Bekas Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono diduga mengatur komposisi hakim untuk membebaskan Ronald Tannur.
14 Jan 2025 22:32 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan bekas Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan vonis bebas pelaku penganiayaan berat Ronald Tannur. Rudi diduga berperan dalam mengatur komposisi hakim untuk membebaskan Ronald Tannur.
Rudi dijemput oleh Kejaksaan Agung di Palembang, Sumatera Selatan, untuk pemeriksaan sebagai saksi. Ia tiba di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Selasa (14/1/2024) sekitar pukul 17.30. Setelah dua jam diperiksa, Rudi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan vonis bebas pelaku penganiayaan berat Ronald Tannur.
Dalam konferensi pers, Selasa malam, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, dalam perkembangan perkara, tim penyidik telah menetapkan Rudi sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya terkait pengurusan vonis bebas pelaku penganiayaan berat Ronald Tannur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/14/0dfda1456908243456516b8c0f8ab445-20250114_201820.jpg)
Menurut Qohar, dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditemukan dugaan kuat bahwa pembebasan tersebut karena ada keterlibatan Rudi. Rudi bersama-sama dengan ketiga hakim telah menerima suap atau gratifikasi dari pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat.
Rudi diduga telah menerima suap sebanyak 43.000 dollar Singapura dari Lisa Rachmat dan juga akan menerima 20.000 dollar Singapura dari Erintuah Damanik.
”Atas perbuatannya, RS diduga melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B juncto Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” katanya.
Menurut Qohar, pada Selasa pagi, tim penyidik juga telah menggeledah dua rumah milik Rudi Suparmono di kawasan Jakarta Pusat dan Kota Palembang, Sumsel. Penyidik menemukan sejumlah barang bukti seperti uang pecahan rupiah, dollar AS, hingga dollar Singapura dengan total mencapai Rp 21 miliar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/14/8fd8139c-3829-4f35-a6f0-78e50d17487b_jpg.jpg)
Terkait asal-usul uang Rp 21 miliar yang disita tersebut, Qohar mengaku tim penyidik masih mendalaminya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Rudi akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Saat ini, Rudi tengah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang. Sebelumnya, Rudi juga tercatat pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama delapan bulan dari April-November 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menambahkan, penetapan tersangka Rudi sudah berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mengungkap asal-usul uang Rp 21 miliar yang disita tersebut.
Dalam proses hukum terhadap Ronald Tannur di PN Surabaya, ibu Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja, meminta bantuan Lisa Rachmat. Pada 6 Oktober 2023, Meirizka menemui Lisa dengan ditemani seseorang bernama Fabrizio Revan di kantor Lisa Associate di Surabaya.
Untuk mengurus perkara Ronald Tannur yang disidangkan di PN Surabaya, Lisa meminta uang. Kemudian, dalam kurun waktu Agustus-Oktober 2023, Meirizka menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Lisa.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/09/9c57c2b2b6f291623f218d12d94d1ca1-IMG_20250109_WA0017.jpg)
Pada Januari 2024, ketika kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, Lisa menghubungi Zarof Ricar melalui aplikasi pesan Whatsapp. Lisa meminta Zarof untuk memperkenalkan dirinya dengan Ketua PN Surabaya sekaligus membuat janji untuk bertemu.
Dalam pertemuan itu, Lisa menanyakan hakim yang ditunjuk untuk menangani persidangan kasus Ronald Tannur. Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono saat itu mengatakan bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan sebuah amplop berisi uang 140.000 dollar Singapura kepada Erintuah Damanik di gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah. Dua minggu kemudian, Erintuah menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Heru dengan pembagian 38.000 dollar Singapura untuk Erintuah Damanik dan masing-masing 36.000 dollar Singapura bagi Mangapul dan Heru. Dengan demikian, Erintuah masih memegang 30.000 dollar Singapura.
Selain bagi para hakim yang menangani perkara, uang juga disiapkan bagi Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebesar 20.000 dollar Singapura dan bagi panitera bernama Siswanto 10.000 dollar Singapura.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/16/7eb195d1160954a47f5ec9127455734b-IMG_20241216_133020_517.jpg)
Pada 29 Juni 2024, Lisa kembali bertemu dengan Erintuah di gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani, Semarang. Pada kesempatan itu, Lisa menyerahkan uang kepada Erintuah sebesar 48.000 dollar Singapura. Di situ, Erintuah merumuskan redaksional putusan bebas terhadap Ronald Tannur. Rumusan itu sempat direvisi oleh Heru.
Selanjutnya, pada 24 Juli 2024, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa.
Kini, tiga hakim PN Surabaya yang mengadili dan menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur itu pun tengah diadili dalam perkara penerimaan suap untuk vonis bebas tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/14/9a41666f-fe72-4e02-bfbe-ebf28a4f70fb_jpg.jpg)
Sementara itu, Qohar mengatakan, penetapan tersangka Rudi masih berkaitan dengan operasi tangkap tangan Kejaksaan Agung terhadap ketiga hakim PN Surabaya tersebut pada pertengahan Oktober 2024. Untuk itu, pihaknya tidak perlu meminta persetujuan dari Mahkamah Agung dalam menetapkan Rudi sebagai tersangka.
Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung, kecuali tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati; atau disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
Saat dikonfirmasi terkait apakah penahanan Rudi oleh Kejaksaan Agung sudah ada persetujuan dari Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Suharto mengaku belum mendapatkan informasi hal tersebut. Ia akan mengeceknya terlebih dahulu.
”Saya belum dapat info. Nanti kita cek,” katanya.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco Anggoro