Bermain-main dengan Kekuasaan, Wakil Wali Kota Bandung Kini Tersangka Kasus Korupsi

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Affandi dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan.

10 Des 2025 17:59 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Fabio Maria Lopes Costa

Oleh Fabio Maria Lopes Costa

BANDUNG, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Kota Bandung akhirnya menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Affandi dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka, Rabu (10/12/2025). Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang untuk pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

Penetapan sebagai tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo dan jajarannya pada Rabu sekitar pukul 16.00 WIB. Penetapan keduanya dilakukan setelah status kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan pada Selasa malam.

Irfan memaparkan, penetapan Erwin dan Rendiana sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan 75 saksi. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti. Erwin dan Rendiana dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Konferensi pers Kejaksaan Negeri Kota Bandung tentang penetapan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Affandi dan 
Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena penyalahgunaan kewenangan untuk mendapatkan tender di Bandung, Rabu (10/12/2025)

Dari temuan penyidik, modus kedua tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta proyek kepada sejumlah dinas di Pemerintah Kota Bandung.

Mereka juga mengatur penunjukan penyedia tender di instansi tersebut yang berafiliasi dengan keduanya. Tujuannya, mendapatkan keuntungan dari pelaksana tender.

”Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Upaya ini untuk membuka peluang tersangka lain di kasus ini,” ujar Irfan.

Ia menuturkan, Erwin dan Rendiana belum ditahan setelah berstatus tersangka. Kejari Kota Bandung mesti bersurat ke Kementerian Dalam Negeri sesuai pertimbangan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

”Sesuai UU Pemda, diperlukan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri untuk penahanan tersangka,” tambahnya.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin saat ditemui wartawan di Pasar Ancol, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/2/2025).

Sebelumnya Erwin yang diwawancarai akhir Oktober lalu mengakui dirinya diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Bandung. Ia juga menegaskan komitmennya mendukung pemberantasan korupsi di lingkup Pemkot Bandung.

”Mudah-mudahan dengan adanya pemanggilan ini, Pemkot Bandung bisa menjadi lebih baik. Saya sangat mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan,” ujarnya.

Terus berulang

Kasus korupsi di birokrasi Pemkot Bandung rawan terjadi. Berkali-kali kepala daerah hingga pejabat di lingkup Pemkot Bandung terjerat kasus itu.

Sebelumnya, bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama bekas Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga anggota DPRD Kota Bandung juga terjerat korupsi proyek Bandung Smart City di Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelimanya divonis dengan waktu pidana penjara yang bervariasi.

Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga

Kemudian, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tahun ini menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung. Salah seorang tersangka yang telah ditahan kejaksaan adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung Eddy Marwoto.

Kasus ini berkaitan dengan dana hibah senilai total Rp 6,5 miliar yang disalurkan Pemkot Bandung ke Kwarcab Pramuka Kota Bandung pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020. Kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar atau lebih dari 20 persen dari total dana hibah yang diberikan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan pramuka sebesar Rp 6,5 miliar pada Kamis (12/6/2025) malam di Kota Bandung. Salah satu tersangka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, Eddy Marwoto.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jabar Dan Satriana menilai kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret pejabat Pemkot Bandung merupakan praktik malaadministrasi. Hal ini mencerminkan masih lemahnya sistem tata kelola pemerintahan, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas.

Menurut dia, praktik malaadministrasi, seperti ketidakjelasan prosedur dan kurangnya transparansi, sering kali menjadi pintu masuk terjadinya korupsi.

”Malaadministrasi merupakan pintu masuk korupsi. Ini mengingatkan kita semua untuk memperkuat upaya-upaya pencegahan malaadministrasi,” kata Dan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Fabio Maria Lopes Costa
 | 

Editor:

Cornelius Helmy Herlambang
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar