KPU dan Bawaslu diingatkan agar kesalahan serupa tak terulang sehingga MK nantinya memutuskan pemungutan suara ulang atau PSU kembali.
26 Feb 2025 19:09 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Menjelang pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah 2024 di 24 daerah seperti dimandatkan Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu diminta memastikan jajarannya di daerah-daerah itu agar tak mengulangi kesalahan yang sama. Penyelenggara pemilu perlu diingatkan bahwa mereka mengemban tanggung jawab besar untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung jujur dan adil.
Ketua Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro Nur Hidayat Sardini dalam diskusi bertajuk ”Diskualifikasi Calon, Evaluasi Penyelenggara dan Pengawasan Pilkada Pascaputusan MK” di Jakarta, Rabu (26/2/2025), mengatakan, masalah teknis di tempat pemungutan suara (TPS) dan kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang belum mahir menjadi penyebab utama dari keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.
Selain itu, dalam acara diskusi yang digelar Akademi Pemilu dan Demokrasi tersebut, Nur menyebutkan problem lain, seperti praktik politik uang dan netralitas aparatur sipil negara.
Ia mencontohkan, di Barito Utara, Kalimantan Tengah, seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun sebenarnya telah memberikan rekomendasi PSU di TPS 1 Melayu, Taweh Tengah, dan TPS 4 Melawaren Taweh Baru. ”Tetapi, rekomendasi Bawaslu itu tidak digubris oleh KPU setempat,” katanya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/25/7d03b035-016c-43e6-8554-2c16c0c88b59_png.png)
Kemudian di Magetan, Jawa Timur, seorang pemilih di TPS 01 Nguri atas nama Surya Ardianto menandatangani daftar hadir dengan nama Suryaningsih. Padahal, Suryaningsih di luar negeri. Selain itu, ada enam pemilih ditolak memberikan hak suaranya di TPS 09 Selotinatah.
Contoh lain, di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, terdapat perintah PSU di 21 TPS karena ditemukan pemilih hanya menunjukkan kartu keluarga, serta adanya pencoblosan surat suara lebih dari satu sekaligus.
Nur Hidayat mengatakan, kurang mahirnya penyelenggara pemilu yang ditunjukkan dari sejumlah contoh tersebut menyumbang masalah sehingga harus digelar PSU yang bakal menghabiskan anggaran negara yang tak sedikit.
Karena itu, menjelang PSU yang akan dilakukan di 24 daerah, Nur Hidayat meminta KPU bekerja ekstra untuk memperhatikan amar putusan MK agar tidak ada pertimbangan hukum yang luput dari perhatian. Dengan kata lain, jangan ada lagi kesalahan-kesalahan serupa sehingga nantinya MK harus memutuskan PSU kembali.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/24/ee64e3a1-488a-443a-ade3-55c342e03f0d_jpg.jpg)
Hadir pula dalam diskusi tersebut, yaitu Wakil Rektor II Universitas Andalas, Khairul Fahmi; Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Aqidatul Izza Zain; Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022, Abhan; Direktur Hicon Law & Policy Strategies Hifdzil Alim; dan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Violla Reininda.
Pada Senin (24/2/2025), MK membacakan putusan perselisihan tentang hasil pilkada. Dari 40 daerah yang dibacakan putusannya, sebanyak 24 daerah harus melaksanakan pemungutan suara ulang, baik di semua tempat pemungutan suara maupun yang sebagian saja.
Selain itu, terdapat 1 daerah, yaitu Kabupaten Puncak Jaya, yang harus melaksanakan rekapitulasi ulang di 22 dari 26 distrik.
Nur Hidayat mengingatkan, penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, memiliki tanggung jawab besar untuk mengawasi kinerja jajaran di bawahnya. Dalam jangka panjang, Nur Hidayat menilai perlu ada perbaikan proses rekrutmen penyelenggara pemilu untuk menjamin kapasitas dan integritas mereka serta pemberian sanksi apabila ditemukan masalah karena kesalahan administrasi dan teknis.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/09/13/c2a991ac-8e6a-4a90-a943-48eaf7364e08.jpg)
Dari 24 daerah yang harus melaksanakan PSU, MK mendiskualifikasi sebelas calon kepala daerah.
Di antaranya, tiga calon kepala daerah terpilih didiskualifikasi karena manipulasi administrasi, yaitu di Provinsi Papua, Kabupaten Pasaman, dan Kota Palopo. Selain itu, terdapat tiga calon didiskualifikasi terkait masa jabatan petahana, yakni di Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bengkulu, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Adapula calon didiskualifikasi karena vote buying di Kabupaten Mahakam Ulu.
Selain masalah teknis dan prosedural, ditemukan juga problem politik uang. Di Bangka Barat, PSU harus dilaksanakan di TPS 1, 2, 3, dan 4, Sinar Manik setelah ditemukan bukti ada pembagian uang Rp 100.000 sebelum para pemilih masuk ke TPS dan menggunakan hak suaranya. Politik uang juga terjadi di Kepulauan Talaud di mana terdapat praktik pembagian uang Rp 50.000 sebagaimana laporan Bawaslu.
Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022 Abhan mengatakan, hal-hal tersebut sebenarnya bisa diminimalkan apabila Bawaslu melaksanakan tugasnya dengan baik untuk melakukan pengawasan pada tahap pencalonan. ”Kalau ada pengawasan dan rekomendasi dari Bawaslu, tapi tidak ditindaklanjuti, berarti salah KPU. Namun, bisa jadi Bawaslu punya keterbatasan akses informasi dari KPU,” kata Abhan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/27/0b2e1dc7e4ca63e2025808b443a14bc5-IMG_20241127_112750_773.jpg)
Sementara itu, anggota Bawaslu Puadi mengatakan, diskualifikasi 11 calon kepala daerah oleh MK mengindikasikan adanya permasalahan mendasar dalam verifikasi pencalonan, terutama dalam pemenuhan syarat administrasi dan substansi pencalonan.
”Selain itu, pelaksanaan PSU juga mencerminkan adanya kesalahan administratif, pelanggaran prosedural, serta gangguan dalam pelaksanaan pemilu, yang memengaruhi legitimasi hasil pemilihan,” katanya.
Menurut Puadi, sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu telah menjalankan fungsinya dengan mengawasi proses pencalonan dan menyampaikan keterangan dalam persidangan perselisihan hasil pilkada di MK. Namun, dalam praktiknya, terdapat tantangan dalam implementasi rekomendasi serta koordinasi dengan KPU, di mana tidak semua rekomendasi Bawaslu diakomodasi.
”Akibatnya, penyelesaian akhir sering kali bergantung pada putusan MK, yang pada akhirnya harus mengoreksi berbagai persoalan yang seharusnya dapat dicegah sejak tahap awal pencalonan,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/27/2d007027-f9a2-47e2-9c3a-57c2d0119a30_jpg.jpg)
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Anggota KPU August Mellaz belum memberikan respons terkait anggapan adanya penyelenggara pemilu yang kurang profesional sehingga MK menggelar pemungutan suara ulang.
Namun, pada Selasa (26/2/2024), Afif mengatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari putusan MK secara menyeluruh untuk setiap permohonan di MK.
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
A. Ponco Anggoro