Kriminalisasi aktivis yang terus berulang berpotensi mengakibatkan kemunduran demokrasi.
30 Nov 2025 20:55 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyesalkan terjadinya penangkapan dua aktivis lingkungan di Semarang, Jawa Tengah. Kebebasan berpendapat dan berekspresi terancam seiring berulangnya kejadian serupa. Jika dibiarkan saja, iklim demokrasi berpotensi akan terus mengalami kemunduran.
Dua aktivis lingkungan yang ditangkap polisi itu adalah Adetya Pramandira atau Dera dan Fathul Munif. Aparat kepolisian menciduk mereka di sebuah indekos, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/11/2025). Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh menyebarkan konten bermuatan penghasutan. Hanya saja, isi kontennya belum dibeberkan aparat kepolisian. Sebagian pihak menilai penangkapan itu sebagai bentuk kriminalisasi dan kesewenang-wenangan terhadap aktivis (Kompas, 28/11/2025).
”Tentu kami menyesalkan keberulangan penangkapan terhadap para aktivis yang selama ini melakukan upaya-upaya advokasi untuk hak asasi manusia, terutama di sektor lingkungan, karena itu membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang itu bukan hanya fundamental rights, tetapi juga constitutional rights,” kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (30/11/2025) petang.
Semestinya, menurut Anis, aktivis lingkungan tidak ditangkap akibat advokasi terhadap isu-isu lingkungan yang mereka perjuangkan. Lebih-lebih perjuangan yang mereka lakukan juga untuk mencegah kerusakan lingkungan. Bahkan, mekanisme perlindungan aktivis itu sebenarnya sudah termuat dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/19/ad25257ce73bacc2a699574a54a98622-20250319ron08.jpg)
Bentuk perlindungan itu, lanjut Anis, terdapat dalam konsep anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Konsep itu memberikan imunitas bagi aktivis lingkungan dari serangan-seranngan terhadap aktivitas mereka.
”Seharusnya aparat itu menggunakan perspektif tersebut (anti-SLAPP). Kalau tidak, maka makin banyak aktivis yang menghadapi kriminalisasi,” kata Anis.
Penangkapan seperti itu menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan bagi orang-orang yang melakukan aktivitas serupa. (Anis Hidayah)
Anis pun mendorong agar kasus itu bisa diselesaikan dengan mekanisme restorative justice. Itu didasari prinsipnya soal perlindungan bagi aktivis lingkungan. Jaminan perlindungan semacam itu, jelas dia, juga akan menjauhkan kalangan aktivis dari ancaman kriminalisasi.
”Penangkapan seperti itu menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan bagi orang-orang yang melakukan aktivitas serupa. Artinya, mereka bisa menghadapi ancaman, intimidasi, bahkan kriminalisasi,” kata Anis.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/27/3a2aee915ecad41137359f7aed6d61d2-IMG_7188.JPG)
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengatakan, penangkapan aktivis secara sewenang-wenang bukan terjadi satu dua kali. Sejak September lalu, ia menyoroti kejadian serupa sudah terjadi dalam rentetan aksi unjuk rasa yang berlangsung di berbagai daerah. Seolah ada upaya kriminalisasi kemerdekaan dan berekspresi bagi masyarakat yang kritis.
Menurut Maulana, penangkapan aktivis yang berulang menunjukkan tidak adanya perkembangan penegakan hukum. Untuk itu, ia perlu mengingatkan kembali pemerintah dan kepolisian agar senantias adil dan tidak diskriminatif dalam menegakkan hukum. Hendaknya hukum tidak dijadikan alat kekuasaan dan pembungkaman demokrasi.
”Ini akan membahayakan kebebasan sipil dan semakin membawa kemunduran. Bahkan, stagnasi demokrasi. Diskriminasi penegakan hukum juga akan semakin meningkatkan ketidakpuasan rakyat terhadap kepolisian dan pemerintah,” kata Maulana.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/03/08/d19aa3e6-13d4-46c9-ac19-d5affdd5f3eb.jpg)
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, insiden itu menunjukkan narasi percepatan reformasi kepolisian sekadar isapan jempol. Pasalnya, kriminalisasi aktivis terus berlanjut selepas rentetan demonstrasi Agustus-September lalu. Pihaknya mengecam keras praktik-praktik otoriter semacam itu.
Di sisi lain, lanjut Usman, adanya penangkapan aktivis mengonfirmasi kekhawatiran publik terkait tindak kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Lebih-lebih terdapat pasal-pasal ”karet”, baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru disahkan DPR. Baginya, berulangnya kejadian itu menandakan semua pihak bisa ditangkap aparat tanpa kejelasan prosedur.
Berulangnya kejadian itu menandakan semua pihak bisa ditangkap aparat tanpa kejelasan prosedur.
”Negara seharusnya melakukan evaluasi serius atas pengamanan aksi demonstrasi sekaligus mengusut dan mengadili semua penggunaan kekuatan berlebihan yang telah menewaskan dan melukai warga akibat cara-cara kekerasan yang tidak perlu,” kata Usman.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/27/41525a040b73f891cf34381e597d2dc5-IMG_7189.JPG)
Selain itu, Usman juga mendesak jajaran kepolisian agar membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap Dera dan Munif. Baginya, kasus itu harus dihentikan karena menjadi bentuk kriminalisasi. Pihaknya pun mendesak pemerintah untuk membebaskan semua aktivis yang ditahan dan diadili setelah demonstrasi Agustus-September lalu, hanya gegara bersuara secara damai.
Tak hanya itu, lanjut Usman, dorongan juga diarahkannya bagi Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), serta Ombudsman RI untuk turut aktif mengupayakan pembebasan dan penghentian proses hukum bagi Dera, Munif, dan aktivis-aktivis lain yang ditangkap polisi sejak akhir Agustus lalu.
”Kami mendesak Presiden dan DPR untuk menghentikan semua kriminalisasi aktivis dan menjamin hak setiap warga negara untuk berdemonstrasi dan mengekspresikan pendapatnya secara damai baik di jalan maupun ranah digital,” tutur Usman.
Penulis:
Nino Citra AnugrahantoEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra