Kompas.id Brief

Bagaimana Modus Suap yang Terjadi di Lingkungan Peradilan?

Kasus suap pengurusan perkara korupsi ekspor CPO yang menyeret empat hakim membuktikan mafia peradilan masih ada. Bagaimana modus suap terjadi di lembaga peradilan?

16 Apr 2025 08:15 WIB · Politik & Hukum

Oleh Tim Redaksi

Apa saja yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Siapa saja hakim yang terseret kasus suap pengurusan perkara korupsi ekspor CPO?
  2. Bagaimana kronologi penyuapan empat hakim dalam kasus korupsi ekspor CPO?
  3. Mengapa suap di lembaga peradilan terus terjadi?
  4. Bagaimana modus-modus suap yang terjadi di lembaga peradilan?
  5. Apa tanggapan MA atas masih maraknya suap di lembaga peradilan?

Siapa saja hakim yang terseret kasus suap pengurusan perkara korupsi ekspor CPO?

copy title

Bukan hanya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga hakim yang mengadili perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO periode Januari-April 2022 sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah Djuyamto yang duduk sebagai hakim ketua, Agam Syarif Baharuddin selaku hakim anggota, dan Ali Muhtarom selaku hakim ad hoc. 

Ketiganya disangka turut menikmati uang Rp 60 miliar yang diberikan tiga korporasi sawit sebagai imbalan atas putusan lepas, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana, yang dijatuhkan. Diperkirakan total uang yang diterima ketiga hakim itu senilai Rp 22,5 miliar.

Penetapan tiga tersangka itu diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. Ketiga tersangka itu sebelumnya diperiksa secara maraton pada Minggu (13/4/2025) sebagai saksi bersama empat orang lainnya.

Bagaimana kronologi penyuapan empat hakim dalam kasus korupsi ekspor CPO?

copy title

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, suap atau gratifikasi diduga bermula dari adanya kesepakatan antara Aryanto, pengacara tersangka korporasi minyak goreng, dengan Wahyu Gunawan, seorang panitera yang kala itu bertugas di PN Jakpus. Melalui Wahyu Gunawan, Aryanto meminta kepada Arif Nuryanta yang kala itu merupakan Wakil Ketua PN Jakpus untuk mengurus perkara tiga korporasi minyak goreng yang saat itu masih berstatus tersangka dalam kasus korupsi ekspor CPO. Aryanto meminta perkara itu nantinya diputus lepas atau onstlag dengan menawarkan imbalan Rp 20 miliar.

Arif Nuryanta lantas menyetujui permintaan Aryanto. Namun, ia meminta agar uang yang disiapkan dikali tiga, yakni menjadi Rp 60 miliar. Permintaan Arif Nuryanta pun disampaikan Wahyu kepada Aryanto dan langsung disanggupi. Aryanto pun menyerahkan uang senilai Rp 60 miliar kepada Wahyu Gunawan dalam bentuk mata uang dollar AS.

Setelah penetapan sidang terbit, Arif Nuryanta memanggil Djuyamto dan Agam Syarif Baharuddin serta memberikan sejumlah uang yang nilainya setara dengan Rp 4,5 miliar. Sekitar September atau Oktober 2024, Arif Nuryanta kembali memberikan uang dalam pecahan dollar AS kepada Djuyamto senilai Rp 18 miliar. Oleh Djuyamto, uang itu dibagikan kepada Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan

Mengapa suap di lembaga peradilan terus terjadi?

copy title

Sejumlah anggota Komisi III DPR menyesalkan maraknya kasus suap hakim. Peningkatan gaji dan tunjangan bagi para hakim dinilai tidak akan menghapus praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme selama mentalitas para hakim dan sistem pengawasannya tetap rapuh.

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menyatakan, suap terjadi karena pelaku melihat manfaat ekonomi yang melebihi risiko. Mereka berangkat dari kalkulasi, ”Kalau tertangkap, sanksinya relatif ringan, atau bisa dilobi agar ringan.”

Politikus Partai Demokrat itu menilai, meski sudah ada Komisi Yudisial (KY), pengawasan di lingkungan peradilan masih nol besar. Persoalan pengawasan itulah yang dinilai menjadi salah satu pemicu kasus suap di lembaga peradilan berulang. Karena itu, menurut dia, sudah saatnya KY dievaluasi.

Bagaimana modus-modus suap yang terjadi di lembaga peradilan?

copy title

Kasus dugaan suap atau gratifikasi empat hakim terkait pengurusan perkara di PN Jakpus memiliki kesamaan dengan kasus suap hakim di PN Surabaya, yakni praktik jual beli perkara yang dikendalikan jaringan mafia peradilan. Menariknya, dua kasus itu juga beririsan.

Kejaksaan Agung pun mengakui, kasus dugaan suap atau gratifikasi yang menjerat empat hakim dipicu dari kecurigaan adanya pola yang sama dalam vonis bebas yang diberikan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Dalam kasus suap pengurusan perkara di PN Jakpus, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas bagi terdakwa tiga korporasi sawit. Vonis itu diduga dijatuhkan untuk memenuhi permintaan pengacara terdakwa yang telah memberikan uang Rp 60 miliar.

Pun begitu dalam kasus suap di PN Surabaya yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas pada Ronald Tannur untuk memenuhi pengacara terdakwa. Dalam persidangan terungkap, majelis hakim Ronald Tannur itu menerima 48.000 dollar Singapura dan 140.000 dollar Singapura yang kemudian dibagi-bagi.

Apa tanggapan MA atas masih maraknya suap di lembaga peradilan?

copy title

MA menyatakan keprihatinannya karena tiga hakimnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak hanya itu, Badan Pengawasan MA membentuk satuan tugas khusus untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Selain itu, MA telah memutuskan menggunakan aplikasi penunjukan majelis hakim berbasis sistem robotik (Smart Majelis) pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding untuk meminimalkan terjadinya korupsi peradilan. Juru bicara MA, Yanto, menyebut sistem itu telah diterapkan di MA.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tim Redaksi
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari