Berhentilah Membungkam Suara Kritis

Polisi kembali menangkap aktivis yang kerap menyuarakan sikap kritis terhadap pemerintah dan aparat. Penangkapan ini seperti mencederai hak rakyat yang dijamin UUD.

04 Des 2025 07:00 WIB · Tajuk Rencana

KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Oleh REDAKSI

Di saat hendak membenahi diri, Kepolisian Republik Indonesia justru kembali menuai banyak kritik karena tindakan aparatnya membungkam suara kritis aktivis.

Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menangkap dua aktivis, yakni Adetya Pramandira atau Dera dan Fathul Munif, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/11/2025) pagi. Tak ada kejelasan soal mengapa polisi menangkap Dera dan Munif. Kuasa hukum keduanya menyebut polisi tidak menunjukkan surat penangkapan kepada Dera dan Munif.

Mereka juga mengaku tidak mendapat penjelasan mengenai alasan penangkapan. Keduanya langsung dibawa ke Markas Polrestabes Semarang dan diberi tahu telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut kuasa hukum, Dera dan Munif belum pernah dipanggil sebagai saksi atau didengarkan keterangannya mengenai dugaan tindak pidana yang dituduhkan. Mereka baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), surat penangkapan, dan surat penetapan tersangka pada Kamis (27/11/2025) siang atau saat dibawa ke kantor polisi.

Padahal, SPDP kasus yang menjerat Dera dan Munif tertanggal 14 November 2025. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, SPDP seharusnya diberikan kepada Dera dan Munif dalam waktu tujuh hari sejak diterbitkan.

Aliansi masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar Aksi Kamisan di depan kantor Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/11/2025) malam. Mereka memprotes penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dua aktivis lingkungan di Jateng atas dugaan penyebaran konten penghasutan. Tindakan kepolisian tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi aktivis.

Polisi hanya menyebut penetapan tersangka atas Dera dan Munif terkait dengan rangkaian demonstrasi pada 29 Agustus 2025 silam karena penyebaran konten bersifat hasutan.

Bukan hanya prosedur hukum acara pidana yang dipersoalkan dalam penangkapan Dera dan Munif. Selain soal ketidakjelasan pelanggaran apa saja yang dilakukan keduanya sehingga polisi menahan dan menetapkan mereka sebagai tersangka, penangkapan ini kembali menunjukkan bahwa suara-suara kritis dari aktivis masyarakat sipil kerap dibungkam aparat dengan dalih melanggar ketentuan UU ITE.

Dera dan Munif dikenal sebagai aktivis lingkungan dan HAM yang vokal menyuarakan kritik terhadap pemerintah ataupun aparat. Keduanya sering membantu petani dan warga pesisir di Jateng melawan upaya perusakan lingkungan.

Penangkapan ini mengundang banyak kritik terhadap polisi yang memang tengah disorot sejak peristiwa demonstrasi besar-besaran masyarakat pada akhir Agustus lalu dan berujung pada tuntutan reformasi Polri.

Rentetan kasus kekerasan oleh polisi telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri yang salah satunya dituangkan melalui mural di kawasan Muncul, Tangearng Selatan, Banten, Minggu (5/1/2025). Menurut Andy Suryadi, Koordinator Pusat Kajian Militer dan Kepolisian (Puskampol) Indonesia, kekerasan oleh polisi yang berulang mencerminkan kegagalan reformasi kepolisian yang belum tuntas.

Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Komnas HAM menyesalkan tindakan polisi yang, sekali lagi, kembali menangkap aktivis. Berulangnya penangkapan terhadap para aktivis yang selama ini mengadvokasi isu HAM, terutama di sektor lingkungan, dinilai membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi yang jelas-jelas dijamin secara tegas oleh konstitusi negara.

Kita tahu bahwa Presiden Prabowo Subianto sampai harus membentuk Komite Percepatan Reformasi Polri untuk merespons tuntutan masyarakat yang ingin kinerja Polri diperbaiki. Jadi, berhentilah membungkam suara kritis masyarakat. Penangkapan aktivis seperti ini justru kembali merusak citra Polri yang tengah memperbaiki diri.


Kerabat Kerja

Penulis:

REDAKSI
 | 

Editor:

Billy Khaerudin
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto