George Halim diduga menganiaya karyawati toko roti bernama Dwi (19) karena menolak permintaan mengantar makanan ke dalam kamar. Ia ditangkap setelah kasusnya viral.
16 Des 2024 09:43 WIB · Metro
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menangkap George Halim, anak pemilik toko roti, yang kabur seusai menganiaya Dwi Darmawati (19), salah satu karyawati toko tersebut di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Kasus ini viral di media sosial dan jadi sorotan karena laporan polisi masuk sejak Oktober 2024.
George ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Anugrah Hotel, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3414/X/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, 18 Oktober 2024. Laporan dibuat Dwi seusai penganiayaan yang menyebabkan kepalanya terluka.
Sebelum penangkapan, kejadian ini viral di media sosial. Di X, misalnya, salah satu cuitan dengan narasi ”tidak viral, tidak ada keadilan” dan disertai foto korban dan pelaku telah dilihat hingga 1 juta kali.
Cuitan ini dicuitkan kembali sampai 6.059 kali. Isi komentarnya dominan meminta polisi untuk segera menangkap pelaku karena identitasnya sudah jelas.
”Ibu George memberitahukan keberadaan mereka di Sukabumi. Mereka (satu keluarga) merasa terancam kalau masih berada di rumah (toko roti) karena video penganiayaan yang sudah viral,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly.
Saat ini penyidik masih memeriksa George Halim. Menurut Nicolas Ary, sejauh ini belum ada penetapan tersangka.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/10/031c479e-ebb0-4f0e-b50a-8b5d807b919d_jpg.jpg)
Dwi mengalami penganiayaan pada 17 Oktober 2024. Waktu itu, ia menolak permintaan George Halim untuk mengantarkan pesanan makanannya ke dalam kamar.
Ia menolak lantaran sedang ada pekerjaan. Selain itu, ada perjanjian dengan adik George bahwa karyawan tidak mengantar pesanan makanan ke dalam kamar.
”Sebelum kejadian Oktober lalu, saya pernah dilempar pakai meja, tetapi tidak kena. (Saya) Dibilang babu dan orang miskin,” kata Dwi.
Kejadian pertama itu berujung dengan perjanjian tersebut. Perjanjian merupakan solusi agar karyawan tidak berhenti bekerja.
Sayangnya, George Halim mengulangi perbuatan serupa. Pada 17 Oktober 2024, ia bersikeras bahwa Dwi harus mengantar pesanan makanan ke dalam kamar.
Penolakan berulang justru membuatnya marah. Alhasil, Dwi jadi sasaran pelemparan dengan patung, kursi, meja, dan mesin pembayaran.
Menurut Dwi, ayah George Halim sempat menarik dan menyuruhnya pulang. Walakin, tas dan barang-barangnya masih berada di toko roti sehingga ia kembali untuk mengambilnya.
”Di dalam (toko roti) saya dilempari lagi pakai kursi. Saya terpojok, tidak bisa ke mana-mana dan akhirnya dilempar pakai loyang sampai kepala terluka sobek dan berdarah. Setelah itu, dia (George) kabur, sedangkan saya lari keluar toko,” kata Dwi.
Penulis:
Fransiskus Wisnu Wardhana DhanyEditor:
Mukhamad KurniawanPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .