Politik Uang Merajalela, PSU Pilkada Tahap III Dibayangi Gugatan ke MK

Dugaan pelanggaran, terutama politik uang, berpotensi membuat hasil PSU kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.

20 Apr 2025 13:14 WIB · Politik & Hukum

Oleh Iqbal Basyari

JAKARTA, KOMPAS — Indikasi praktik politik uang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU gelombang ketiga Pilkada 2024 yang digelar di delapan daerah, Sabtu (19/4/2025). Dugaan pelanggaran itu berpotensi menjadi pintu masuk bagi peserta pilkada untuk kembali menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi.

Delapan daerah yang menggelar PSU, Sabtu kemarin, adalah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan; Kabupaten Serang, Banten; Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat; Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan; Tasikmalaya, Jawa Barat; Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur; Gorontalo Utara, Gorontalo; serta Bengkulu Selatan, Bengkulu.

Adapun indikasi politik uang setidaknya muncul di tiga daerah, yakni Kabupaten Serang, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Tasikmalaya.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Badrul Munir, mengatakan, dugaan praktik politik uang ditemukan menjelang pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang. Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menangkap sejumlah pelaku disertai barang bukti uang tunai yang diduga akan digunakan untuk memengaruhi pemilih.

Menurut dia, ada 12 orang yang diperiksa karena diduga akan membagikan uang kepada pemilih. Penangkapan dilakukan terpisah di beberapa kecamatan dengan barang bukti uang sekitar Rp 18 juta.

”Kami masih menelusuri dugaan politik uang untuk melengkapi keterangan dari terduga pelaku," ujar Badrul, Minggu (20/4/2025).

Lebih jauh, lanjutnya, Bawaslu Serang juga pernah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dan aparatur sipil negara dalam tahapan PSU Kabupaten Serang. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan semua laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak terbukti.

Spanduk Tolak Politik Uang dan Hoaks dipasang di jalan Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). Pemasangan spanduk kampanye gencar dilakukan oleh KPU Jawa Timur hingga pelosok desa jelang Pilkada serentak pada 27 November mendatang. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Sementara itu, di Kabupaten Tasikmalaya muncul sejumlah video bagi-bagi uang menjelang pelaksanaan PSU. Salah satu video menunjukkan perbincangan dari orang yang mengaku mendapatkan uang dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya. Ia mengaku diberi Rp 100.000 untuk dua pemilih agar mencoblos pasangan calon tertentu.

Dalam video lain, seorang pemilih mengaku mendapatkan Rp 50.000 untuk memilih pasangan calon tertentu. Di video itu juga ditunjukkan spesimen alat peraga kampanye bergambar tiga pasangan calon yang dicoblos di salah satu kolom kandidat.

Ketua Bawaslu Tasikmalaya Dodi Djuanda mengatakan, pihaknya sudah melihat video yang beredar. Bawaslu Tasikmalaya akan tetap menelusuri dugaan pelanggaran itu meskipun belum ada laporan resmi dari masyarakat. Apalagi, video tidak menggambarkan peristiwa secara utuh mengenai waktu dan tempat pemberian uang kepada pemilih.

”Sayangnya, video itu tidak menggambarkan secara utuh. Kalau sudah memenuhi unsur-unsur, karena ini politik uang, kami akan membawa ke Sentra Gakkumdu,” tuturnya, dikutip dari Kompas TV.

Pamflet yang memuat daftar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru pada pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah Kota Banjarbaru di TPS 07 Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (19/4/2025). Dalam PSU di Banjarbaru, pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono berhadapan dengan kotak kosong.

Adapun di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Banjarbaru melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Kalimantan Selatan, Senin (14/4/2025). Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Banjarbaru pada Kamis (17/4/2025) atau dua hari sebelum pelaksanaan PSU.

Koordinator GMPD Banjarbaru Rachmadi Engot mengungkapkan, timnya menemukan bukti dugaan politik uang (money politic) di Banjarbaru menjelang PSU yang akan digelar 19 April 2025. Politik uang itu bahkan berlangsung terang-terangan dalam bentuk pembagian zakat berupa uang Rp 100.000 saat bulan puasa serta pemberian uang kepada warga.

”Kegiatan money politic itu dilakukan di semua kecamatan. Bahkan, baru-baru ini dilakukan di rumah tahfiz Quran. Dugaannya dari tim pasangan calon nomor urut 1,” katanya.

Pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, beberapa pemilih yang ditemui saat memantau PSU Pilkada Banjarbaru juga mengaku mendapat uang dari kandidat. Salah satu di antaranya mengaku menerima uang Rp 300.000.

Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Senin (13/11/2023).

”Pemilih yang saya temui juga sampai bilang, sudah ambil saja uangnya, jangan pilih orangnya,” ucapnya.

Materi sengketa di MK

Lebih jauh, kata Titi, dugaan praktik politik uang menjelang PSU di sejumlah daerah tersebut kemungkinan besar akan kembali menjadi sumber persoalan yang akan dibawa peserta pilkada sebagai materi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi, dalam sengketa hasil pilkada 27 November 2024, sejumlah gugatan yang mendalilkan politik uang dikabulkan oleh MK. Beberapa di antaranya bahkan berujung pada PSU, seperti di Bangka Barat, Mahakam Ulu, dan Kepulauan Talaud.

Namun, pasangan calon atau pemohon harus mampu membuktikan bahwa politik uang tersebut berpengaruh terhadap perolehan suara di PSU pilkada. Mengingat sengketa di MK adalah sengketa hasil, maka korelasi politik uang dengan hasil pilkada harus bisa dibuktikan oleh penggugat.

Titi menuturkan, pemantauan dinamika di lapangan menunjukkan peluang besar hasil PSU tahap III akan kembali dipersoalkan ke MK. Dengan demikian, tujuh gugatan sengketa hasil PSU di MK kemungkinan besar akan bertambah. Permohonan sengketa hasil tersebut tidak bisa dihindari karena merupakan hak konstitusional para peserta pilkada.

Suasana dalam Sidang PHPU Pilkada 2024 tahap pembuktian untuk Pilkada Kota Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (7/2/2025). Dalam persidangan ini pihak termohon dan pemohon menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk pembuktian perkara yang diajukan.Tahapan sidang pembuktian juga diikuti dengan pendaftaran penyerahan bukti perkara oleh pihak terkait. Tahapan sidang pembuktian oleh ini akan digelar hingga 18 Februari 2025. Dari 310 perkara PHPU Pilkada 2024 yang diajukan, hanya 40 perkara yang lanjut ke tahap sidang pembuktian. Sedangkan 270 perkara lainnya kandas dalam sidang putusan dismissal. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 7-2-2025

Selain soal dugaan pelanggaran politik uang, perubahan konfigurasi hasil dan peta pemenang belajar dari pilkada terdahulu selalu punya potensi besar untuk kembali dipersoalkan ke MK. Terlebih di PSU tahap ketiga kali ini ada empat daerah dengan hasil PSU berbalik dibandingkan saat pilkada November 2024 lalu.

Hasil pemantauan dan rekapitulasi hasil di Jagasuara, kemungkinan terdapat empat daerah dengan hasil yang berubah. Keempat daerah itu adalah Banjarbaru, Tasikmalaya, Bengkulu Selatan, dan Gorontalo Utara. Perubahan hasil itu biasanya memicu kandidat yang semula unggul, tetapi kalah saat PSU, mempersoalkan hasil PSU ke MK.

Situasi ini bahkan sudah terjadi pada PSU Barito Utara yang sebelumnya berselisih delapan suara. Ketika pemenangnya berbalik setelah PSU, kandidat yang kalah lantas mempermasalahkannya ke MK.

Oleh karena itu, lanjut Titi, KPU harus mempersiapkan diri dan memastikan bahwa jajarannya sudah bekerja netral, profesional, dan kredibel. Bawaslu juga harus menyiapkan diri untuk mampu merespons berbagai potensi keberatan yang muncul, terutama yang berkaitan dengan kinerja pengawasan dan penegakan hukum dari jajaran Bawaslu di lapangan.

”Kedewasaan peserta pilkada dan partai-partai pendukung dalam berpilkada dan berdemokrasi sangat diperlukan untuk menjaga keberlanjutan masa depan daerah. Mencari keadilan adalah hak konstitusional para pihak. Namun, hal itu harus ditopang oleh data, fakta, dan bukti-bukti yang memadai agar bisa sejalan dengan upaya mewujudkan pilkada yang murni dan demokratis,” tuturnya.

Perwakilan Badan Pengawas Pemilu Puadi hadir di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif di ruang sidang panel 1 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/5/2024). Agenda sidang PHPU Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi ini mendengarkan jawaban dari pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. Namun salah satu pihak terkait yang seharusnya memberikan keterangan, yaitu Partai Golkar, tidak hadir dalam persidangan, baik perwakilan maupun kuasa hukumnya. Tetapi majelis hakim yang diketuai hakim konstitusi Suhartoyo tetap melanjutkan persidangan tersebut. Pada hari itu, MK melanjutkan persidangan PHPU Pileg 2024 sebanyak 55 permohonan yang dibagi dalam 3 panel sidang. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 6-5-2024

Anggota Bawaslu, Puadi, mengatakan, Bawaslu memandang pelaksanaan PSU sebagai bagian penting dari perbaikan kualitas pilkada yang berintegritas. Pengawasan atas PSU tidak hanya bersifat normatif, tetapi menjadi evaluasi kelembagaan untuk mencegah kesalahan serupa terulang.

Oleh karena itu, Bawaslu mengambil sejumlah langkah antisipatif yang diarahkan pada penguatan fungsi pengawasan di semua tingkatan. Pertama, penguatan supervisi internal dengan memastikan pengawas di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat tidak hanya berfungsi sebagai pemantau, tetapi juga sebagai pembimbing teknis dan pengawal prinsip hukum dalam setiap tahapan PSU. Model supervisi ini bersifat intensif, sistematis, dan responsif sehingga pengawas pemilu memiliki kepekaan dalam mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

Kedua, Bawaslu memetakan kerawanan PSU berdasarkan evaluasi terhadap penyebab pelaksanaan PSU sebelumnya, baik dari aspek administrasi, teknis, maupun situasi sosial politik di lapangan. Pemetaan ini menjadi basis bagi pengawasan yang lebih terukur dan berbasis pada upaya pencegahan, bukan sekadar penindakan.

Selanjutnya, kata Puadi, Bawaslu memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas lembaga, baik dengan KPU, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun unsur masyarakat sipil. Hal itu dilakukan agar semua pihak memiliki pemahaman dan komitmen bersama dalam mengawal proses PSU sesuai ketentuan hukum dan standar integritas pemilu.

Ajakan peran serta aktif masyarakat untuk pengawasan Pilkada 2024 dipasan Badan Pengawas Pemilu di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024). Maraknya politik uang dan hambatan pengawasan di pelosok membutuhkan partisipasi pemilih untuk ikut mengawasi pilkada. Kompas/Hendra A Setyawan

Keempat, penguatan kapasitas pengawas pemilu melalui pelatihan, simulasi, dan bimbingan teknis. Dengan demikian, pengawas di semua tingkatan memiliki kesiapan dan ketelitian dalam melakukan pencatatan, pelaporan, dan analisis atas dugaan pelanggaran yang mungkin timbul dalam PSU.

Selain itu, Bawaslu juga menaruh perhatian pada peningkatan edukasi dan literasi pemilu kepada masyarakat sebagai bagian dari penguatan partisipasi publik. Keterlibatan pemilih dalam mengawasi jalannya PSU diyakini sebagai kunci bagi terciptanya proses pemilu yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

”Dengan langkah-langkah tersebut, Bawaslu menegaskan komitmennya bahwa PSU bukanlah ruang bagi pengulangan kesalahan, melainkan momentum perbaikan dan penguatan tata kelola pemilu yang bermartabat serta sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” ujar Puadi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti