Banyak Guru Minta PPDB Zonasi Dipertahankan

Para guru menilai PPDB zonasi bisa melindungi peserta didik selama perjalanan pergi pulang sekolah, menjamin tumbuh kembang anak, dan lebih berkeadilan.

24 Nov 2024 14:54 WIB · Nasional

Oleh Stephanus Aranditio

JAKARTA, KOMPAS — Rencana penghapusan jalur zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru atau PPDB perlu dikaji secara mendalam dan tidak terburu-buru diterapkan. Sistem PPDB yang sudah berjalan sekitar tujuh tahun terakhir ini memiliki kelebihan dan kekurangan dalam upaya transformasi pendidikan di Indonesia.

Survei yang dilakukan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan, sebanyak 72,3 persen guru meminta jalur zonasi dalam PPDB dipertahankan. Sebanyak 27,7 persen sisanya menyatakan setuju dengan rencana pemerintah menghapus jalur zonasi.

Survei ini dilakukan FSGI pada 17-22 November kepada 912 guru di 15 provinsi yang terdiri dari 58,9 persen guru di jenjang SMP/MTs, 25 persen guru SMA/MA/SMK, 10,1 persen guru SD/MI, dan 6 persen guru SLB. Adapun secara jenis kelamin, 56,4 persen guru perempuan dan 43,6 persen guru laki-laki.

”Sebaiknya dikaji dahulu, tidak terburu-buru diputuskan. Apalagi kebijakan PPDB setelah delapan tahun diterapkan cenderung sudah diterima masyarakat luas,” kata Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI, di Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Dalam survei itu, para guru menilai kelebihan PPDB zonasi bisa lebih melindungi peserta didik selama perjalanan pergi pulang sekolah dan menjamin tumbuh kembang anak secara optimal. PPDB zonasi juga dinilai lebih berkeadilan karena semua anak dengan latar belakang dan kondisi apa pun dapat mengakses sekolah negeri selama masih ada kuotanya.

Quote

Pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang akan menghapus sistem PPDB zonasi terkesan tergesa-gesa dan reaksioner.

Selain itu, jalur zonasi juga memberikan kesempatan untuk semua kondisi. Hal ini mengingat PPDB tidak hanya jalur zonasi, tapi ada juga jalur lain yang mengakomodasi semua, yaitu jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, yang memberikan peluang akses bagi siapa pun, bukan atas dasar nilai atau prestasi akademik semata.

Namun, pemerintah perlu menambah sekolah negeri baru untuk memenuhi hak atas pendidikan anak-anak di daerahnya. Penambahan sekolah negeri baru di kecamatan yang tidak ada sekolah negerinya merupakan kewajiban kepala daerah untuk memenuhi hak atas pendidikan anak-anak di wilayahnya. Ini tercantum dalam pelaksanaan Program Wajib Belajar yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

”Karena mau diganti seperti apa pun sistemnya, kalau pemerintah daerah tidak pernah membangun sekolah negeri baru, terutama SMAN dan SMKN yang jumlahnya minim, masalah yang dihadapi akan tetap sama, yaitu hanya 30-40 persen anak yang dapat bersekolah di sekolah negeri,” ucapnya.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menambahkan, jalur zonasi awalnya bertujuan baik, yakni untuk pemerataan kualitas dan akses pendidikan. Namun, dalam penerapannya masih banyak masalah, terutama pada pemerataan kualitas sekolah yang belum bisa dipenuhi sehingga masyarakat masih mengincar sekolah yang dulunya unggulan.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah jangan tergesa-gesa menghapus jalur zonasi begitu tanpa ada kajian akademik yang obyektif. Partisipasi publik yang bermakna dari masyarakat juga disarankan dalam pembuatan kebijakan.

”Pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang akan menghapus sistem PPDB zonasi terkesan tergesa-gesa dan reaksioner,” kata Satriwan.

Satriwan menilai penghapusan jalur zonasi akan berdampak kontraproduktif kepada siswa dan sistem pendidikan secara umum. Angka putus sekolah dikhawatirkan akan semakin tinggi, menciptakan kasta sekolah kembali dengan sekolah unggulan, biaya pendidikan di sekolah swasta makin mahal, dan anak-anak dari keluarga miskin makin tertinggal.

Orang tua mengurus anaknya yang akan mendaftar sekolah di Kota Yogyakarta di posko penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kantor Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Yogyakarta, Rabu (12/6/2024). Pemerintah Kota Yogyakarta meminta masyarakat segera melakukan pendataan terkait PPDB agar tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran dan seleksi PPDB secara daring dibuka. Kalangan orang tua murid juga didorong aktif memantau jadwal pendaftaran yang akan dituju untuk anak mereka.

Para guru berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bisa membuat rencana besar terkait PPDB yang lebih berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berpihak kepada semua anak Indonesia. Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti didorong cermat dalam membuat kebijakan dan melibatkan partisipasi publik dari semua unsur pemangku kepentingan pendidikan.

”Misalnya, jika dilanjutkan, perbaikannya di aspek apa saja. Jika dihapus, bagaimana sistem penggantinya? Bagaimana skema masuk sekolah negeri? Bagaimana dampak negatif terhadap pemenuhan hak-hak anak? Dampak terhadap sistem pendidikan nasional?," tutur Satriwan.

Diputuskan Maret 2025

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan, walau sudah diperintahkan oleh Gibran untuk menghapus PPDB zonasi, ia belum mengambil keputusan apa pun. Menurut dia, PPDB masih memerlukan penyempurnaan untuk memastikan akses yang setara dan berkeadilan, menjaga kualitas pembelajaran, meningkatkan kualitas satuan pendidikan negeri dan swasta, serta memiliki tata kelola yang berintegritas.

”Sekarang saya masih menunggu dari tim pengkajian yang kami bentuk. Ada delapan hal yang dibahas. Nanti pada waktunya kami akan putuskan bagaimana PPDB. Paling lambat bulan Maret sebelum tahun ajaran baru keputusan mengenai PPDB dan petunjuk teknisnya sudah kami terbitkan,” kata Mu'ti di Kampus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Jumat (22/11/2024).


Kerabat Kerja

Penulis:

Stephanus Aranditio
 | 

Editor:

Ichwan Susanto