Jumlah minimal saham beredar akan dinaikkan guna meningkatkan likuiditas perdagangan saham.
26 Sep 2025 19:48 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Jumlah kepemilikan saham perusahaan terbuka oleh publik atau free float direncanakan akan diperbesar untuk meningkatkan likuiditas di pasar modal. Pengamat menilai, perubahan aturan tersebut harus disertai proses transisi yang baik.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (26/9/2025), menyampaikan bahwa BEI tengah menimbang sejumlah kebijakan bursa, salah satunya terkait batas minimal free float bagi setiap saham perusahaan terbuka.
Mengacu pada Pasal 35 huruf E Undang-Undang Pasar Modal serta Peraturan Bursa Tahun 2021, setiap saham wajib memenuhi free float minimal 7,5 persen dari total saham yang dicatatkan di bursa. Batas tersebut dikabarkan akan diperbesar guna meningkatkan kepemilikan saham publik.
“BEI tengah mengkaji penyesuaian regulasi pencatatan saham, termasuk mengenai free float, dengan tetap memperhatikan kondisi perusahaan tercatat serta kemampuan investor,” kata Nyoman.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/01/18/c6200484-380e-46c5-86a1-1f26a73697df.jpeg)
Langkah ini, menurutnya, dilakukan dengan memperhatikan relevansi pengaturan dengan kondisi dan dinamika pasar modal. Selain itu, juga merujuk pada praktik umum di bursa global. Seluruh pengaturan akan disusun dengan melewati proses dengar pendapat dengan pemangku kepentingan.
"Setiap kebijakan mengenai free float juga harus dilihat dari dua sisi, demi terciptanya keseimbangan pasar dan likuiditas yang baik. Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, Inarno Djajadi, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (18/9/2025), menyampaikan, mereka mengkaji kenaikan free float menjadi 10 persen. "Kita sedang mengkaji untuk berkala mengevaluasi target kita. Ini masih dalam kajian yaitu minimal free float menjadi 10 persen dalam periode tiga tahun," tuturnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/26/cd65c3dbfc5a557de8ff7acc16d589e4-Screenshot_20250926_180754_YouTube.jpg)
Tidak hanya itu, OJK juga tengah menyusun ketentuan free float bagi saham yang baru melakukan pencatatan perdana (IPO). Saat ini, aturan minimal free float saham IPO dibatasi berdasarkan nilai ekuitas, yakni 10 persen untuk saham dengan ekuitas lebih dari Rp 2 triliun, 15 persen untuk ekuitas saham Rp 500 miliar - Rp 2 triliun, dan 20 persen untuk ekuitas saham kurang dari Rp 500 miliar.
OJK akan mempertimbangkan aturan minimal free float berdasarkan nilai kapitalisasi pasar atau total nilai saham beredar dikalikan harga saham. Kriterianya yaitu 10 persen untuk saham dengan kapitalisasi lebih dari Rp 5 triliun, 15 persen untuk saham berkapitalisasi Rp 5 triliun - Rp 50 triliun, dan 20 persen untuk saham berkapitalisasi kurang dari Rp 5 triliun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/09/dc46eabe887b43bf34161a3783506d71-20250709_090318.jpg)
Inarno menjelaskan, kenaikan aturan free float yang mendorong penyebaran kepemilikan saham di masyarakat juga tidak lepas dari risiko. Dengan aturan saat ini, terdapat 907 emiten yang memenuhi ketentuan, sedangkan 47 emiten lainnya belum memenuhi persyaratan free float.
Semakin tinggi ketentuan free float, menurutnya, berisiko pada semakin banyaknya emiten yang tidak memenuhi ketentuan. Ia memperkirakan, jika batas minimal free float dinaikkan menjadi 10 persen, hanya ada sebanyak 764 emiten yang memenuhi ketentuan tersebut.
Pengamat Pasar Modal Indonesia, Reydi Octa, saat dihubungi Kompas hari ini berpendapat, wacana menaikkan batas minimal free float jadi 10 persen bisa jadi langkah positif dari sisi likuiditas. Selain itu, aturan ini diharapkan bisa memancing lebih banyak investor asing masuk ke pasar saham.
"Asalkan, ini bisa diterapkan bertahap dan proporsional, karena rasanya tidak semua emiten siap. Emiten yang didominasi oleh pengendali dan tergolong emiten kecil akan kesulitan melepas saham tanpa menekan harga apalagi jika kurang peminatnya," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta otoritas bursa dan self regulatory organization (SRO) pasar modal, mempertimbangkan cara transisi kebijakan baru ini jika telah resmi disepakati. Jika tidak, menurutnya, aturan baru ini bisa jadi kontraproduktif untuk banyak emiten terkait.
Selain strategi peningkatan likuiditas melalui evaluasi aturan free float, BEI juga berfokus memperbanyak jumlah IPO skala besar yang akan mendukung secara langsung nilai total kapitalisasi free float di BEI.
BEI, menurut Nyoman, sedang melakukan kajian dengan tujuan mengetahui hambatan yang dialami oleh perusahaan skala besar untuk melakukan IPO. "Hasil dari kajian akan menjadi salah satu referensi dalam melakukan penyesuaian peraturan," katanya.
BEI memiliki unit kerja khusus yang aktif melakukan pendampingan persiapan IPO terhadap perusahaan-perusahaan dengan skala besar, baik swasta maupun BUMN dan anak usaha. Pendampingan dilakukan dalam bentuk klinik pelatihan pencatatan saham atau go public coaching clinic, one-on-one meeting, atau networking event antara lembaga profesi penunjang pasar modal dan pengusaha.
"BEI juga menetapkan target IPO skala besar atau kami sebut sebagai lighthouse IPO," kata Nyoman menambahkan.
BEI mendefinisikan lighthouse IPO sebagai penawaran umum perdana saham dengan nilai kapitalisasi pasar di atas Rp 3 triliun dan free float minimal 15 persen atau nilai free float sebesar Rp 700 miliar.
Lighthouse IPO dinilai sangat dinanti investor institusi baik domestik maupun asing. Dengan masuknya perusahaan-perusahaan tersebut aliran dana ke pasar modal Indonesia yang besar akan bertambah besar. Pada akhirnya, ini dapat mendukung likuiditas sekaligus dapat menciptakan kestabilan bagi pasar modal.
Sepanjang tahun ini, telah tercatat 5 (lima) lighthouse IPO, yaitu PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU), PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK), PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk (YUPI), PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA), dan yang terbaru PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) yang baru melantai pada Selasa (23/9/2025).
"Hal ini menjadi salah satu indikator penting dalam mendorong kehadiran IPO skala besar yang diharapkan mampu memperkuat struktur pasar serta meningkatkan daya tarik bagi investor," kata Nyoman.
Penulis:
Erika KurniaEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase