Bantah Tudingan Hoaks dari DPR, Masyarakat Sipil Beberkan Pasal Bermasalah di KUHAP Baru

Daripada sekadar menuduh hoaks, lebih baik DPR segera memperbaiki masalah-masalah krusial dalam KUHAP baru. Aspek HAM mesti dikedepankan.

20 Nov 2025 11:01 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Hendra A Setyawan

Oleh Nino Citra Anugrahanto

JAKARTA, KOMPAS — Elemen masyarakat sipil mengkritisi sejumlah poin bermasalah dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru saja disetujui disahkan DPR dan pemerintah. Sayangnya, DPR justru menuduh informasi kritis itu sebagai hoaks. Daripada sekadar menuduh, elemen masyarakat sipil mendorong agar perbaikan regulasi secara substansial segera dilakukan.

Tuduhan hoaks itu diutarakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Informasi yang disebut berita bohong adalah poster yang dikeluarkan oleh akun Instagram @bijakmemantau. Isi poster itu menyoal kewenangan berlebih kepolisian, seperti penyadapan diam-diam; pembekuan tabungan dan jejak daring; penyitaan ponsel, laptop, serta data elektronik; hingga penangkapan tanpa konfirmasi tindak pidana.

Program Manajer Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari, yang juga mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Pembaruan KUHAP, menyayangkan tuduhan hoaks yang dilayangkan wakil rakyat selaku pembuat UU. Bukan berdiskusi ihwal substansi, wakil rakyat justru terus-menerus melakukan stigmatisasi dan pelabelan yang tidak perlu. 

”Koalisi tekankan bahwa empat masalah krusial yang beredar masif posternya, yang dibuat oleh rekan Bijak Memantau dan Indonesian Matters adalah bukan hoaks, tetapi berasal dari sikap kritis pembacaan RUU KUHAP,” ujar Iftitahsari, Kamis (20/11/2025). 

Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menggelar pernyataan pers terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi III DPR terkait pembahasan RKUHAP, di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). Dugaan pelanggaran etik itu antara lain pencatutan nama organisasi dan pengabaian prinsip transparansi serta partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang. Kompas/Hendra A Setyawan

Sejak awal, sebut Iftitahsari, koalisi itu mendorong agar perubahan KUHAP berlangsung secara fundamental dan menyentuh akar masalah peradilan pidana. Jangan yang terjadi justru sebaliknya. Adanya revisi malah menyuburkan praktik-praktik koruptif dan melanggengkan ketiadaan pengawasan atas upaya-upaya paksa. Jika dibiarkan saja, sederet upaya paksa itu merenggut hak asasi manusia (HAM) dari warga negara. 

”Rekomendasi koalisi selalu dalam tataran harapan paling tinggi pembaruan KUHAP sesuai dengan perspektif HAM karena butuh 44 tahun merevisi KUHAP, maka sangat amat mengecewakan jika revisi KUHAP tidak dilakukan dengan komprehensif,” ujar Iftitahsari.

Koalisi itu juga mengkaji kembali secara spesifik soal aspek-aspek bermasalah bersumber dari draf RUU KUHAP yang dirilis pada 18 November 2025. Terkait penyadapan yang diatur dalam Pasal 136 Ayat 2, Iftitahsari menilai, penyadapan memang perlu diatur dalam regulasi lanjutan. Tetapi, sejauh ini tidak ada penjelasan sehubungan pembatasan tindak pidana ataupun pasal yang menjelaskan jika penyadapan tidak boleh dilakukan hingga terbitnya UU Penyadapan. 

”RUU KUHAP ini justru telah melegalkan penyidik untuk melakukan penyadapan untuk semua tindak pidana sehingga ketakutan penyadapan akan diberlakukan tanpa batasan sama sekali adalah valid. Tentu, kita tidak tahu kapan UU Penyadapan akan terbit sehingga ketidakjelasan UU tersebut akan memperburuk praktik penyadapan tanpa batas,” ujar Iftitahsari. 

Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menggelar pernyataan pers terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi III DPR terkait pembahasan RKUHAP, di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). Dugaan pelanggaran etik itu antara lain pencatutan nama organisasi dan pengabaian prinsip transparansi serta partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang. Kompas/Hendra A Setyawan

Persoalan lain yang juga menjadi sorotan ialah pemblokiran tanpa izin pengadilan yang diatur dalam Pasal 140 Ayat 2. Mekanisme pemblokiran itu diberlakukan menyesuaikan situasi penilaian penyidik. Adanya syarat itu mengakibatkan pemblokiran bisa dilakukan tanpa melihat alasan-alasan lain karena cukup bermodal ”penilaian penyidik”. 

Selain itu, masalah penyitaan yang diatur dalam Pasal 44 juga dinilai sangat lentur. Sebab, penyitaan dapat dilakukan pula oleh penyidik tanpa izin pengadilan jika dalam kondisi mendesak terhadap benda bergerak, seperti ponsel dan kendaraan. Celakanya, kondisi mendesak itu sangat bergantung subyektivitas penyidik tanpa adanya batu uji obyektif. Oleh karena itu, pasal ini sangat rentan digunakan untuk merampas secara sewenang-wenang atau memaksa seseorang guna menyerahkan barangnya. 

Selama ini, penyidik memang harus meminta persetujuan dari pengadilan negeri setelah melakukan penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran dalam kondisi mendesak. Tetapi, praktiknya, sering kali mekanisme itu hanya akan berfungsi sebagai prosedur administratif persuratan. Seolah tidak ada pemeriksaan yang substansial saat tindakan sudah telanjur dilakukan.

”RUU KUHAP seolah-olah mencoba membenarkan praktik-praktik mekanisme kontrol yang saat ini terbukti tidak efektif untuk mencegah penyalahgunaan dan pelanggaran HAM warga negara,” kata Iftitahsari. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) berpelukan dengan Ketua Komisi III Habiburokhman usai pengesahan RKUHAP menajdi KUHAP dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). DPR secara aklamasi menyetujui pengesahan RKUHAP menjadi KUHAP. Kompas/Hendra A Setyawan

Iftitahsari juga mengkritisi soal penangkapan yang diatur dalam Pasal 93, serta penahanan dalam Pasal 99 dan Pasal 100. Kedua tindakan itu, sebut dia, tidak mengalami perubahan alur perizinan dengan konsep KUHAP 1981. Bahkan, ada syarat penahanan yang kembali dinilai sangat subyektif, yaitu ”memberi informasi tidak sesuai fakta” dan ”menghambat proses pemeriksaan”. Aspek-aspek itu sangat bergantung dari penilaian individu pemeriksanya. 

”Catatan yang paling besar terkait fakta bahwa jarang ditemukan di negara demokratis mana pun, kewenangan untuk merampas kemerdekaan seseorang datang dari otoritas selain pengadilan (judicial scrutiny). Indonesia harusnya sudah mulai mengarah pada perkembangan ini khususnya untuk perubahan KUHAP yang baru dilakukan setelah berlaku 40 tahun lebih,” kata Iftitahsari. 

Dengan sederet masalah itu, Iftitahsari menyatakan, koalisi meminta agar Presiden Prabowo Subianto menunda pelaksanaan KUHAP baru yang telah disahkan. Hendaknya masa transisi diatur minimal satu tahun sejak disahkan dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang penundaan keberlakuan KUHAP.

”Presiden dan DPR segera melakukan percepatan agenda Reformasi Kepolisian, salah satunya dengan menunda keberlakuan KUHAP Baru dan memperbaiki substansi-substansi fatal dalam KUHAP Baru,” sebut Iftitahsari.

Pimpinan Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan pandangannya dalam rapat pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) antara Kementerian Hukum dengan Komisi III DPR di ruang sidang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Rapat ini digelar dengan pembahasan bersama beberapa poin revisi KUHAP berdasarkan Daftar Invetaris Masalah yang telah diserahkan ke DPR. Kementerian Hukum telah menyerahkan DIM RUU KUHAP kepada DPR pada Selasa (8/7/2025). Beberapa poin DIM RUU KUHAP juga memperoleh masukan dari para legislator sebelum disepakati bersama antara legislatif dan pemerintah untuk revisi KUHAP tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
9-7-2025

Sebelumnya, Habiburokhman menyatakan, informasi sehubungan KUHAP yang tersebar via media sosial disalahpahami sejumlah pihak. Ia membantah poin-poin mengenai kewenangan berlebih polisi yang bisa melakukan sejumlah hal tanpa izin hakim, seperti penyadapan, pembekuan tabungan dan jejak online, penangkapan, dan lain sebagianya. 

Ihwal penyadapan, misalnya, Habiburokhman menyatakan bahwa mekanismenya akan diatur dalam UU soal penyadapan. Pembahasannya baru akan dilakukan setelah pengesahan KUHAP Baru. Lalu, pemblokiran rekening, data online, dan media sosial juga baru bisa dilakukan seizin hakim.

Masalah penangkapan juga diklarifikasi Habiburokhman. Menurutnya, seseorang tidak bisa ditangkap tanpa konfirmasi tindak pidana. Ia menegaskan bahwa penangkapan baru bisa dilakukan setelah penetapan tersangka dengan syarat minimal dua alat bukti. Pun, Pasal 93 dan 99 RKUHAP menekankan agar penangkapan, penggeledahan, dan penahanan dilakukan sangat hati-hati dan melalui syarat yang ketat. 

Menurut Habiburokhman, mereka yang salah menangkap substansi RKUHAP boleh jadi karena tidak terlalu mengikuti pembahasannya secara langsung. Padahal, pembahasan itu dilakukan secara terbuka untuk umum.

Aksi unjuk rasa sejumlah jurnalis yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana di Kabupaten Manokwari, Senin (5/12/2022).

”Mungkin dia keterbatasan tools-nya, segala macam, silakan saja. Ini, kan, negara demokrasi, tetapi kewajiban kami adalah meluruskan. Kami tetap berpandangan baik bahwa niat mereka ini, kan, menginginkan kualitas KUHAP yang bagus. Kami apresiasi. Cuma memang kurang rajin. Kalau boleh sih sebetulnya ketika kami membahas, mereka ada gitu, kan, kemarin. Hadir juga fisik. Jangan lihat di handphone saja. Jangan lihat di live streaming saja,” kata Habiburokhman. 

Habiburokhman juga menyatakan, Komisi III DPR telah berikhtiar agar pembahasan RKUHAP tetap mengedepankan partisipasi publik yang bermakna. Untuk itu, apabila kelak ada kelompok masyarakat sipil yang mempersoalkan, Komisi III DPR juga siap menerimanya. 

”Silakan saja menilai kami. Tetapi, misalnya di sisi lain juga ada jumlah yang besar masyarakat sipil lainnya mendesak KUHAP ini segera disahkan, ya kami juga dengarkan. Apakah memuaskan semua pihak, kami enggak tahu lagi gitu, kan. Namanya UU itu enggak bisa 100 persen mengakomodasi 100 persen keinginan orang,” ujar Habiburokhman.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nino Citra Anugrahanto
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto