Setelah sepekan fokus pada serangkaian penggeledahan, KPK kembali menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
20 Agt 2025 08:12 WIB · Politik & Hukum
Skandal dugaan korupsi haji tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga masyarakat, khususnya calon jemaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun. Tidak tanggung-tanggung, skandal itu mengakibatkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler tergeser. Kuota yang seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler justru ”dijual” untuk jemaah haji khusus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut dugaan korupsi kuota tambahan serta penyelenggaraan haji 2023-2024. Sejumlah saksi sudah diperiksa, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK bahkan sudah mencegah Yaqut serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, bepergian ke luar negeri. Seorang pemilik travel umrah dan haji, Fuad Hasan Masyhur, turut dicegah ke luar negeri.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi selama sepekan terakhir. Di antaranya kantor Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, kantor agen haji dan umrah, serta tempat tinggal Yaqut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (19/8/2025), mengungkapkan, penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji akan segera memasuki babak baru. Setelah sepekan fokus pada serangkaian penggeledahan, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. Mantan Menag Yaqut salah satu pihak yang dipastikan akan kembali dipanggil dalam waktu dekat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/07/e830153b8fe063a9b1ee4809e6b74ef0-20250807ronB.jpg)
”Secepatnya nanti akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan oleh penyidik. Terlebih, sepekan kemarin telah dilakukan serangkaian penggeledahan, salah satunya di rumah yang bersangkutan. Tentu penyidik butuh untuk melakukan klarifikasi-klarifikasi atas temuan dalam penggeledahan tersebut,” ujar Budi.
Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan aset. Di antaranya dua unit mobil yang disita dari rumah staf khusus dan ASN Kemenag.
Budi menegaskan, penyidik menyita sejumlah aset tersebut karena diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset di samping untuk keperluan pembuktian.
Saat menggeledah travel haji dan umrah Maktour, KPK mengungkap adanya perbuatan tak kooperatif berupa penghilangan barang bukti. Budi menegaskan, penyidik tak segan menerapkan pasal mengenai perintangan penyidikan (obstruction of justice).
KPK rupanya tidak main-main mengusut dugaan rasuah dalam penentuan kuota tambahan haji 2024. Budi mengungkapkan, penyelewengan kuota tambahan itu tidak hanya merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun. Lebih dari itu, penetapan kuota yang tidak sesuai undang-undang telah merugikan masyarakat, utamanya umat Muslim.
Tidak tanggung-tanggung, dugaan korupsi itu berdampak pada tergesernya 8.400 calon jemaah haji reguler. Dengan adanya kuota tambahan itu, semestinya mereka dapat berangkat haji tahun 2024. Keberadaan kuota tambahan juga seharusnya dapat memperpendek antrean haji meski jumlahnya hanya sekitar 9 persen dari kuota haji tahun 2024.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/01/08/9f053c5b-b40d-406f-be38-243285845dc1.png)
”Ada 8.400 kuota yang digeser dari yang seharusnya untuk jemaah haji reguler ke khusus. Artinya, ada jemaah yang kemudian antreannya juga digeser, yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Angka tersebut didapat dari kalkulasi kasar pembagian 20.000 kuota haji tambahan. Apabila ideal dan tak ada penyelewengan, seharusnya 92 persen atau 18.400 kursi dialokasikan bagi jemaah haji reguler. Sementara 8 persen sisanya dialokasikan untuk jemaah haji khusus. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Namun, dalam praktiknya, Kemenag hanya mengalokasikan 10.000 dari 20.000 kuota tambahan itu untuk jemaah haji reguler. Hal ini karena 10.000 atau separuh kuota tambahan lainnya dialokasikan untuk jemaah haji khusus yang dikelola pihak swasta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, KPK juga menelusuri dugaan adanya ”timbal balik” dari pengalokasian kuota tambahan untuk jemaah haji khusus. KPK menduga penyelenggara travel haji dan umrah memberikan setoran dana dari setiap kursi haji khusus yang didapatkan. Saat ini penyidik telah mengantongi informasi mengenai adanya tarif yang dipatok untuk setiap anggota jemaah.
Besarannya, menurut Asep, bervariasi, mulai dari 2.600 dollar AS hingga 7.000 dollar AS untuk satu kursi haji khusus. Angka ini menjadi salah satu dasar perhitungan kasar KPK mengenai potensi kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp 1 triliun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/06/19/90088100-6ef8-4f55-80db-31b658ceb1cc_jpg.jpg)
Perbedaan nilai tarif tersebut, kata Asep, diduga bergantung pada paket layanan yang dijual oleh setiap biro perjalanan haji. Biro perjalanan besar dengan fasilitas premium, seperti hotel yang berlokasi dekat dengan Masjidil Haram, diduga membayar setoran yang lebih tinggi dibandingkan dengan biro perjalanan yang lebih kecil.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto