Bolehkah Mencoblos di Pilkada meski Tak Menerima Surat Pemberitahuan Memilih?

KPU menjelaskan sejumlah langkah yang bisa diambil pemilih jika surat pemberitahuan memilih belum juga diterima hingga waktu pemungutan suara pilkada, 27 November.

25 Nov 2024 19:07 WIB · Politik & Hukum

Oleh Iqbal Basyari

Dalam hitungan hari, lebih dari 203 juta pemilih akan menggunakan hak pilih untuk pemilihan kepala daerah atau pilkada di tempat pemungutan suara. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pun mulai membagikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Dokumen itu akan diberikan kepada seluruh masyarakat yang tercatat dalam daftar pemilih tetap.

Surat pemberitahuan juga menjadi salah satu dokumen yang mesti dibawa saat mencoblos di tempat pemungutan suara. Namun, tak jarang terjadi, pemilih justru belum mendapatkan surat pemberitahuan hingga waktu pemungutan suara 27 November 2024.

Lalu, bolehkah pemilih tetap mencoblos di TPS meski tidak menerima surat pemberitahuan?

Afifah, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, menempelkan bukti pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap warga yang mempunyai hak pilih dalam pilkada 2024 di Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Afifah mempunyai tugas melakukan coklit terhadap 547 calon pemilih yang masuk dalam TPS 037. Coklit serentak dilaksanakan selama 30 hari hingga 24 Juli 2024. Petugas Pantarlih akan mencocokan data pemilih dengan data kependudukan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk. Untuk Daerah Khusus Jakarta, Pantarlih akan menyesuaikan data 8.315.669 pemilih berdasarkan hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Kompas/Hendra A Setyawan

Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih menjadi salah satu dokumen yang harus dibawa saat akan memberikan suara di TPS. Dokumen model C.Pemberitahuan-KWK berukuran setengah lembar A4 itu telah dibagikan oleh KPPS kepada pemilih yang bersangkutan sejak Kamis (21/11/2024).

Namun, anggota Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik, mengatakan, ada kemungkinan KPPS tidak dapat menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Hal itu biasanya karena pemilih tidak dapat ditemui saat petugas KPPS membagikan surat pemberitahuan tersebut.

Ditambah lagi, tidak ada satu pun anggota keluarga yang dapat ditemui untuk menitipkan surat itu. Petugas KPPS juga tidak memiliki nomor telepon genggam pemilih untuk berkoordinasi ketika ingin kembali mendatangi rumah pemilih guna menyerahkan surat pemberitahuan.

Jika memang sampai H-2 pemungutan suara belum menerima surat pemberitahuan, lanjut Idham, pemilih dapat menanyakan kepada petugas KPPS setempat. Namun, jika pemilih memiliki kesibukan hingga tidak sempat menghubungi petugas KPPS, pemilih tetap bisa datang ke TPS pada hari pemungutan suara tanpa membawa surat pemberitahuan.

Anggota KPU Idham Holik

Idham menegaskan, hak pilih warga tidak hilang akibat tidak menerima surat pemberitahuan memilih. Masyarakat tetap dapat ke TPS untuk mencoblos meskipun tidak menerima surat pemberitahuan. Meskipun demikian, lokasi mencoblos tetap harus sama dengan TPS yang tercatat dalam laman https://cekdptonline.kpu.go.id.

”Pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan dapat langsung ke TPS dengan membawa KTP-el,” ujarnya di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Nantinya pemilih harus menunjukkan KTP-el atau biodata kependudukan kepada KPPS yang bertugas. KPPS pun akan mengecek nama pemilih yang belum menerima formulir pemberitahuan melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id.

Apabila hasil pengecekan menunjukkan pemilih terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), KPPS akan mengambil surat pemberitahuan memilih yang telah disimpan. Pemilih pun akan diberikan surat suara dan dapat memberikan suara di TPS.

Spesimen Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih untuk Pilkada 2024

Walaupun surat itu berupa pemberitahuan, surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih juga memuat beberapa informasi penting mengenai pemungutan suara di TPS. Informasi itu dapat menjadi panduan bagi pemilih untuk memberikan suaranya di hari pemungutan suara.

Beberapa informasi yang ada dalam surat pemberitahuan antara lain hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara. Surat pemberitahuan juga memuat nomor dan alamat TPS pemilih yang bersangkutan.

Dalam surat pemberitahuan, KPU memberikan saran waktu kehadiran pemilih di TPS yang dibagi dalam enam sesi. Saran waktu kehadiran pemilih dibagi menjadi pukul 07.00 hingga 08.00; pukul 08.00 hingga 09.00; pukul 09.00 hingga 10.00; pukul 10.00 hingga 11.00; pukul 11.00 hingga 12.00; dan pukul 12.00 hingga 13.00.

Meski demikian, pemilih yang hadir tidak sesuai dengan saran waktu kehadiran tetap dilayani. Sepanjang, kehadiran mereka tetap dalam waktu pemungutan suara antara pukul 07.00 hingga 13.00. ”Saran waktu kehadiran untuk mencegah penumpukan pemilih saat mengantre di TPS,” kata Idham.

Dengan dibantu saksi, petugas mengecek keabsahan surat suara dalam penghitungan suara di TPS 999 saat berlangsung Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di halaman Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya. Simulasi untuk memastikan kesiapan teknis dalam Pilkada serentak 2024 pada 27 November mendatang. Dalam Pilkada serentak di Surabaya terdapat 3.184 TPS. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Surat pemberitahuan juga berisi dokumen-dokumen yang harus dibawa pemilih saat ke TPS, yakni KTP-el atau dokumen kependudukan lain yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Pemilih juga diberikan informasi mengenai tata cara pemberian suara yang berada di sisi kiri bawah surat pemberitahuan.

Menurut Idham, ada kesalahpahaman dari sebagian pemilih yang menganggap surat pemberitahuan sebagai ”tiket” untuk mencoblos. Sebagian pemilih menganggap surat pemberitahuan merupakan syarat wajib yang harus dibawa ke TPS. Padahal, surat tersebut hanya sebagai pemberitahuan yang tidak berpengaruh terhadap hak pilih warga negara.

”Saat memberikan surat pemberitahuan, KPPS mengingatkan pemilih untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara dan datang di waktu kehadiran yang telah disarankan,” ucapnya.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menambahkan, KPU perlu menyosialisasikan bahwa surat pemberitahuan bukan dokumen wajib yang harus dibawa saat memilih. Sebab, masih ada pemilih yang ragu untuk datang ke TPS karena tidak mendapatkan surat pemberitahuan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro