Praktik malaadministrasi, seperti ketidakjelasan prosedur dan kurangnya transparansi, sering kali menjadi pintu masuk terjadinya korupsi di Kota Bandung.
31 Okt 2025 14:32 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Affandi diperiksa kejaksaan setempat atas dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada Kamis (30/10/2025). Pemeriksaan ini menguak fakta praktik malaadministrasi dan korupsi yang diduga masih mengakar di Kota Bandung.
Masa bulan madu kepemimpinan Wali Kota Muhammad Farhan dan Wakil Wali Erwin Affandi yang baru berjalan delapan bulan terguncang. Noktah merah masalah hukum muncul saat mereka belum setahun menjabat.
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkup Pemkot Bandung tahun ini. Nama Erwin terseret dalam pusaran kasus ini.
Erwin pun diperiksa di kantor Kejari Kota Bandung selama tujuh jam sejak pukul 09.30 WIB. Setelah pemeriksaan, Ketua DPC PKB Kota Bandung itu masih melenggang. Dia hanya menyandang status sebagai saksi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/31/7157e9cfb85df2c6d1a389672985a054-Videoshot_20251031_130824.jpg)
Pada Jumat (31/10/2025), Erwin kembali beraktivitas. Ia menghadiri sejumlah agenda kegiatan Pemkot Kota Bandung. Salah satunya kegiatan literasi keuangan di Kiara Artha Park, Kecamatan Batununggal.
Dengan penuh percaya diri, Erwin memberikan sambutan bagi para peserta kegiatan tersebut selama 15 menit. Setelah itu dia berfoto bersama dengan mereka.
Saat ditemui wartawan seusai kegiatan itu, pria berusia 53 tahun ini mengakui telah menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Bandung. Erwin tidak ingat jumlah pertanyaan yang diajukan. Namun, ia membenarkan ada pertanyaan tentang dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Bandung.
”Saya mengapresiasi pelayanan Kejari Kota Bandung yang baik selama proses pemeriksaan berlangsung. Saya datang sebagai warga negara yang taat hukum, apalagi sebagai pejabat publik,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/31/57d6f6535b06c299baed777a07711ea7-Videoshot_20251031_130806.jpg)
Ia juga menegaskan komitmennya mendukung pemberantasan korupsi di lingkup Pemkot Bandung. ”Mudah-mudahan dengan adanya pemanggilan ini, Pemkot Bandung bisa menjadi lebih baik. Saya sangat mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan,” ujarnya.
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo, di tempat terpisah, menegaskan, proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung terus berjalan. Saat ini, pihaknya tengah memperkuat alat bukti sebelum penetapan tersangka.
Irfan mengaku, penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak tiga bulan lalu. Tim menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan para saksi dari Pemkot Bandung dan pihak swasta.
”Jumlah saksi yang diperiksa lebih dari tiga orang. Pemeriksaan wakil wali Kota kurang lebih 28 pertanyaan,” ungkap Irfan.
Terlepas dari bersalah atau tidaknya Erwin, kejadian ini membuktikan kasus korupsi rawan terjadi di birokrasi Pemkot Bandung. Berkali-kali kepala daerah hingga pejabat di lingkup Pemkot Bandung terjerat kasus itu.
Bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga anggota DPRD Kota Bandung, misalnya, ramai-ramai terjerat korupsi proyek Bandung Smart City di Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022.
Kasus ini ditangani KPK. Kelimanya telah divonis dengan waktu pidana penjara yang bervariasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/06/28/cbe7c7b2-bd80-4332-9650-cbc6d84d41ef_jpg.jpg)
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jabar Dan Satriana menilai kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung merupakan praktik malaadministrasi. Hal ini mencerminkan masih lemahnya sistem tata kelola pemerintahan, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, praktik malaadministrasi, seperti ketidakjelasan prosedur dan kurangnya transparansi, sering kali menjadi pintu masuk terjadinya korupsi.
”Malaadministrasi merupakan pintu masuk dari korupsi. Ini mengingatkan kita semua untuk memperkuat upaya-upaya pencegahan malaadministrasi,” kata Dan.
Fenomena kasus korupsi di Kota Bandung, lanjut Dan, menunjukkan adanya pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan, terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang lebih akuntabel dan terbuka terhadap pengawasan.
”Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas, pengawasan, baik internal maupun eksternal, bisa berjalan lebih efektif sehingga potensi korupsi dapat dicegah,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/08/3987c9dd3218c94d309859804457ed02-IMG_3288.JPG)
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahannya.
”Kami berpegang pada dua prinsip. Pertama, prinsip kepatutan kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Kedua, prinsip praduga tak bersalah,” ujar Farhan.
Menanggapi dugaan keterlibatan dalam praktik jual beli jabatan dan penyalahgunaan izin perusahaan, Farhan menegaskan, kewenangan penyelidikan sepenuhnya berada di tangan Kejari Bandung. Farhan juga menegaskan bahwa Pemkot Bandung berkomitmen mencegah praktik korupsi di birokrasi.
”Setiap kali pelantikan pejabat baru, saya selalu mengirimkan profil mereka untuk ditelusuri latar belakangnya oleh Kejari Kota Bandung. Tujuannya, agar memudahkan pelaksanaan penegakan hukum, sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Rangkaian kasus korupsi di lingkungan Pemkot Bandung menunjukkan bahwa persoalan tata kelola dan pengawasan birokrasi masih menjadi pekerjaan rumah.
Dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret pejabat publik mengungkap praktik malaadministrasi seolah menjadi virus yang menjangkit sistem pemerintahan daerah.
Penulis:
Fabio Maria Lopes CostaEditor:
Cornelius Helmy HerlambangPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto