Polisi tidak menangkap Begendang yang disebut-sebut sempat menguasai anak korban penculikan. Di sisi lain, Begendang mengaku hanya dititipi untuk merawat Bilqis.
10 Nov 2025 18:39 WIB · Kriminalitas
DOKUMENTASI POLRESTABES MAKASSAR
Informasi adanya anggota komunitas adat di Jambi menampung anak korban penculikan beredar viral di publik. Informasi itu lantas menimbulkan sejumlah pertanyaan. Apakah benar anggota komunitas itu terlibat dalam sindikat perdagangan anak? Jika benar, mengapa polisi tak menangkap pelakunya?
Sebelumnya diberitakan, seorang anak korban penculikan, bernama Bilqis, berhasil ditemukan di Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu (8/11/2025). Berdasarkan laporan polisi, Bilqis diculik SY (30) di Taman Pakui, Makassar, lalu dijual Rp 3 juta kepada NH (29), warga Sukoharjo.
Selanjutnya, NH menjual Bilqis kepada MA (42), warga Desa Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi, dengan harga Rp 30 juta. Bilqis kemudian dijual lagi kepada AS (38) seharga Rp 80 juta. Penyerahan dari MA kepada AS melibatkan perantara bernama LI. Pelaku LI dan AS sesungguhnya hanya perantara yang kemudian menyerahkan anak ini kepada Bgn, warga Merangin.
Informasi ini berbeda dengan keterangan yang diberikan Bgn alias Begendang yang merupakan anggota komunitas Orang Rimba di wilayah Mentawak, Kabupaten Merangin. Kepada Kompas, Begendang menceritakan bahwa benar beberapa hari lalu, istrinya didatangi seorang perempuan yang membawa anak kecil berusia sekitar 5 tahun. Perempuan itu bercerita, anak kecil tersebut berasal dari keluarga tak mampu. Keluarga Begendang diminta untuk merawatnya. ”Istriku tak bisa menolak. Dia suka dengan anak itu,” katanya, Senin (10/11/2025).
Di rumahnya, Begendang dan istri mengasuh lima anak. Empat di antaranya anak kandung dan satu anak lagi adalah keponakan yang telah mereka asuh sejak kecil. Ia mengatakan, di komunitas mereka, adalah hal biasa jika dititipi anak untuk dirawat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/10/74b574ec7d61274676800dd116222d40-WhatsApp_Image_2025_11_10_at_12.33.25.jpeg)
Keluarga itu menerima Bilqis. Selanjutnya, perempuan yang menitipkan Bilqis membekali mereka sebuah surat bermeterai Rp 10.000. Surat itu berisi tulisan tangan dari seseorang yang mengaku sebagai orangtua kandung Bilqis. Orangtua itu menitipkan anak tersebut.
Beberapa hari kemudian, Begendang kaget karena tersiar berita ada penculik anak ditangkap. Anak yang dimaksud adalah Bilqis.
Begendang membenarkan bahwa ada polisi menghubungi istrinya untuk menjemput Bilqis. Keluarga itu semula keberatan dengan alasan telah sayang pada Bilqis. Namun, Bilqis akhirnya diserahkan juga kepada polisi.
Kepala Polda Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Djuhandani Rahardjo menyebut kasus penculikan ini melibatkan jaringan yang sudah sering melakukan hal sama. Setidaknya salah seorang pelaku mengaku sudah sembilan kali menjual anak. Sejauh ini diketahui tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini untuk kepentingan adopsi.
Namun, anehnya, polisi tidak menangkap Begendang yang disebut-sebut menguasai Bilqis. Di sisi lain, Begendang mengaku tidak pernah terlibat dalam jual beli anak. ”Hopi ado (tidak ada) aku ngomong itu. Dari mana polisi bisa dapat (informasi) itu?” ujarnya.
Adapun pihak kepolisian tidak ikut menangkap Begendang dengan alasan ingin fokus pada penyelamatan korban penculikan. Namun, polisi menahan empat tersangka lainnya, yakni SY, NH, Ma, dan AS. Mereka akan dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/07/25/fe310b6f-6aae-462d-9683-ddd96bebb042.jpg)
Antropolog dari Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Robert Aritonang, menyebut Bagendang merupakan bagian dari kelompok pimpinan Temenggung Sikar di wilayah Mentawak, Merangin. Kelompok ini sering kali disebut sebagai ”Orang Rimba Sawitan”. Istilah itu tersemat pada mereka karena ruang hidup mereka yang dulunya hutan belantara telah diberikan pemerintah kepada korporasi untuk diubah menjadi kebun sawit. Seiring kehilangan hutannya dalam rentang tiga dasawarsa lebih, mereka pun kehilangan akses terhadap pangan, air, dan sumber penghidupan.
Dalam kondisi rentan, tak sedikit anggota komunitas itu dimanfaatkan orang luar untuk berbagai tindak kejahatan. Kompas beberapa kali memberitakan Orang Rimba yang diperalat orang luar untuk terjerumus dalam tindak kriminal dan kejahatan lingkungan. Di Kabupaten Sarolangun, ada warga yang menjual lahan di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas. Di Kabupaten Batanghari, ada pula anggota Orang Rimba yang menjadi perantara jual beli lahan untuk aktivitas tambang minyak liar di dalam areal Restorasi Ekosistem Hutan Harapan.
”Dalam kondisinya yang rentan, Orang Rimba mudah dimanfaatkan oleh pihak luar yang memiliki kepentingan tertentu,” ujar Robert.
Polisi perlu serius mengusut untuk memastikan benar atau tidaknya Begendang dalam jaringan perdagangan anak, tetapi harus ada bukti yang kuat. Jika benar terbukti, perlu penindakan. Sebab, kalau memang ia terlibat, kenapa tidak diamankan untuk dimintai keterangan demi membongkar praktik TPPO di sana?
Dalam kasus Begendang dan kelompok yang hutannya kini dikuasai kebun sawit korporasi di Merangin dan Sarolangun itu, terjadi ”crash landing social”. Kondisi ini muncul ketika Orang Rimba tiba-tiba harus berhadapan dengan perubahan dunia luar yang tidak mereka pahami. Dalam situasi yang tidak mereka mengerti, Orang Rimba bisa dengan mudah percaya pada cerita atau bujukan dari orang luar tanpa sepenuhnya memahami konsekuensi dari tindakan yang mereka lakukan. Tak jarang mereka tidak menyadari bahwa apa yang mereka lakukan bisa jadi tindak kejahatan.
”Ada pihak lain yang memanfaatkan kerentanan mereka. Melalui narasi palsu, janji ekonomi, atau bujukan emosional, Orang Rimba rentan jadi alat dalam jejaring kejahatan yang mereka sendiri tidak pahami,” ujar Robert.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/02/02/96ef6d12-dcdb-428c-8480-56cd9997a5a0.jpg)
Selama ini, Orang Rimba dikenal sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kehidupan, menjaga hutan, dan hidup dengan adat yang menghindari konflik. Labelisasi negatif akibat tindakan segelintir anggota kelompok kini memperparah stigma dan diskriminasi terhadap semua anggota komunitas.
Ia pun menyerukan agar penegakan hukum dan pemberitaan media dilakukan dengan perspektif perlindungan terhadap kelompok rentan. Publik dan aparat diminta berhati-hati agar tidak menjadikan Orang Rimba sebagai kambing hitam atas persoalan sosial yang lebih luas.
”Yang perlu diusut bukan hanya siapa yang terlibat, melainkan siapa yang memanfaatkan Orang Rimba dan menciptakan kondisi yang membuat mereka terjebak dalam situasi ini,” katanya.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk melihat secara utuh problematika Orang Rimba. Diperlukan langkah-langkah untuk pemulihan persoalan sosial komunitas itu.
Penulis:
Irma Tambunan, Reny Sri AyuEditor:
Rini KustiasihPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar