Dari foto yang dikeluarkan Polda Sumatera Barat yang beredar di kalangan wartawan Mabes Polri, tersangka pelaku cuma diikat dengan tali plastik. Ada apa?
22 Nov 2024 22:27 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal Polri menurunkan tim untuk memberikan asistensi dalam penyelidikan kasus polisi tembak polisi di Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat. Sementara Komisi Kepolisian Nasional meminta agar kasus tersebut diusut secara transparan dan profesional.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada, Jumat (22/11/2024), di Jakarta, mengatakan, saat ini Polda Sumatera Barat masih dalam proses penyelidikan kasus Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok yang ditembak Kepala Bagian Operasi Polres Solok. Bareskrim, kata Wahyu, telah menurunkan tim ke sana untuk memberikan asistensi.
”Tim dari Bareskrim sudah berangkat, baik dari Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) maupun dari Dittipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum),” kata Wahyu.
Sementara dari foto yang dikeluarkan Polda Sumbar yang beredar di grup Whatsapp (WA) wartawan yang bertugas di Mabes Polri, tersangka pelaku penembak Kepala Satreskrim Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Ryanto Ulil Anshar (34), yakni Kabag Ops Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Dadang Iskandar (57), kini mengenakan pakaian tahanan polda berwarna merah muda dan tangannya terikat tali plastik, bukan diborgol. Tersangka duduk dan dikawal oleh dua petugas Propam Polri di kiri dan kanannya.
Sebelumnya, dalam video yang ditayangkan di Komisi III DPR, tersangka mengenakan jaket, tanpa mengenakan baju tahanan, dan duduk santai didampingi polisi. Bahkan, tersangka sempat merokok. Video tersebut memancing protes dan kritik Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dari Fraksi Partai Gerindra. Habiburokhman mempertanyakan perlakukan Polda Sumbar terhadap tersangka penembak (Kompas.id, 22/11/2024).
Sebagaimana diberitakan, Kepala Satreskrim Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Ryanto Ulil Anshar meninggal karena ditembak rekannya, Kabag Ops Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Dadang Iskandar, pada Jumat (22/11/2024) dini hari. Dadang menembak korban yang tengah menindak aktivitas tambang galian C ilegal.
Tim dari Bareskrim sudah berangkat, baik dari Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) maupun dari Dittipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/22/d5173ac2-e037-4ce1-b9e2-960002660059_jpg.jpg)
Wahyu tidak merinci lebih banyak proses penyelidikan yang kini tengah berjalan. Namun, dia memastikan Bareskrim Polri akan memberikan dukungan. ”Ya, terus terang kami semua berduka dengan kejadian ini. Dan kami akan lakukan proses penyidikan dengan asistensi dari Polri,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim dari Divpropam Polri ke Polres Solok, Sumbar. ”Saya sudah turunkan personel Divpropam untuk asistensi,” ujarnya.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, mengatakan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Kompolnas meminta Polda Sumbar bekerja secara profesional dan transparan untuk mengungkap kasus tersebut, mulai dari akar masalah tambang galian C ilegal sampai terjadinya peristiwa penembakan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/22/1860f74b-10c4-4b6d-bb88-f6ab8d88aac1_jpg.jpg)
Sampai saat ini, kata Choirul, pihaknya menerima informasi bahwa Kasat Reskrim tengah menjalankan tugasnya untuk menangani kasus tertentu ketika penembakan terjadi. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar penyelidikan kasus ini tidak berhenti hanya pada peristiwa tembak-menembak, tetapi konteks atau latar belakang di balik peristiwa ini juga harus diungkap.
”Ini, kan, serius sekali. Kalau hanya berhenti di soal tembak-menembak, maka harapan masyarakat tentang sosok polisi yang profesional akan semakin lama didapatkan,” kata Choirul.
Karena telah terjadi berulang kali, Choirul berharap kasus ini menjadi momentum bagi Polri dan Kompolnas untuk melakukan introspeksi dan memperhatikan pola peristiwa serupa. Hal itu penting karena masyarakat tidak ingin polisi terus-menerus bermasalah.
Oleh karena itu, semua pihak di kepolisian harus mulai membereskan hal-hal yang secara prosedural harus dilakukan. Semisal terkait penggunaan senjata api, maka tes psikologi ataupun persyaratan administratif mutlak dipenuhi. Penelusuran rekam jejak pejabat kepolisian dari tingkat bawah sampai atas harus ketat dan tidak boleh ditoleransi dalam proses kenaikan pangkat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/11/de904611-3457-463e-9407-055ec8aedb28_jpg.jpg)
”Jadi, semua lini memang harus bergerak. Siapa pun yang melanggar harus ditindak tegas, dan sebaliknya, yang berprestasi harus diberi imbalan. Memang proses ini tidak bisa sepotong-sepotong,” ujarnya.
Choirul berharap masyarakat juga tidak berhenti mengawasi Polri. Di sisi lain, Polri secara bertahap mulai membangun tradisi bahwa kritik dari masyarakat bukanlah residu, melainkan obat mujarab bagi Polri. Dengan demikian, diharapkan reformasi di tubuh kepolisian lebih cepat terjadi.
Sementara itu, pengamat kepolisian dari dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, berpandangan, peristiwa polisi menembak polisi bukan hanya persoalan normatif. Sebab, dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 telah diatur siapa saja anggota Polri yang diperbolehkan menyimpan dan menggunakan senjata api dengan prasyarat tertentu, mulai dari kepangkatan, masa dinas, hingga syarat kesehatan mental dan jasmani.
Namun, karena peristiwa polisi menembak polisi telah terjadi berulang kali, hal itu memperlihatkan masalah yang lebih mendasar. Bambang menyebut adanya persoalan terkait perilaku dan mentalitas individu yang bermuara pada pengambilan keputusan yang pragmatis dan materialistis.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/01/16/82e66235-d443-4e9a-b999-54ffd2357d22_jpg.jpg)
Di sisi lain, menurut Bambang, Kapolri dinilai tidak tegas dalam menegakkan peraturan internal kepolisian ataupun perundang-undangan. Penegakan hukum yang selama ini berjalan dinilai tebang pilih.
Menurut Bambang, peristiwa polisi menembak polisi yang terjadi kesekian kalinya tersebut mesti dijadikan momentum untuk introspeksi dan berbenah. Selama ini, momentum tersebut hilang setelah kasus serupa dilupakan atau tidak lagi menjadi perhatian publik. Akibatnya, persoalan yang mendasar tidak sempat dibenahi.
”Lagi-lagi ini adalah soal kepedulian elite kepolisian pada problem yang lebih substansial. Elite kepolisian relatif memilih cara-cara penyelesaian normatif dan prosedural yang lebih mudah dibanding yang lebih substansial,” katanya.
Ia meyakini, berbagai persoalan yang menumpuk di tubuh kepolisian dapat dibenahi satu per satu. Namun, untuk itu diperlukan kepemimpinan yang kuat karena penyelesaian masalah yang substansial memerlukan waktu dan pemikiran panjang.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Suhartono .