Bagaimana Pemerintah Akhirnya Merespons Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri?
Setelah bekerja sekitar 6 bulan, Komisi Percepatan Reformasi Polri menyampaikan rekomendasi ke Presiden. Seberapa jauh rekomendasi itu ditindaklanjuti?
Apa yang melatarbelakangi munculnya kembali gagasan mereformasi Polri?
Mengapa Presiden membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri?
Bagaimana kiprah Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam menjalankan penugasan Presiden?
Bagaimana pemerintah merespons usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri?
Bagaimana komitmen DPR mendukung reformasi Polri?
Apa yang melatarbelakangi munculnya kembali gagasan mereformasi Polri?
Gagasan untuk mereformasi Polri kembali disuarakan publik pasca-penanganan unjuk rasa oleh Polri yang dinilai berlebihan pada akhir Agustus 2025. Kekerasan berlebihan dalam mengurai massa pengunjuk rasa, hingga kematian pengendara ojek daring Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025), turut menjadi pemicu.
Di sisi lain, sejumlah perilaku koruptif, hedonisme, hingga pelanggaran pidana yang dilakukan sejumlah polisi memunculkan penilaian publik bahwa reformasi Polri yang menjadi bagian dari Reformasi 1998 belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Ditambah lagi penempatan sejumlah polisi di jabatan sipil di luar tugas dan fungsi kepolisian yang menuai polemik.
Para tokoh dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) juga menyampaikan desakan reformasi Polri saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (11/9/2025) malam. Mereka, antara lain, Nyonya Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, M Quraish Shihab, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Franz Magnis-Suseno, Lukman Hakim Saifuddin, Gomar Gultom, Erry Riyana Hardjapamekas, Komaruddin Hidayat, Ery Seda, Alissa Wahid, dan Laode M Syarif.
Mengapa Presiden membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri?
Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri merupakan respons Presiden Prabowo Subianto dalam menjawab desakan publik dan sejumlah tokoh tentang perlunya mereformasi kembali Polri.
Pada 7 November 2025, di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Presiden melantik ketua dan para anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie didapuk menjadi Ketua Komisi. Selain itu, ada mantan Ketua MK sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Nama-nama lain yang masuk dalam komite adalah mantan Kapolri Idham Azis (2019-2021) dan Badrodin Haiti (2015-2016).
Sementara anggota lainnya merupakan orang-orang yang kini berada di Kabinet Merah Putih. Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Wakil Menko Hukum, HAM, dan Imipas Otto Hasibuan. Ada pula Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Polri Ahmad Dofiri.
Presiden Prabowo dalam arahannya meminta komisi ini mengkaji institusi Polri dan melakukan perbaikan-perbaikan. Presiden juga meminta supaya semua tidak takut untuk melihat kekurangan-kekurangan pada institusi Polri.
”Tugas Saudara adalah mempelajari dan memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, untuk mengambil tindakan reformasi yang diperlukan,” kata Presiden.
Bagaimana kiprah Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam menjalankan penugasan Presiden?
Seusai dilantik Presiden, Komisi Percepatan Reformasi Polri bergerak untuk meminta masukan dari beragam elemen masyarakat terkait reformasi Polri. Kurang dari sepekan setelah dilantik, pada 13 November 2025 Komisi menerima masukan dari sejumlah tokoh dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB). Di situ ditegaskan bahwa polisi sebagai institusi penegakan hukum harus menghormati kedaulatan sipil dalam negara demokrasi. Bukan malah untuk menyakiti rakyat.
Pada 25 November 2025 jangkauan penjaringan aspirasi diperluas ke kelompok pegiat kerukunan beragama, seperti Setara Institute, Jaringan Gusdurian, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pusat Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) Universitas Gadjah Mada.
Pada hari yang sama, sejumlah jaringan lembaga bantuan hukum juga turut ditemui, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), LBH Jakarta, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vox Point Indonesia, dan Forum Masyarakat Indonesia Emas.
Sejumlah kelompok pemerhati lingkungan tidak luput dari perhatian komisi untuk dimintai masukan. Mereka antara lain Greenpeace Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Indonesia Center for Environment Law (ICEL), dan Aliansi Adat Masyarakat Nusantara.
Dari pertemuan itu mengemuka persoalan yang dialami aktivis lingkungan, terutama soal kriminalisasi yang sering kali menimpa mereka ketika sedang menjalankan kerja-kerja advokasinya. Bahkan, mereka juga melaporkan fenomena terkait aparat kepolisian hingga purnawirawan yang menjadi pelindung atau backing korporasi terduga perusak lingkungan.
Selain audiensi tatap muka, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga menyerap aspirasi publik dengan membuka layanan hotline pada nomor telepon 0813797771 atau surel pada alamat [email protected]. Dari beragam masukan publik, Komisi Percepatan Reformasi Polri merangkum dan membuat rekomendasi usulan kepada presiden.
Bagaimana pemerintah merespons usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri?
Komisi Percepatan Reformasi Polri secara resmi menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/5/2026). Laporan terdiri dari 10 buku berisi 3.000 halaman yang merupakan hasil pertemuan dari berbagai pemangku kepentingan yang dituntaskan selama tiga bulan.
Beberapa hal yang direkomendasikan, antara lain, demilitarisasi polri, perbaikan manajerial, penghapusan kuota khusus rekrutmen Polri, pengawasan eksternal, hingga revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Merespons rekomendasi itu, Presiden menyetujui beberapa poin, antara lain Polri tetap menjadi institusi yang berada langsung di bawah Presiden. Presiden juga menyetujui agar pemilihan Kepala Polri tetap harus melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR kendati terdapat perbedaan pandangan di Komisi.
Selanjutnya, Presiden sepakat untuk memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Sebagai lembaga pengawas, Kompolnas bakal dibentuk sebagai lembaga independen yang keputusan dan rekomendasinya bersifat mengikat, keanggotaannya juga tidak lagi ex-officio seperti saat ini.
Pengaturan tentang penempatan polisi di jabatan di luar institusi Polri juga disetujui untuk dibatasi dan diatur dalam peraturan pemerintah atau undang-undang.
Bagaimana komitmen DPR mendukung reformasi Polri?
Mendukung rekomendasi Komite Percepatan Reformasi Polri, Komisi III DPR sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sejumlah poin krusial disoroti, mulai dari penegasan posisi Polri tetap berada di bawah Presiden hingga perlunya pengaturan tegas terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan, revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 menjadi usul inisiatif DPR. Pembahasan revisi UU tersebut kemungkinan mulai dilakukan pada September 2026.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendukung rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo. Rekomendasi itu disebut merupakan langkah tepat dalam memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan tata kelola institusi kepolisian ke depan.
Ia menilai, salah satu poin paling krusial dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan posisi Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden.
”Rekomendasi ini sudah tepat. Saya sejak awal konsisten menyuarakan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian. Posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas komando, independensi kelembagaan, dan stabilitas sistem keamanan nasional,” ujar Abdullah.
Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih tegas terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian sehingga tidak terjadi polemik di tengah masyarakat. Salah satunya penempatan personel Polri di berbagai lembaga negara harus memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan pelanggaran.
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
Apa yang melatarbelakangi munculnya kembali gagasan mereformasi Polri?
Mengapa Presiden membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri?
Bagaimana kiprah Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam menjalankan penugasan Presiden?
Bagaimana pemerintah merespons usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri?
Bagaimana komitmen DPR mendukung reformasi Polri?
Apa yang melatarbelakangi munculnya kembali gagasan mereformasi Polri?
Gagasan untuk mereformasi Polri kembali disuarakan publik pasca-penanganan unjuk rasa oleh Polri yang dinilai berlebihan pada akhir Agustus 2025. Kekerasan berlebihan dalam mengurai massa pengunjuk rasa, hingga kematian pengendara ojek daring Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025), turut menjadi pemicu.
Di sisi lain, sejumlah perilaku koruptif, hedonisme, hingga pelanggaran pidana yang dilakukan sejumlah polisi memunculkan penilaian publik bahwa reformasi Polri yang menjadi bagian dari Reformasi 1998 belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Ditambah lagi penempatan sejumlah polisi di jabatan sipil di luar tugas dan fungsi kepolisian yang menuai polemik.
Para tokoh dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) juga menyampaikan desakan reformasi Polri saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (11/9/2025) malam. Mereka, antara lain, Nyonya Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, M Quraish Shihab, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Franz Magnis-Suseno, Lukman Hakim Saifuddin, Gomar Gultom, Erry Riyana Hardjapamekas, Komaruddin Hidayat, Ery Seda, Alissa Wahid, dan Laode M Syarif.
Mengapa Presiden membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri?
Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri merupakan respons Presiden Prabowo Subianto dalam menjawab desakan publik dan sejumlah tokoh tentang perlunya mereformasi kembali Polri.
Pada 7 November 2025, di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Presiden melantik ketua dan para anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie didapuk menjadi Ketua Komisi. Selain itu, ada mantan Ketua MK sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Nama-nama lain yang masuk dalam komite adalah mantan Kapolri Idham Azis (2019-2021) dan Badrodin Haiti (2015-2016).
Sementara anggota lainnya merupakan orang-orang yang kini berada di Kabinet Merah Putih. Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Wakil Menko Hukum, HAM, dan Imipas Otto Hasibuan. Ada pula Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Polri Ahmad Dofiri.
Presiden Prabowo dalam arahannya meminta komisi ini mengkaji institusi Polri dan melakukan perbaikan-perbaikan. Presiden juga meminta supaya semua tidak takut untuk melihat kekurangan-kekurangan pada institusi Polri.
”Tugas Saudara adalah mempelajari dan memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, untuk mengambil tindakan reformasi yang diperlukan,” kata Presiden.
Bagaimana kiprah Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam menjalankan penugasan Presiden?
Seusai dilantik Presiden, Komisi Percepatan Reformasi Polri bergerak untuk meminta masukan dari beragam elemen masyarakat terkait reformasi Polri. Kurang dari sepekan setelah dilantik, pada 13 November 2025 Komisi menerima masukan dari sejumlah tokoh dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB). Di situ ditegaskan bahwa polisi sebagai institusi penegakan hukum harus menghormati kedaulatan sipil dalam negara demokrasi. Bukan malah untuk menyakiti rakyat.
Pada 25 November 2025 jangkauan penjaringan aspirasi diperluas ke kelompok pegiat kerukunan beragama, seperti Setara Institute, Jaringan Gusdurian, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pusat Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) Universitas Gadjah Mada.
Pada hari yang sama, sejumlah jaringan lembaga bantuan hukum juga turut ditemui, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), LBH Jakarta, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vox Point Indonesia, dan Forum Masyarakat Indonesia Emas.
Sejumlah kelompok pemerhati lingkungan tidak luput dari perhatian komisi untuk dimintai masukan. Mereka antara lain Greenpeace Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Indonesia Center for Environment Law (ICEL), dan Aliansi Adat Masyarakat Nusantara.
Dari pertemuan itu mengemuka persoalan yang dialami aktivis lingkungan, terutama soal kriminalisasi yang sering kali menimpa mereka ketika sedang menjalankan kerja-kerja advokasinya. Bahkan, mereka juga melaporkan fenomena terkait aparat kepolisian hingga purnawirawan yang menjadi pelindung atau backing korporasi terduga perusak lingkungan.
Selain audiensi tatap muka, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga menyerap aspirasi publik dengan membuka layanan hotline pada nomor telepon 0813797771 atau surel pada alamat [email protected]. Dari beragam masukan publik, Komisi Percepatan Reformasi Polri merangkum dan membuat rekomendasi usulan kepada presiden.
Bagaimana pemerintah merespons usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri?
Komisi Percepatan Reformasi Polri secara resmi menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/5/2026). Laporan terdiri dari 10 buku berisi 3.000 halaman yang merupakan hasil pertemuan dari berbagai pemangku kepentingan yang dituntaskan selama tiga bulan.
Beberapa hal yang direkomendasikan, antara lain, demilitarisasi polri, perbaikan manajerial, penghapusan kuota khusus rekrutmen Polri, pengawasan eksternal, hingga revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Merespons rekomendasi itu, Presiden menyetujui beberapa poin, antara lain Polri tetap menjadi institusi yang berada langsung di bawah Presiden. Presiden juga menyetujui agar pemilihan Kepala Polri tetap harus melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR kendati terdapat perbedaan pandangan di Komisi.
Selanjutnya, Presiden sepakat untuk memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Sebagai lembaga pengawas, Kompolnas bakal dibentuk sebagai lembaga independen yang keputusan dan rekomendasinya bersifat mengikat, keanggotaannya juga tidak lagi ex-officio seperti saat ini.
Pengaturan tentang penempatan polisi di jabatan di luar institusi Polri juga disetujui untuk dibatasi dan diatur dalam peraturan pemerintah atau undang-undang.
Bagaimana komitmen DPR mendukung reformasi Polri?
Mendukung rekomendasi Komite Percepatan Reformasi Polri, Komisi III DPR sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sejumlah poin krusial disoroti, mulai dari penegasan posisi Polri tetap berada di bawah Presiden hingga perlunya pengaturan tegas terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan, revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 menjadi usul inisiatif DPR. Pembahasan revisi UU tersebut kemungkinan mulai dilakukan pada September 2026.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendukung rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo. Rekomendasi itu disebut merupakan langkah tepat dalam memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan tata kelola institusi kepolisian ke depan.
Ia menilai, salah satu poin paling krusial dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan posisi Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden.
”Rekomendasi ini sudah tepat. Saya sejak awal konsisten menyuarakan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian. Posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas komando, independensi kelembagaan, dan stabilitas sistem keamanan nasional,” ujar Abdullah.
Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih tegas terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian sehingga tidak terjadi polemik di tengah masyarakat. Salah satunya penempatan personel Polri di berbagai lembaga negara harus memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan pelanggaran.