Kompas.id Brief

Bagaimana Perkembangan Komisi Percepatan Reformasi Polri?

Sejumlah pihak menaruh harapan terhadap Komisi Percepatan Reformasi Polri. Sejauh mana upaya memenuhi harapan tersebut?

05 Des 2025 16:59 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Tim Redaksi Kompas

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Apa langkah Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait aktivis demo Agustus?
  2. Apa harapan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri sehubungan perlindungan aktivis?
  3. Apa yang mesti disorot Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait kinerja kepolisian?
  4. Mengapa Komisi Percepatan Reformasi Polri harus fokus hal strategis?
  5. Mengapa Polri harus dijauhkan dari intervensi politik praktis dan bisnis?

1. Apa langkah Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait aktivis demo Agustus?

copy title

Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengkaji ulang proses hukum terhadap 1.038 orang yang ditangkap karena terkait dengan demonstrasi dan kerusuhan pada akhir Agustus 2025, khususnya perempuan, penyandang disabilitas, dan anak yang berhadapan dengan hukum. Tiga orang yang perlu mendapatkan atensi khusus adalah Laras Faizati, Adetya Pramandira, dan Fathul Munif.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dalam jumpa pers seusai rapat pleno di Jakarta, Kamis (4/12/2025). Jimly didampingi mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri; serta dua mantan kapolri, yakni Idham Azis dan Badrodin Haiti.

Beberapa saat sebelumnya, terlihat pula Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Keduanya meninggalkan lokasi terlebih dahulu sebelum jumpa pers dimulai.

2. Apa harapan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri sehubungan perlindungan aktivis?

copy title

Aktivis lingkungan mendesak jaminan perlindungan atas advokasi yang mereka lakukan seiring berlangsungnya reformasi Polri. Sebab, sering kali sikap kritis mereka justru berujung kriminalisasi dari aparat kepolisian. Mereka juga turut menyoroti dugaan keterlibatan kalangan purnawirawan polisi dalam korporasi perusak lingkungan.

Desakan itu disampaikan beberapa perwakilan aktivis lingkungan dari sejumlah organisasi yang diundang Komisi Percepatan Reformasi Polri di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Beberapa organisasi yang diundang itu antara lain Greenpeace Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Indonesia Center for Environment Law (ICEL), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

”Secara spesifik, kami tadi meminta Polri segera membentuk peraturan mengenai perlindungan bagi pejuang lingkungan atau anti-SLAPP (strategic litigation against public participation) atau anti-kriminalisasi,” kata Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo G Sembiring seusai pertemuan itu.

Menurut Raynaldo, peraturan itu nantinya mampu menekan kasus-kasus kriminalisasi dan kekerasan yang dialami aktivis lingkungan saat menjalankan advokasi bagi masyarakat. Perlindungan hendaknya juga tidak menyasar aktivis lingkungan saja, tetapi juga pejuang hak asasi manusia (HAM) secara lebih luas, yang sama-sama memiliki perhatian untuk memperjuangkan hak-hak warga. 

3. Apa yang mesti disorot Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait kinerja kepolisian?

copy title

Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto menjadi harapan berbagai pihak untuk memperbaiki kepolisian. Sejumlah isu terkait Polri, mulai dari penangkapan aktivis, kematian Farhan dan Reno, hingga masalah perekrutan anggota dan penyalahgunaan wewenang, menjadi sorotan terkait kinerja institusi penegakan hukum ini.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, berharap orang-orang yang ditunjuk Prabowo ini bisa bekerja dengan baik. Mereka diharapkan mampu menerjemahkan keinginan Presiden untuk mengubah institusi Polri ke arah yang lebih baik.

”Tentu lebih spesifik terhadap hal-hal yang ingin diperbaiki atau dikoreksi, apakah berkaitan dengan struktural, instrumental, atau kultural yang ada di institusi Polri. Ya, kita beri kesempatan kepada orang-orang yang sudah ditunjuk untuk bekerja bersama tim yang dibentuk Bapak Kapolri di internal,” tuturnya di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

4. Mengapa Komisi Percepatan Reformasi Polri harus fokus hal strategis?

copy title

Komisi Kepolisian Nasional berharap tim Komisi Percepatan Reformasi Polri fokus pada hal-hal yang bersifat mendasar. Tim harus bisa merumuskan kebijakan strategis, bukan menangani kasus-kasus yang sudah ada salurannya karena hal itu dinilai akan buang-buang waktu.

Hal penting yang bersifat mendasar misalnya menangani budaya koruptif. Begitu pula soal meritokrasi sistem internal kepolisian, semua polisi yang baik harus mendapat jabatan dan yang nakal harus dipecat.

Masih soal kebijakan strategis, Kompolnas juga menyinggung ihwal penguatan pengawasan, baik pengawasan oleh Kompolnas maupun internal polri. Penguatan yang dimaksud, misalnya, apakah Kompolnas boleh merekomendasikan pemecatan sehingga membawa efek jera. Atau, bolehkah Kompolnas menentukan suatu hal salah atau benar, merekomendasikan untuk pidana, dan sebagainya.

5. Mengapa Polri harus dijauhkan dari intervensi politik praktis dan bisnis?

copy title

Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa atau GNB bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menyampaikan masukan, saran, dan harapan terhadap Polri. Salah satunya, meminta Polri dijauhkan dari intervensi politik praktis dan bisnis.

Pertemuan sejumlah tokoh GNB dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri berlangsung di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025) siang. Tokoh GNB yang hadir antara lain Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Franz Magnis-Suseno, Lukman Hakim Saifuddin, Laode M Syarif, Komaruddin Hidayat, Ery Seda, dan Agustinus Setyo Wibowo.

Sinta Nuriyah mengatakan, dalam pertemuan tersebut, GNB menyampaikan pandangan dan harapan masyarakat mengenai Polri. Hal itu didasari dengan kesadaran bahwa Polri dibutuhkan untuk menjaga kedaulatan sipil dalam negara demokrasi, bukan untuk menyakiti rakyat.

Komisi Percepatan Reformasi Polri pun mendapat banyak masukan dari GNB. Beberapa catatan penting adalah mengenai bagaimana menjauhkan Polri dari intervensi politik praktis dan bisnis dari luar. GNB juga memberi masukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan memperkuat Polri ke depan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tim Redaksi Kompas
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan