Bayang-bayang Sentralisasi di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pemangkasan dana transfer menjerat keuangan daerah dan membatasi gerak pembangunan. Otonomi daerah yang lahir dari reformasi berpotensi kehilangan makna.

20 Okt 2025 06:30 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga, Nino Citra Anugrahanto

Satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto, arah kebijakan negara terlihat kian condong ke pusat. Berbagai kewenangan daerah dipangkas lewat regulasi, aliran dana dari pusat pun diketatkan. Banyak pemerintah daerah ngos-ngosan mencari cara bertahan. Otonomi, yang dulu dijanjikan sebagai buah dari Reformasi, kini terasa makin jauh dari akar.

Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu mengaku kelimpungan melihat kondisi keuangan daerah yang dipimpinnya. Ia baru saja menimbang ulang sejumlah rencana pembangunan, mulai dari perbaikan jalan, rehabilitasi sekolah, revitalisasi pasar, hingga renovasi puskesmas.

Masinton kelimpungan bukan tanpa sebab. Pemerintah dan DPR telah sepakat alokasi APBN 2026 untuk dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 693 triliun. Turun jauh dari alokasi TKD dalam APBN 2025 yang sebesar Rp 848 triliun. Pemangkasan itu lantas membuat daerah-daerah berpendapatan kecil, seperti Tapanuli Tengah, makin terimpit karena ruang fiskal menjadi kian sempit.

”Bagi daerah seperti Tapanuli Tengah, ketika TKD dikurangin, langsung klepek-klepek. Mau nggak mau harus mengurungkan (sejumlah) niat itu sehingga tentu saja sangat berpengaruh bagi pelayanan dasar,” ujar Masinton saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (19/10/2025).

Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Masinton Pasaribu, memberi penjelasan pada wartawan di salah satu kafe di Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (22/2/2025) sore.

Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tapanuli Tengah rata-rata sekitar Rp 80 miliar per tahun. Jumlah itu dinilai terlalu kecil untuk menopang pelayanan dasar, apalagi pembangunan baru.

Sebenarnya, Masinton sudah berupaya memangkas anggaran setiap dinas, bahkan menyisir pos-pos kecil yang bisa dihemat demi mencari ruang fiskal lebih longgar. Namun, upaya itu tak banyak menolong.

Sebagian besar anggaran daerah kini terserap untuk membayar gaji pegawai yang porsinya sudah melampaui separuh dari total anggaran belanja. Di luar itu, masih ada beban utang daerah sekitar Rp 12 miliar yang harus dibayarkan setiap tahun. Dengan PAD yang relatif kecil, Tapanuli Tengah praktis masih menggantungkan hidup pada dana transfer dari pusat.

Bagi Masinton, tekanan bukan hanya datang dari sisi keuangan. Berbagai sumber pendapatan yang dulu bisa dioptimalkan kini tak lagi menjadi kewenangan kabupaten. Pengelolaan hutan, tambang, dan laut semuanya ditarik ke provinsi atau pusat. Pemerintah kabupaten/kota hanya bisa menyaksikan kerusakan lingkungan tanpa punya hak untuk menindak, apalagi mendapatkan bagi hasil.

Salah satu titik jalan yang sempat putus selama lima hari di Desa Sijungkang, Minggu (2/2)

”Sesungguhnya, otonomi yang menjadi mandat Reformasi 1998, otonomi seluas-luasnya, sudah tidak ada lagi. Padahal, itu sejajar dengan agenda pemberantasan korupsi, sama-sama ruh reformasi yang tak boleh ditinggalkan,” tuturnya.

Ia menambahkan, indikator pembangunan di Tapanuli Tengah pun stagnan. Produk domestik regional bruto (PDRB), rasio Gini, layanan publik, dan indeks pembangunan manusia pun belum menunjukkan perbaikan berarti. Sejak otonomi daerah, kata dia, pembangunan yang tampak justru hanya bangunan mangkrak.

Masinton juga sudah mencoba mencari jalan keluar lain, selain memangkas anggaran. Ia berupaya mengoptimalkan potensi yang belum teradministrasi dengan baik, sambil menata ulang sarana-prasarana yang bisa menumbuhkan penerimaan daerah. Namun, upaya itu memerlukan waktu dan sumber daya yang tak kecil.

”Kompleksitas tiap daerah beda-beda. Saya datang berhadapan dengan situasi yang acakadut, ibarat reruntuhan di Gaza. Medannya remuk, dan saya harus membenahi itu dari puing-puing. Mau putar otak pun tetap butuh waktu,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu menilai, pemerintah daerah semestinya diajak berdialog sebelum kebijakan pemangkasan anggaran diputuskan. Ia menegaskan, daerah juga memiliki komitmen kuat untuk menyukseskan seluruh agenda pembangunan nasional. Hanya saja, keberhasilan itu akan sulit tercapai tanpa keleluasaan anggaran yang memberi ruang fiskal cukup bagi daerah untuk bergerak.

Tidak bergantung APBD

Kondisi serupa dialami sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Pulau Jawa. Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo juga menghadapi tantangan serupa di tengah pemangkasan TKD dan ruang fiskal yang kian menipis.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo

Ia mengungkapkan, dari total anggaran daerah, sekitar 41 persen sudah terserap untuk membayar pegawai, sedangkan 47 persen lainnya wajib dialokasikan untuk pendidikan dan kesehatan. Artinya, tiga pos belanja itu saja telah menelan 88 persen dari seluruh anggaran daerah. Sempitnya ruang fiskal ini membuat pemerintah daerah terbatas dalam mengoptimalkan layanan publik.

”Ini kemudian dampaknya pada belanja-belanja modal. Misalkan, saya harus membangun sekolah atau merenovasi puskesmas. Lalu, aspal-aspal yang rusak, kalau jumlahnya banyak, ini harus kami tahan dulu. Ini, kan, unsur-unsurnya ada hubungan dengan pelayanan publik,” ujar Hasto.

Keterbatasan itu memaksa Hasto berpikir di luar pakem birokrasi. Ia berupaya mencari dan mengoptimalkan sumber dana di luar APBD dan APBN untuk menjalankan program-program pemerintah daerah, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Opsi kerja sama dengan sektor swasta hingga gotong royong bersama warga pun dipertimbangkan.

Quote

Kami harus lebih banyak kreatif menciptakan kegiatan yang sifatnya tidak bergantung APBD dan APBN.

Menurut Hasto, jangan sampai keterbatasan ruang fiskal justru mematikan kreativitas daerah. Ia tak ingin para pegawai pemerintahan yang terbiasa menjalankan program tertentu tiba-tiba menganggur hanya karena alasan efisiensi anggaran.

”Jadi, kami harus lebih banyak kreatif menciptakan kegiatan yang sifatnya tidak bergantung APBD dan APBN, tetapi kerja untuk kepentingan publik. Kalau tidak kreatif, nanti banyak OPD (organisasi pemerintah daerah) yang setengah nganggur,” tuturnya.

Hasto juga tak menampik bahwa wacana pemangkasan itu mengandung unsur sentralisasi. Bahkan, sebut dia, pemusatan anggaran itu telah disampaikan secara terbuka oleh pemerintah. Tujuannya, antara lain, untuk mendukung pelaksanaan program nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

Infografik Realisasi APBN Transfer ke Daerah

Sebagai kepala daerah, Hasto memaknai langkah sentralisasi anggaran itu sebagai bentuk penertiban serapan anggaran oleh pemerintah pusat. Sebab, tidak sedikit daerah yang memang memiliki anggaran serapan rendah, bahkan ditemukan praktik korupsi.

Namun, ia mengingatkan, jangan sampai upaya efisiensi justru berujung inefisiensi. ”Sebagai masukan, saya kira jangan sampai efisiensi yang coba dilakukan ini justru malah inefisien. Dari sisi keberlimpahan tenaga PNS yang kemudian tidak bisa dirampingkan, dalam arti untuk belanja pegawai, ini mungkin harus menjadi pertimbangan,” ucap Hasto.

Tak sejalan dengan desentralisasi

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman melihat pemangkasan TKD berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi. Apalagi, hampir seluruh daerah di Indonesia masih bergantung pada pemerintah pusat.

”Sebanyak 90 persen daerah kita, baik kabupaten, kota, hingga provinsi, kapasitas fiskalnya rendah. Jadi, pemangkasan transfer tahun depan itu, kita akan bertaruh dengan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Pemangkasan TKD, lanjut Herman, juga bakal mengganggu belanja modal di daerah, terutama di bidang infrastruktur. Padahal, sektor ini sebelumnya sudah terdampak efisiensi tahap pertama pemerintahan Presiden Prabowo melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

”Ketika dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2025 dipangkas setengah saja, belanja infrastruktur daerah sudah sangat terganggu. Sekarang pemangkasannya jauh lebih besar, dari Rp 36 triliun tahun ini menjadi Rp 5 triliun tahun depan,” katanya.

Dampak berikutnya terasa pada pelayanan publik. Pemerintah daerah, kata Herman, terpaksa merelokasi sejumlah program di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menutupi kebutuhan infrastruktur. Kondisi ini membuat layanan publik di bidang lain ikut terdampak.

Presiden Prabowo Subianto memberi selamat kepada para kepala daerah usai pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025). Sebanyak 481 kepala daerah, 481 wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik secara serentak. Pelantikan ini khusus bagi kepala-wakil kepala daerah untuk daerah yang tak terdapat perkara sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) serta daerah yang perkara sengketa hasil pilkadanya diputuskan MK pada 4-5 Februari tidak dilanjutkan. Kompas/Hendra A Setyawan

Lebih jauh, Herman menilai, pemangkasan TKD justru tidak sejalan dengan semangat desentralisasi. Ia menyoroti pembagian TKD langsung dan tidak langsung oleh pemerintah pusat, sebagaimana sempat disampaikan Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi pada 10 Oktober 2025 di Jakarta.

”Yang namanya transfer ke daerah itu berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Sementara yang ada di kementerian dan lembaga itu belanja pemerintah pusat. Jadi, kalau disebut TKD tidak langsung, itu bukan transfer ke daerah. Ini sesat pikir, dan menjadi catatan besar kami,” ujarnya.

Menurut Herman, kebijakan tersebut mempertegas arah pengelolaan keuangan yang semakin menjauh dari nilai-nilai otonomi daerah. Ia menilai, ruang desentralisasi fiskal semakin sempit karena sebagian besar belanja daerah kini ditentukan oleh pusat.

Ia mencontohkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan mewajibkan alokasi infrastruktur minimal 40 persen. Selain itu, sejumlah peraturan Kementerian Keuangan juga telah menetapkan peruntukan khusus bagi berbagai jenis dana alokasi.

”Mandatory spending semakin meluas, dan ruang daerah untuk menentukan prioritasnya makin sempit. Dalam konteks itu, daerah sebetulnya sudah tidak punya lagi otonomi fiskal. Ini alarm bahaya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penarikan kewenangan daerah juga terjadi melalui undang-undang sektoral, seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan pemerintah semakin jauh dari agenda reformasi yang semula menjunjung desentralisasi.

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN  memasang plang larangan dan penanaman bibit pohon di lokasi tambang ilegal Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang masuk kawasan delienasi IKN Pada Rabu (15/10/2025).

Herman khawatir, situasi tersebut akan menimbulkan instabilitas sosial dan ekonomi, terutama pada tahun depan ketika daerah berhadapan langsung dengan pemangkasan anggaran. Dalam jangka panjang, hal ini bisa menggoyahkan fondasi otonomi daerah.

”Pemerintah pusat harus benar-benar memperhatikan hal ini. Kita sulit membayangkan apakah pada tahun 2045 nanti masih punya otonomi daerah atau tidak,” ujarnya.

Hubungan pusat-daerah tetap baik

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan menegaskan, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah selama setahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tetap berjalan baik. Ia menampik anggapan adanya upaya sentralisasi karena seluruh kebijakan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.

”Pemerintahan dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi, kewenangan sudah jelas, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota,” kata Benni.

Penataan Hubungan Pusat-Daerah

Ia menjelaskan, terdapat enam urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi atau penegakan hukum, moneter dan fiskal nasional, serta bidang agama.

”Tidak semua urusan dilimpahkan kepada daerah. Ada juga urusan pemerintahan umum yang memang dikomandani oleh Presiden dan langsung dijalankan dari pusat hingga ke desa. Semua bekerja bersama-sama berdasarkan pembagian kewenangan itu,” ujarnya.

Dengan sistem tersebut, Benni memandang pemerintahan Indonesia berjalan dalam pola semi-desentralisasi. Namun, ia menegaskan, hal itu tidak mengurangi nilai-nilai otonomi daerah yang tetap menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan.

”Terangnya Indonesia itu karena terangnya lilin-lilin di 38 provinsi, 416 kabupaten, 98 kota, serta ribuan desa dan kelurahan. Itulah yang menjadi fokus pembinaan bersama,” kata Benni.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga, Nino Citra Anugrahanto
 | 

Editor:

Anita Yossihara, C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto