Kasus George Halim dan ”No Viral No Justice”

”No Viral No Justice” menjadi salah satu bentuk pengawasan masyarakat untuk mendorong penegak hukum bekerja sesuai harapan publik, yakni menghadirkan keadilan.

16 Des 2024 11:47 WIB · Metro

Oleh Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany

JAKARTA, KOMPAS — Kasus dugaan penganiayaan oleh George Halim kembali mengingatkan pada tagar ”No Viral No Justice”. Polisi menangkapnya ketika dugaan penganiayaan itu viral di media sosial.

George, anak pemilik toko roti, kabur seusai menganiaya Dwi Darmawati (19), salah satu karyawati toko tersebut di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Penganiayaan terjadi pada 17 Oktober lalu.

Sehari berselang, Dwi melaporkan dugaan penganiayaan ini. Hal itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3414/X/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, 18 Oktober 2024.

Baru belakangan peristiwa ini viral di media sosial. Ada sejumlah cuitan kronologi kejadian disertai foto Dwi yang terluka dan George sebagai pelaku.

Salah satu cuitan bahkan telah dilihat hingga 1 juta kali. Unggahan ini juga dicuitkan kembali sampai 6.059 kali dengan isi komentarnya dominan meminta polisi untuk segera menangkap pelaku karena identitasnya sudah jelas.

Di tengah riuhnya media sosial, George ditangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Anugrah Hotel, Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, dugaan penganiayaan terjadi pada 17 Oktober. Korban lantas melaporkan kejadian itu sehari berselang, 18 Oktober.

”Kami sampaikan bahwa proses tersebut waktu dilaporkan bukan kasus tertangkap tangan, tapi kasus pidana umum. Dengan demikian, kami dari penyidik melakukan sesuai tahapan-tahapan dalam proses penegakan hukum,” kata Nicolas, Senin pagi.

Awalnya polisi memanggil saksi dan terlapor (George). Pemanggilan untuk mengklarifikasi dugaan penganiayaan tersebut.

Setelah kasus naik ke tahap penyidikan, polisi menangkap George. Dini hari itu, ia bersama keluarga di Sukabumi.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly, saat memberikan keterangan pers terkait kasus tindak kekerasan jalanan atau tawuran, Senin (5/1/2024), di markas Polres Metro Jakarta Timur.

Menurut Nicolas, penyidik mengirim surat panggilan kepada George. Surat ini direspons oleh orangtuanya dengan keterangan bahwa anaknya sedang berada di Sukabumi.

”Pertanyaannya, kenapa mereka di Sukabumi? Setelah kami menggali informasi dari orangtua, mereka ke Sukabumi untuk menenangkan diri karena sangat ketakutan. Mereka merasa terancam kalau masih berada di rumah karena kasus ini viral,” ucap Nicolas.

Saat ini George masih berstatus saksi. Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan status tersangka dan penahanan atau tidak.

Para polisi berjaga saat massa dari Masyarakat Jakarta Menggugat menggelar aksi di depan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, terkait pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2024, Senin (2/12/2024). Massa aksi menyerukan tuntutan adanya pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah Pinang Ranti, Jakarta Timur. Tuntutan digelarnya PSU ini karena mereka menduga adanya kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilkada DKI 2024 pada Rabu (27/11/2024). Dugaan kecurangan yang mereka sampaikan ini berpihak dan memenangkan salah satu paslon. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 2-12-2024

Sistem kontrol

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, menyebutkan, polisi bekerja karena ada laporan dari masyarakat yang menjadi korban. Dengan banyaknya laporan, polisi akan membuat skala prioritas. Problemnya adalah ada kecenderungan skala prioritas dijadikan dalih untuk tidak menindaklanjuti laporan yang tidak mendapatkan ”dukungan” materi, kekuasaan, dan saat ini kekuatan media sosial melalui ”No Viral No Justice”.

”Dengan posisi korban yang lemah, sementara pelaku memiliki posisi yang dominan, patut diduga memang polisi bekerja karena tekanan viral lebih dulu,” ujar Bambang secara terpisah.

Menurut Bambang, ”No Viral No Justice” menjadi salah satu bentuk pengawasan masyarakat yang efektif untuk mendorong kepolisian bekerja sesuai harapan publik. Sebab, saluran kelembagaan, baik internal maupun eksternal, dinilai masyarakat tidak efektif. 

”Ribet dan birokratis, demikian juga dengan aplikasi pengaduan yang dibuat kepolisian sendiri,” kata Bambang.

Anggota Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, pun memandang ”No Viral No Justice” di media sosial sebagai energi positif bagi kepolisian agar lebih baik dan profesional. Hal itu lantaran tidak semua peristiwa atau kejadian terpantau 100 persen. Bahkan, dalam banyak kasus korban enggan melapor dengan berbagai alasan.

”Adanya atensi publik itu membantu mekanisme penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan, serta akses keadilan dan mempercepat proses pengungkapan kasus,” ucap Anam.

Anam menambahkan, ”No Viral No Justice” juga bentuk partisipasi masyarakat agar penegakan hukum transparan. Sebaliknya, kepolisian tidak hanya pasif, tetapi juga aktif merespons kejadian atau peristiwa yang terjadi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .