Kasus Penganiayaan Karyawan oleh Anak Bos Toko Roti, Polisi Akui Lambat dalam Penanganan

Polisi meminta maaf atas lambatnya penanganan kasus penganiayaan yang dialami oleh Dwi Ayu Darmawati.

20 Des 2024 12:34 WIB · Metro

Oleh Aguido Adri

JAKARTA, KOMPAS – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengakui telah lambat dalam penanganan kasus penganiayaan yang dialami oleh Dwi Ayu Darmawati (19) oleh George Sugama Halim (35) yang merupakan anak dari pemilik toko roti Lindayes. Lambatnya penanganan ini karena polisi membutuhkan waktu untuk mengumpulkan barang bukti yang saat itu belum diserahkan korban.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap George anak pemilik toko roti, yang kabur seusai menganiaya Dwi Darmawati (19), salah satu karyawati toko tersebut di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Kasus ini viral di media sosial dan jadi sorotan karena laporan polisi masuk sejak Oktober 2024.

George ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Anugrah Hotel, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangan resminya, Kamis (19/12/2024), meminta maaf terkait lambannya penanganan kasus penganiayaan pegawai toko roti, Dwi Ayu Darmawati, yang dilakukan oleh George Sugama Halim.

“Kami mohon maaf. Memang dalam penanganannya terkesan lambat atau lama," kata Nicolas.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly, saat memberikan keterangan pers terkait kasus tindak kekerasan jalanan atau tawuran, Senin (5/1/2024), di markas Polres Metro Jakarta Timur.

Saat dikonfirmasi, Nicolas mengatakan, penanganan yang lambat itu karena ada standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Timur dalam penyelidikan kasus kekerasan atau penganiayaan oleh tersangka George.

“Iya, karena ada prosedur yang harus dilakukan. Tidak adanya (bukti) video dan foto yang diserahkan (korban) saat pelaporan, penanganan kasus menjadi lama. Kami minta maaf. Kasus tetap berjalan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nicolas, Jumat (20/12/2024).

Menurut Nicolas, prosedur itu harus dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus sesuai aturan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

Quote

Kami mohon maaf. Memang dalam penanganannya terkesan lambat atau lama.

Bukti berupa foto dan video hingga keterangan sejumlah saksi itu yang kemudian harus dikumpulkan oleh tim penyidik untuk mengungkap kasus kekerasan yang dialami oleh Dwi.

“Laporan masuk pada 18 Oktober. Tim penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti itu,” lanjutnya.

Adapun kejadian penganiayaan yang dialami oleh Dwi terjadi pada 17 Oktober 2024. Sehari berselang, Dwi melaporkan dugaan penganiayaan ini. Hal itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3414/X/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, 18 Oktober 2024.

Toto Sihono

Kendala lainnya penanganan menjadi lambat karena saksi tidak kunjung memenuhi panggilan tim penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi dan alat bukti yang kuat, polisi menggelar perkara dan menaikkan status ke tahap penyidikan karena ada unsur pidana untuk menangkap pelaku.

Semua proses tahapan penyelidikan dan penyidikan itu, kata Nicolas, sudah diinformasikan kepada korban dan keluarga.

Kronologis kejadian

Dwi mengalami penganiayaan pada 17 Oktober 2024. Waktu itu, ia menolak permintaan George Halim untuk mengantarkan pesanan makanannya ke dalam kamar (Kompas.id, 16/12/2024)

Ia menolak lantaran sedang ada pekerjaan. Selain itu, ada perjanjian dengan adik George bahwa karyawan tidak mengantar pesanan makanan ke dalam kamar.

”Sebelum kejadian Oktober lalu, saya pernah dilempar pakai meja, tetapi tidak kena. (Saya) Dibilang babu dan orang miskin,” kata Dwi.

Kejadian pertama itu berujung dengan perjanjian tersebut. Perjanjian merupakan solusi agar karyawan tidak berhenti bekerja.

Warga melintasi baliho ajakan untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak di pintu masuk Kantor Walikota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/6/2021). Pandemi Covid-19 tak hanya berdampak buruk pada perekonomian, tetapi juga kesehatan mental masyarakat. Tekanan psikis yang dialami masyarakat terdampak Covid-19 mengakibatkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami peningkatan. KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 23-6-2021

Sayangnya, George Halim mengulangi perbuatan serupa. Pada 17 Oktober 2024, ia bersikeras bahwa Dwi harus mengantar pesanan makanan ke dalam kamar.

Penolakan berulang justru membuatnya marah. Alhasil, Dwi jadi sasaran pelemparan dengan patung, kursi, meja, dan mesin pembayaran.

Menurut Dwi, ayah George Halim sempat menarik dan menyuruhnya pulang. Walakin, tas dan barang-barangnya masih berada di toko roti sehingga ia kembali untuk mengambilnya.

”Di dalam (toko roti) saya dilempari lagi pakai kursi. Saya terpojok, tidak bisa ke mana-mana dan akhirnya dilempar pakai loyang sampai kepala terluka sobek dan berdarah. Setelah itu, dia (George) kabur, sedangkan saya lari keluar toko,” kata Dwi.

Kasus ini pun mendapat sorotan dari DPR, hingga Komisi III DPR mengundang Dwi dan kuasa hukumnya, serta Kepala Polres Jakarta Timur, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (17/12/2024). Pihak-pihak terkait diundang untuk menjelaskan duduk perkaranya.

Hasil RDP, Komisi III DPR merekomendasikan agar polisi mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pelaku penganiayaan dengan hukuman setimpal. Selain itu, polisi diminta lebih responsif dalam menindaklanjuti laporan warga, tanpa harus menunggu kasus itu viral atau mendapat perhatian publik.


Kerabat Kerja

Penulis:

Aguido Adri
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .