Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss di Semarang, Diduga Hasil Judi Daring

Hotel Aruss di Semarang tetap beroperasi meski sudah disita Bareskrim Polri. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

06 Jan 2025 12:17 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss, sebuah hotel bintang empat yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Hotel senilai sekitar Rp 200 miliar tersebut diduga dibangun dari hasil judi daring.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Helfi Assegaf, dalam jumpa pers, di Jakarta, Senin (6/1/2025), menyampaikan, hotel yang disita di Semarang itu bernama Hotel Aruss.

Penyitaan karena diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang. Penyitaan berdasarkan surat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Semarang tanggal 16 Desember 2024 dan surat perintah penyitaan dari Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri tanggal 3 Januari 2025. ”Pengelolanya adalah PT AJP dengan nilai obyek sekitar Rp 200 miliar,” kata Helfi.

Helfi menuturkan, penyitaan terhadap Hotel Aruss dilakukan setelah penyidik menelusuri berbagai transaksi keuangan terhadap para pemain serta mereka yang diduga sebagai bandar judi daring. Hotel yang dikelola PT AJP tersebut mendapatkan dana yang ditransfer dari rekening milik FH yang dananya berasal dari 5 rekening lain, yakni rekening dari OR, rekening dari RF, rekening dari MD, dan dua rekening dari KP.

Suasa konferensi pers mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang diselenggarakan di Bareskrim, Polri, Senin (6/1/2025), di Jakarta.

Selain itu, penyelidik menemukan adanya hasil penarikan dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS sebesar Rp 40,5 miliar. Rekening yang dipergunakan tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi daring Javabet, Agen138, dan Judi Bola.

Modus pencucian uang dengan cara menampung semua hasil judi daring dalam rekening nominee. Uang di dalam rekening tersebut kemudian ditarik secara tunai untuk kemudian ditempatkan ke rekening nominee lainnya.

”Sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut. Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik tunai dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,” terangnya. 

Selain menyita Hotel Aruss, polisi memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian daring. Rekening tersebut diblokir antara 2020 sampai 2022 dengan total uang sebesar Rp 72,3 miliar. 

Hotel Aruss Semarang

Belum tetapkan tersangka

Dalam kasus tindak pidana pencucian uang tersebut, kata helfi, pihaknya belum menetapkan tersangka. Inisial nama-nama yang disebutkan terkait dengan kepemilikan rekening tersebut hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Demikian pula operasional hotel tersebut masih tetap berjalan hingga hari ini.

”Terkait masalah kegiatan operasional hotel saat ini masih berlangsung seperti biasa sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut,” ujar Helfi.

Pada kesempatan itu, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yuliana mengatakan, selain bekerja sama dengan kepolisian, pihaknya juga berkolaborasi dengan instansi lain dalam memerangi judi daring.

Kolaborasi itu, antara lain, dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran, dengan industri keuangan untuk menyusun panduan, serta melakukan deteksi bersama aparat penegak hukum.

Petugas menyiapkan barang bukti yang berhasil disita untuk diperlihatkan kepada wartawan saat konferensi pers terkait tindak pidana perjudian daring di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu(2/11/2024). Bareskrim Polri membongkar sindikat judi daring jaringan internasional yang dikendalikan warga negara China. Bareskrim menyita uang tunai lebih dari Rp 70 miliar. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 02-11-2024

Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum lainnya pada Jampidum Kejaksaan Agung Agus Sahat Sape Tua Lumban Gaol menambahkan, sebelum perkara tersebut naik ke penyelidikan, koordinasi telah dilakukan secara intensif antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan Bareskrim Polri.

Kasus judi sepanjang 2024

Dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024, akhir tahun lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 1.611 kasus judi daring dari 4.926 kasus perjudian yang diungkap selama 2024.

Dari total 1.611 perkara judi daring itu, melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain. Kemudian, dari kasus-kasus judi daring yang diungkap itu, terdapat 343 kasus yang sudah diselesaikan dan 1.243 perkara masih dalam proses penyidikan. Para tersangka juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang agar dapat membuat pelaku jera.

”Dari seluruh pengungkapan, kami berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp 61,072 miliar, serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online,” katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab pertanyaan wartawan saat mendampingi Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan keterangan tekait korupsi khususnya anjloknya indeks persepsi korupsi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023). KOMPAS/HERU SRI KUMORO 07-02-2023

November lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengestimasikan nilai perputaran uang dalam aktivitas perjudian daring akan mencapai lebih dari Rp 404 triliun sepanjang tahun 2024.

PPATK juga sudah memblokir 13.481 rekening di 28 bank yang berkaitan dengan judi daring tersebut selama triwulan III atau hingga September 2024.

Kluster nominal transaksi judi daring untuk masyarakat menengah ke bawah Rp 10.000-Rp 100.000. Adapun untuk kelas menengah ke atas Rp 100.000 sampai Rp 40 miliar.

”Masyarakat berpendapatan menengah ke bawah cenderung menggunakan sebagian besar penghasilan yang mereka terima hampir 70 persen untuk judi daring. Penghasilan Rp 1 juta, misalnya, kalau dulu hanya Rp 100.000, sekarang malah sampai Rp 900.000 untuk judol (judi online). Ini semakin addict masyarakat untuk melakukan judol ini,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .