Sejumlah Perusahaan Mercusuar Siap Jadi Pendatang Baru di Bursa Efek Indonesia

Pencatatan saham perdana atau IPO oleh perusahaan beraset besar dan evaluasi aturan terkait akan meningkatkan kualitas penerbitan saham baru.

19 Mei 2025 11:55 WIB · Ekonomi

Oleh Erika Kurnia

JAKARTA, KOMPAS — Menyusul terdaftarnya tiga perusahaan beraset mercusuar di Bursa Efek Indonesia pada triwulan I-2025, dua perusahaan lain akan melakukan penawaran saham perdana atau IPO. Sementara itu, pada saat kondisi makroekonomi menjadi tantangan, evaluasi aturan terkait bisa menjadi solusi untuk membuat lebih banyak perusahaan tertarik melantai di bursa.

Selama Januari sampai dengan Mei 2025, tiga perusahaan mercusuar (lighthouse) baru yang tercatat di bursa adalah PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU), PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK), dan PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk (YUPI). Perusahaan mercusuar adalah perusahaan yang berkapitalisasi pasar di atas Rp 3 triliun, dengan persentase jumlah saham publik atau free float saham minimum 15 persen.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan lima perusahaan mercusuar menawarkan saham untuk pertama kalinya pada 2025. Artinya, ada dua perusahaan mercusuar baru yang akan segera hadir di pasar saham RI.

Pengamat pasar modal Panin Sekuritas, Reydi Octa, kepada Kompas, Senin (19/5/2025), memproyeksikan perusahaan-perusahaan yang akan IPO sepanjang 2025 memiliki kualitas yang lebih baik dari tahun sebelumnya. ”Hal ini karena beberapa tergolong sebagai emiten lighthouse dan dapat memberikan benchmark untuk perusahaan yang akan IPO ke depan,” ujarnya.

Pada 2024, dua perusahaan mercusuar melantai di bursa. Pertama, korporasi bagian Grup Bakrie, yakni PT Ancara Logistics Indonesia Tbk (ALII). Tercatat pada 2 Juli 2024, perusahaan ini memiliki kapitalisasi pasar senilai Rp 4,3 triliun. Kedua, PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), anak usaha PT Adaro Energy Tbk (ADRO), dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp 54 triliun.

Foto bersama pejabat PT Bangun Kosambi Sukses Tbk, pihak underwriter saham, dan Bursa Efek Indonesia usai peresmian Initial Public Offering perseroan di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Rendahnya minat IPO sejak 2024, menurut Reydi, karena kondisi makroekonomi yang belum terlalu mendukung. Kondisi terkait ketidakpastian ekonomi dan suku bunga acuan global yang masih cenderung tinggi membuat biaya modal usaha meningkat. Sementara itu, valuasi perusahaan cenderung turun.

Situasi ekonomi tersebut menurutnya juga mengubah minat investor dalam memilih instrumen investasi yang lebih aman, seperti obligasi dan deposito yang memberikan imbal hasil tetap. ”Perusahaan dengan aset sedang atau kecil mungkin akan lebih berhati-hati untuk melakukan IPO pada saat keadaan ekonomi seperti saat ini karena minat investor akan saham IPO akan turun,” kata Reydi.

Namun, adanya emiten mercusuar yang melakukan IPO, khususnya di sektor yang sedang diminati, Reydi melanjutkan, akan meningkatkan kualitas perusahaan-perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di BEI. Imbasnya, minat investor institusi asing ataupun domestik untuk berinvestasi di bursa saham Indonesia juga akan meningkat.

”Umumnya perusahaan yang sudah besar dan kuat belum tentu bersedia menjadi perusahaan terbuka dan melepas kepemilikannya ke masyarakat melalui mekanisme IPO. Maka, calon perusahaan-perusahaan IPO dengan aset skala besar ini harus dikawal lebih intensif dan disosialisasikan oleh tim khusus untuk masuk ke tahap persiapan IPO,” ujarnya.

Sampai 16 Mei 2025, sembilan perusahaan dengan nilai aset di atas Rp 250 miliar mengantre dalam daftar calon IPO. Jumlah ini termasuk ke dalam total 29 perusahaan yang masuk di pipeline pencatatan saham. Adapun, 14 perusahaan telah berhasil melantai di bursa sejak awal tahun dengan jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp 7,01 triliun.

Bursa Efek Indonesia

Evaluasi regulasi IPO

Wakil Presiden PT Infovesta Utama Wawan Hendrayana, saat dihubungi terpisah, berpendapat, aturan IPO yang ideal harus menyeimbangkan di antara dua faktor. Pertama, inklusivitas dengan cara mendorong lebih banyak perusahaan melantai. Kedua, kualitas. Artinya, menjaga fundamental emiten guna menjaga kepercayaan investor.

Salah satu aturan yang dapat akomodatif bagi kegiatan IPO adalah mengubah ketentuan free float. Free float adalah saham yang dimiliki pemegang saham publik atau kurang dari 5 persen.

Saat ini, BEI mengatur jumlah saham free float suatu emiten paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat. Adapun jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik identitas tunggal (SID).

Pergerakan indeks terpantau di layar monitor di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/5/2025). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan akhir pekan berada di zona hijau. IHSG naik 0,94 persen atau 66,36 poin ke level 7.106,53

Sementara itu, regulator mewacanakan ingin meningkatkan persentase jumlah free float minimal untuk meningkatkan kapitalisasi pasar saham perusahaan.

Wawan menilai aturan free float bisa diatur lebih fleksibel. Misalnya, ada perbedaan batasan untuk sektor tertentu. BEI bisa memberikan insentif untuk emiten yang berfokus atau memiliki skor keberlanjutan seusai prinsip ESG yang baik, serta tetap mengedepankan transparansi dan mendukung edukasi.

”Hal ini memang cukup rumit karena berbagai macam sektor dan struktur modal membuat tidak semua emiten bisa memenuhi jika misalnya free float dibuat 20 persen. Untuk itu, aturan baru diharapkan memiliki fleksibilitas,” ujarnya.

Secara umum, ia menilai menambah pendanaan dari menerbitkan saham merupakan opsi yang relatif murah bagi perusahaan. Tidak adanya kewajiban mengembalikan dana, di samping kewajiban melapor kepada publik dan regulator, menjadi daya tarik perusahaan masuk ke pasar saham. 

”Untuk itu, kemudahan melakukan IPO dapat menjadi insentif bagi calon emiten memutuskan IPO,” kata Wawan.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna, dalam keterangannya akhir pekan lalu, menyampaikan, terkait aturan IPO, mereka secara berkala melakukan evaluasi, benchmarking dengan bursa global, dan dengar pendapat dengan pemangku kepentingan agar ketentuan dan peraturan yang diterbitkan BEI relevan dengan kondisi pasar yang terus berkembang.

”Saat ini, BEI tengah mengkaji penyempurnaan regulasi pencatatan saham, termasuk penyesuaian beberapa persyaratan minimum pencatatan saham, antara lain free float pada saat dan setelah IPO. Langkah ini bertujuan mendorong terciptanya likuiditas yang menarik bagi investor,” kata Nyoman dalam keterangan tertulis.

Guna menarik minat perusahaan berskala besar melantai di bursa, BEI juga telah menyusun kajian mengenai IPO yang melibatkan beberapa pemangku kepentingan. Hal itu antara lain grup usaha besar, perusahaan potensial IPO, investor baik institusi maupun ritel, lembaga dan institusi pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya.

”Konsep perubahan itu akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan sebelum disetujui Otoritas Jasa Keuangan,” ucapnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Erika Kurnia
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari