Bantu Harun Masiku, Hasto Didakwa Rintangi Penyidikan dan ”Dalangi” Suap

Jaksa mengungkap, Hasto tak hanya perintahkan Harun Masiku tenggelamkan "handphone"-nya, tapi juga menyuap Wahyu Setiawan demi memuluskan jalan Harun Masiku ke DPR.

14 Mar 2025 14:14 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum mendakwa Hasto Kristiyanto telah merintangi proses penyidikan karena memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan telepon genggam sehingga proses hukum terhambat. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pun didakwa menjadi dalang penyuapan pengurusan anggota DPR 2019-2024 yang juga menyeret bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana perkara suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Sidang dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto bersama dua hakim anggota, Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji.

Selama persidangan, Hasto yang mengenakan setelan jas hitam dengan kemeja putih didampingi tim kuasa hukumnya, antara lain Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Febri Diansyah. Selain sejumlah politisi PDI-P, seperti Djarot Saiful Hidayat, Adian Napitupulu, dan Chico Hakim, istri dan anak-anak Hasto juga menyaksikan jalannya sidang perdana.

Dalam sidang perdana itu, jaksa penuntut umum pada KPK mengungkapkan, Hasto dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat perkara korupsi. Ini khususnya berkaitan dengan Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020, penyidikan tersangka Harun Masiku yang masih menjadi buronan KPK sejak 2020.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto (kedua dari kiri) didampingi tim penasehat hukumnya meninggalkan ruangan sidang seusai sidang perdana kasus yang menjeratnya terkait dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Dalam sidang perdana ini digelar dengan pembacaan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto. Jaksa KPK mendakwa dua perkara terhadap Hasto dalam kasus ini. Dakwaan pertama adalah upaya perintangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 terhadap tersangka Harun Masiku. Dakwaan kedua terlibat pemberian suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dengan memberikan uang sebesar Rp 400 juta dari jumlah total suap sekitar Rp 1,2 miliar. Dari pihak PDI-P memandang kasus yang ditujukan ke Hasto ini merupakan kriminalisasi dan bernuansa politis oleh aktor politik tertentu terkait pemecatan anggota kader PDI-P. PDI - P berkeyakinan bahwa status Hasto saat ini adalah tahanan politik, bukan tahanan yang seperti proses hukum dituduhkan kepadanya. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
14-3-2025

”Yang dilakukan terdakwa (Hasto) dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK,” tutur jaksa.

Pada 8 Januari 2020, petugas KPK menerima informasi perihal komunikasi antara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina soal penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan anggota DPR 2019-2024. Wahyu berhasil ditangkap petugas KPK di Bandara Soekarno-Hatta.

Diungkapkan pula, sekitar pukul 18.19, terdakwa Hasto mengetahui adanya penangkapan terhadap Wahyu. Hasto lantas memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk menenggelamkan telepon genggam atau handphone (HP) dan menunggu di Kantor DPP PDI-P. Harun kemudian bertemu dengan Nurhasan di Hotel Sofyan Cut Mutia Jakarta. Pada 18.52, pantauan lokasi Harun yang ada di handphone-nya tidak aktif dan tidak terlacak.

Selain itu, lanjut jaksa, terdakwa Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP. Ini bermula pada surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Hasto pada 10 Juni 2024. Pada 6 Juni, Hasto memerintahkan Kusnadi menenggelamkan telepon genggamnya guna mengantisipasi pemanggilan KPK.

Pada 10 Juni, Hasto bersama Kusnadi hadir di KPK sebagai saksi. Sebelum Hasto diperiksa, ia lebih dulu menitipkan HP-nya kepada Kusnadi. Saat menyita HP Kusnadi, penyidik tidak menemukan informasi mengenai Harun Masiku.

Beri uang Rp 600 juta

Setelah dakwaan perintangan penyidikan, jaksa membacakan dakwaan terkait penyuapan pengurusan anggota DPR 2019-2024. Jaksa menyampaikan, suap dilakukan Hasto bersama-sama dengan Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto saat tiba dalam sidang perdana kasus yang menjeratnya terkait dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Dalam sidang perdana ini digelar dengan pembacaan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto. Jaksa KPK mendakwa dua perkara terhadap Hasto dalam kasus ini. Dakwaan pertama adalah upaya perintangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 terhadap tersangka Harun Masiku. Dakwaan kedua terlibat pemberian suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dengan memberikan uang sebesar Rp 400 juta dari jumlah total suap sekitar Rp 1,2 miliar. Dari pihak PDI-P memandang kasus yang ditujukan ke Hasto ini merupakan kriminalisasi dan bernuansa politis oleh aktor politik tertentu terkait pemecatan anggota kader PDI-P. PDI - P berkeyakinan bahwa status Hasto saat ini adalah tahanan politik, bukan tahanan yang seperti proses hukum dituduhkan kepadanya. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
14-3-2025

Mereka diduga memberikan uang 57.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan lewat Agustiani Tio Fridelina. Pemberian uang itu bertujuan agar Wahyu meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024 terpilih dari mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Secara rinci, terdakwa Hasto menunjuk Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR. Dua orang itu diminta Hasto untuk melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen maupun penyerahan uang demi pengurusan Harun Masiku.

Sembari mengurus Harun Masiku lewat jalur resmi KPU dan Mahkamah Agung, Saeful Bahri diketahui meminta bantuan Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P yang juga mantan anggota Bawaslu. Agustiani Tio bertugas menjadi penengah antara Saeful Bahri dan Wahyu Setiawan.

Pada 5 Desember 2019, Saeful menghubungi Agustiani Tio untuk menanyakan kebutuhan ”biaya operasional” kepada Wahyu Setiawan. Saeful Bahri mengaku telah menyiapkan Rp 750 juta, tetapi Wahyu meminta Rp 1 miliar. Agustiani Tio lantas menyampaikan permintaan Wahyu kepada Saeful Bahri.

”Kemudian Saeful Bahri melaporkan permintaan Wahyu Setiawan tersebut kepada terdakwa (Hasto) dan terdakwa menyetujuinya,” kata jaksa.

Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Petrus Selestinus (kanan) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Kusnadi diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersangka Harun Masiku yang telah buron sejak 2020.

Pada 16 Desember 2019, Hasto mengirimkan pesan kepada Saeful Bahri soal ketersediaan dana Rp 600 juta. Sebanyak Rp 200 juta di antaranya akan digunakan untuk penghijauan Kantor PDI-P dan Rp 400 juta lainnya diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah melalui Kusnadi.

Kusnadi kemudian menghadap Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDI-P di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, dan menitipkan uang yang dibungkus amplop berwarna coklat dimasukkan dalam tas ransel hitam. Menurut jaksa, Kusnadi menyebutkan, ”Mas, ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp 400 juta ke Pak Saeful, yang Rp 600 juta Harun Masiku.”

Donny kemudian menghubungi Saeful Bahri dan mengabarkan telah menerima uang Rp 400 juta dari terdakwa Hasto dan Rp 600 juta dari Harun Masiku. Saeful lalu meminta Donny menukarkan uangnya ke mata uang dollar Singapura.

Selanjutnya, pada 17 Desember 2019, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina bertemu dengan Saeful Bahri. Di sana terbentuk kesepakatan dan komitmen untuk meloloskan Harun ke DPR. Saeful pun menyerahkan uang muka operasional sebesar 19.000 dollar Singapura. Wahyu mengambil 15.000 dollar Singapura dan menyerahkan 4.000 dollar Singapura lainnya kepada Agustiani Tio.

Sidang putusan kader PDI-P dan staf sekretariat di unit Dewan Pimpinan Pusat PDI-P Saeful Bahri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/5/2020). Saeful dihukum penjara satu tahun dan delapan bulan serta denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan setelah terbukti menyuap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan.

Pada 23 Desember 2019, Saeful kembali menerima Rp 850 juta uang operasional dari Harun Masiku. Hal itu sempat dikabarkan Saeful kepada Hasto lewat Whatsapp. Saeful kemudian menukarkan sebagian uang tersebut menjadi 38.350 dollar Singapura (Rp 400 juta) untuk diserahkan kepada Wahyu lewat Agustiani. Namun, Wahyu meminta Agustiani Tio untuk menyimpan uang Rp 400 juta itu terlebih dahulu.

Sementara itu, sisa uang sebesar Rp 450 juta dibagikan kepada Agustiani Tio sebanyak Rp 50 juta, Donny Tri Istiqomah sebanyak Rp 170 juta, dan Saeful Bahri serta timnya sebanyak Rp 230 juta.

Singkat cerita, Januari 2020, Saeful menerima Whatsapp dari Hasto mengenai surat KPU. Hasilnya, pergantian caleg yang meninggal harus lewat mekanisme PAW. Artinya, Harun Masiku masih gagal lolos ke Senayan.

Setelah periode itu, KPK melangsungkan operasi tangkap tangan terhadap transaksi rasuah suap pengurusan anggota DPR 2019-2024. Petugas juga berhasil mengamankan 38.350 dollar Singapura dari Agustiani Tio. Secara keseluruhan, total transaksi yang telah diberikan kepada Wahyu mencapai 57.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto disambut istrinya, Maria Stefani Ekowati, seusai mengikuti sidang perdana kasus yang menjerat Hasto terkait dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Dalam sidang perdana ini digelar dengan pembacaan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto. Jaksa KPK mendakwa dua perkara terhadap Hasto dalam kasus ini. Dakwaan pertama adalah upaya perintangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 terhadap tersangka Harun Masiku. Dakwaan kedua terlibat pemberian suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dengan memberikan uang sebesar Rp 400 juta dari jumlah total suap sekitar Rp 1,2 miliar. Dari pihak PDI-P memandang kasus yang ditujukan ke Hasto ini merupakan kriminalisasi dan bernuansa politis oleh aktor politik tertentu terkait pemecatan anggota kader PDI-P. PDI - P berkeyakinan bahwa status Hasto saat ini adalah tahanan politik, bukan tahanan yang seperti proses hukum dituduhkan kepadanya. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
14-3-2025

Sidang akan dilanjutkan pada 25 Maret dengan agenda pembacaan eksepsi. Seusai sidang, Hasto sempat berteriak, ”Merdeka!,” saat melihat para pendukungnya hadir di persidangan. Ia juga sempat memeluk istrinya, Maria Stefani Ekowati, saat berjalan keluar ruang sidang.

Sebelum sidang dimulai, Hasto Kristiyanto sempat menyampaikan pernyataan sikap. Ia merasa sebagai tahanan politik yang sedang mengalami kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan.

”Sikap saya tetap tidak berubah. Apa yang terjadi adalah suatu bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luar sana. Jadi, saya adalah tahanan politik,” kata Hasto Kristiyanto.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari