8d37-93208e050d1c.jpg)
Yassar menambahkan, berdasarkan catatan ICW, aktor korupsi papan atas dalam tren penindakan dan vonis tiap tahun banyak berasal dari sektor swasta dan pemerintahan daerah. Namun, prioritas legislasi pemerintah dan DPR dinilai belum mencerminkan urgensi persoalan tersebut.
Ia menyoroti belum diadopsinya sejumlah ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) ke dalam hukum nasional, antara lain perdagangan pengaruh, korupsi sektor swasta, dan korupsi pihak asing. Padahal, ketentuan tersebut dinilai krusial untuk mendeteksi dan menindak korupsi di sektor privat.
”Ini tiga hal yang menyokong praktik korupsi di sektor swasta, tetapi kita tidak punya instrumen untuk menindak dan bahkan mendeteksinya,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/09/21514f217cb2d9b47601041e0c9b6ebf-20251209ron11.jpg)
Yassar juga mengkritik tren normalisasi konflik kepentingan, patronase politik, dan nepotisme dalam pemerintahan. Ia mencontohkan penunjukan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto, yakni Thomas Djiwandono, sebagai sinyal buruk bagi pasar dan persepsi global.
”Pasar langsung memberikan sinyal keras dan banyak pengamat menilai itu bentuk nepotisme yang sangat vulgar,” kata Yassar.
Menurut dia, perbaikan harus dilakukan dari hulu hingga hilir dengan komitmen serius dari pemerintah dan presiden. Pemberantasan korupsi tidak boleh hanya dilihat dari penindakan, tetapi sebagai pembangunan ekosistem.
”Presiden harus melihat pemberantasan korupsi seperti membangun ekosistem, bukan hanya menyiapkan regulasi, tetapi juga menghindari penggunaan kewenangan yang menampakkan preferential treatment kepada pihak tertentu secara tidak patut,” ujarnya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Retma Wati