Hasil pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di sejumlah daerah kembali digugat ke MK. Ini berarti pilkada belum sepenuhnya tuntas.
14 Apr 2025 21:27 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pelaksanaan Pilkada 2024 di sejumlah daerah belum sepenuhnya tuntas meski pemungutan suara ulang atau PSU sesuai perintah Mahkamah Konstitusi sudah dijalankan. Sejumlah pihak sudah berencana menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi. Atas adanya gugatan kembali ke MK itu, penyelenggara pemilu diharapkan dapat menyelenggaraan PSU dengan baik agar pilkada segera tuntas demi memperlancar pelayanan publik di daerah.
Berdasarkan data dalam situs MK, hingga Senin (14/4/2024) pukul 20.00 WIB, terdapat tujuh daerah yang hasil pemungutan suara ulangnya digugat ke MK. Tujuh daerah itu adalah Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Barito Utara (Kalimantan Tengah), Kabupaten Puncak Jaya (Papua Tengah), Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara), Kabupaten Buru (Maluku), Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), dan Kabupaten Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara).
PSU di Barito Utara dan Siak dilaksanakan pada 22 Maret 2025 dan Pulau Taliabu, Buru, dan Banggai pada 5 April 2025 serta rekapitulasi ulang di Puncak Jaya. Adapun PSU di Kepulauan Talaud digelar 4 April 2025.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengaku sudah mengetahui adanya gugatan hasil PSU di tujuh daerah tersebut. Saat ini, KPU menunggu publikasi daftar perkara perselisihan hasil pemilihan atau pilkada yang termuat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/03/0d69b8ab-60f8-4fc8-9b58-d0e6dc278e78_jpg.jpg)
”Kemarin masih ada pihak-pihak yang mencoba menyampaikan dalam tataran kritis terkait PSU kepada penyelenggara. Itu adalah hal yang wajar. KPU masih menunggu kepastian registrasi perkara perselisihan hasil pilkada kembali di MK,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Senin (14/4/2025).
Jika permohonan ini masuk dalam BRPK, kata Idham, akan dilanjutkan dengan persidangan. Sebaliknya, jika permohonan perselisihan hasil pilkada tidak diregister dalam BRPK karena gugatan dianggap tidak memenuhi syarat, KPU akan menetapkan pemenang PSU sebagai pasangan calon terpilih. Berdasarkan Pasal 57 Ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, pasangan calon terpilih diangkat paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara dalam BRPK.
”Perkara perselisihan pilkada pasca-PSU itu sepenuhnya kewenangan MK. Jadi, apakah nanti akan diproses atau tidak sepenuhnya kami serahkan pada Mahkamah Konstitusi. Pada prinsipnya, kami terus berupaya melakukan hal yang terbaik sehingga potensi PSU kembali tidak terulang lagi,” kata Idham.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk juga mengingatkan pemerintah daerah dan seluruh pihak untuk melaksanakan PSU dengan baik. Pengawasan dan pembinaan juga dijalankan dengan optimal agar untuk memastikan pilkada yang berkualitas.
Ribka menambahkan, semua pihak perlu bijaksana dan berjiwa besar dalam menerima hasil PSU. Dia khawatir, jalannya pelayanan publik di daerah menjadi lambat jika setiap pihak terus saling mengajukan gugatan setelah PSU.
Apalagi, PSU bakal dilaksanakan di Kabupaten Parigi Moutong (Sulteng) pada 16 April dan delapan daerah lainnya pada 19 April. Parigi Moutong memilih untuk memajukan PSU ke tanggal 16 dengan alasan perayaan hari besar keagamaan.
Sementara itu, delapan daerah lainnya, antara lain, Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), dan Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat).
Setelah itu, Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu).
Menurut Ribka, daerah-daerah tersebut telah mengikuti arahan untuk pelaksanaan PSU dengan persiapan mencapai 99 persen. Dia juga meminta setiap daerah untuk melakukan mitigasi terkait sejumlah potensi hambatan, salah satunya cuaca buruk.
”Pengawasan dan pembinaan perlu dijalankan optimal. Supaya tidak terus melakukan pengulangan PSU. Supaya kualitas pemilu (pilkada) ini dilaksanakan dan demokrasi yang lebih baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul