Dari Keresahan Lahir ”17+8 Indonesia Berbenah”, Publik Kawal Tuntutan ke Negara

Gerakan ”17+8 Indonesia Berbenah” meyakini negara bisa penuhi 25 tuntutan jika ada kemauan. Publik diminta mengawal agar janji perubahan benar dijalankan.

06 Sep 2025 10:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo, Agnes Theodora

JAKARTA, KOMPAS — Gerakan ”17+8 Indonesia Berbenah” meyakini bahwa 25 tuntutan rakyat dapat dipenuhi oleh Presiden, DPR, partai politik, TNI, Polri, dan kementerian jika ada kemauan politik. Namun, pemenuhannya harus terus dikawal publik agar tidak berhenti di atas kertas.

Setelah lebih dari sepekan rangkaian aksi demonstrasi, belakangan muncul gerakan publik bertajuk ”17+8 Indonesia Berbenah”. Angka ”17+8” merujuk pada jumlah tuntutan rakyat, terdiri atas 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang. Tuntutan itu dibagi ke dalam beberapa segmen dengan tujuan masing-masing ditujukan kepada Presiden, DPR, ketua umum partai politik, Polri, TNI, dan kementerian di sektor ekonomi.

Gerakan ini diikuti oleh para aktivis hingga influencer atau pemengaruh, dan seluruh tuntutan telah diserahkan kepada DPR pada Kamis (4/9/2025). Untuk tuntutan jangka pendek diberi tenggat hingga Jumat (5/9/2025). Adapun tuntutan jangka panjang diberi tenggat setahun, yakni hingga 31 Agustus 2026.

Sejumlah menteri, pimpinan partai politik, dan pimpinan DPR mulai menanggapi tuntutan tersebut. Bahkan, beberapa poin diklaim sudah dipenuhi. DPR, misalnya, pada Jumat ini menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR, memangkas sejumlah tunjangan lain, dan memublikasikan anggaran lembaga itu. DPR juga menyatakan akan melakukan transformasi agar lebih baik dalam menyerap aspirasi publik.

Peserta aksi mengenakan topi jerami ala anime One Piece dalam Piknik Nasional Rakyat di depan kompleks DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Mereka menagih 17+8 tuntutan rakyat kepada pemerintah dan DPR. Berbeda dari demonstrasi sebelumnya, aksi ini dikemas dengan konsep piknik dengan makan bersama, bermain bersama, dan mimbar bebas.

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
05-09-2025

Florida Andriana, perwakilan Kolektif ”17+8 Indonesia Berbenah”, menyatakan bahwa pemenuhan setiap tuntutan rakyat sangat mungkin dilakukan dalam tenggat yang telah ditentukan asalkan ada kemauan dari negara. Apalagi, setiap tuntutan sudah jelas siapa pemangku kepentingan yang harus melaksanakannya.

Quote

Kalau ada krisis, harusnya balik ke fokus. Apa dulu yang jadi prioritas? Jadi kami bikin ’list’. ’The way professionals work’, kan. Kalau ada krisis, buru-buru bikin daftar prioritas.

Menurut Florida, semangat semua pihak untuk berbenah ini harus terus dijaga. DPR telah merespons, begitu pula partai politik yang mulai memberikan tanggapan. Ia menilai hal ini sebagai dinamika baru sekaligus awalan baik bagi hubungan antara masyarakat dan negara.

”Jadi, menurut kami, semua tuntutan doable (bisa dilakukan). Kalau ada kemauan, pasti bisa. Negara harus berbenah karena banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan. Kalian tuh bisa gerak juga dalam kapasitas kalian gitu. Kan, sudah jelas lines of accountability, siapa melakukan apa,” ujar Florida dalam wawancara khusus dengan Kompas untuk program podcast ”Gercep” di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Jumat.

Florida menekankan bahwa semangat utama kini adalah publik ikut mengawal sejauh mana tuntutan rakyat dikerjakan, bukan sekadar diterima. Ia menambahkan, publik perlu menyadari bahwa tuntutan itu lahir dari keresahan masyarakat. Karena itu, Kolektif ”17+8 Indonesia Berbenah” membiarkan publik memilih sendiri cara mengawal sesuai kapasitas masing-masing.

”Silakan mengamini dengan kepercayaan masing-masing gitu, kan. Kalau ada yang merasa, ayo kita kawal dengan bentuk tertentu, silakan. Tetapi justru balik lagi ke kapasitas dan keresahan masing-masing. Mumpung ada nih sebuah pemahaman baru, kalau kita perlu ngawal masing-masing, itu mari dilakukan sama-sama saja. Sebenarnya ada beberapa platform juga yang sudah keluar untuk ngawal tuntutan ini agar lebih fair saja, kan, mengawal progres dari tuntutan yang ada,” tuturnya.

Kemunculan awal ide tuntutan

Florida mengisahkan, awal mula lahirnya gerakan ini organik dari keresahan warga setelah situasi demonstrasi di Kwitang, Jakarta Pusat, pada 29 Agustus 2025. Saat itu situasi memanas, buntut tewasnya pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob, sehari sebelumnya.

”Awalnya mungkin malam waktu kejadian Kwitang. Itu, kan, sudah demo keberapa sebenarnya. Setelah kejadian Mas Affan, situasi makin mencekam. Pertanyaannya, kok jadi ganti ya narasinya? Kenapa fokus pemerintah justru completely dismiss the substance,” ujar Florida.

Mobil dibakar massa saat aksi menuntut keadilan pembunuhan pengemudi ojek daring, di depan Mako Brimob, Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Kompas/Hendra A Setyawan

Ia menilai, pemerintah dan aparat lebih banyak menyoroti isu provokasi dan kerusuhan, sementara tuntutan substansial dari demonstrasi sebelumnya diabaikan. Dari situlah lahir kegelisahan untuk mengembalikan perhatian negara pada hal-hal pokok yang seharusnya segera dijawab.

”Kalau ada krisis, harusnya balik ke fokus. Apa dulu yang jadi prioritas? Jadi kami bikin list. The way professionals work, kan. Kalau ada krisis, buru-buru bikin daftar prioritas,” katanya.

Dalam semangat itu, para aktivis kemudian menyusun 17 tuntutan utama. Daftar itu tidak hanya memuat apa yang harus dikerjakan negara, tetapi juga siapa yang bertanggung jawab. Presiden, DPR, TNI, Polri, pimpinan partai politik, hingga kementerian di sektor ekonomi dipetakan dengan tugas masing-masing.

”Kemarin itu seakan-akan hilang siapa yang harus bertanggung jawab. Jadi, makanya langsung di-list down. Jadi clear siapa yang bertanggung jawab untuk apa,” ujarnya.

Florida menjelaskan, penyusunan tuntutan dilakukan dalam waktu singkat. Diskusi berlangsung lintas grup percakapan, antarteman, hingga melibatkan sejumlah konsultan dan profesional yang terbiasa merespons krisis dengan penentuan prioritas.

”Ya sama-sama enggak bisa tidur mikirin negara. Antara yang satu sama yang lain komunikasi via apa saja. Tapi jadi cepat karena ada energi yang sama, resah, gelisah, dan ingin ada perubahan,” katanya.

Referensi penyusunan tuntutan diambil dari berbagai sumber, seperti konten Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), hingga catatan aktivis lain. ”Makanya, kalau ditanya siapa penggagas, menurut aku enggak tepat. Kami cuma merangkum. Kayak ketua kelas yang merangkum usulan teman-temannya,” ujar Florida.

Peserta aksi berdandan ala karakter Luffy dalam anime One Piece saat mengikuti Piknik Nasional Rakyat di depan kompleks DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Mereka menagih 17+8 tuntutan rakyat kepada pemerintah dan DPR. Berbeda dari demonstrasi sebelumnya, aksi ini dikemas dengan konsep piknik dengan makan bersama, bermain bersama, dan mimbar bebas.

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
05-09-2025

Awalnya, daftar itu berisi 17 tuntutan jangka pendek yang diumumkan melalui media sosial pada Minggu pagi, sehari setelah demonstrasi Kwitang. Namun, banyak masukan agar ada pula target jangka panjang. ”Jadi 17 itu awalnya semangat untuk geser balik fokus negara. Tapi terus banyak yang respons, kayaknya perlu juga masukin prioritas yang lebih long term, satu tahun. Jadilah 17 plus 8 itu pada Minggu malam,” ujarnya.

Menurut Florida, angka ”17+8” sendiri memang kebetulan mendekati simbol 17 Agustus sehingga mudah diingat. Namun, yang terpenting, daftar tersebut dianggap realistis untuk dijalankan.

”Kalau ada yang bilang kebanyakan, enggak. Itu sudah dilihat, harusnya doable. Tiap pemangku kepentingan hanya dua sampai tiga tugas,” ujarnya.

Gerakan itu kemudian berkembang cepat setelah dikomunikasikan dengan teman-teman yang turun ke jalan sejak awal serta sejumlah influencer yang memiliki keresahan serupa. ”Jadi mungkin itu ya, barengan gerak. Saya bilang konsolidasi, mungkin enggak sekonsolidasi itu. Tetapi dikomunikasikan, yuk, kita gerakin sama-sama dalam kapasitas masing-masing. Dan ternyata besar,” katanya.

Florida menegaskan, ”17+8 Indonesia Berbenah” adalah gerakan organik yang lahir dari rasa sakit publik ketika substansi tuntutan tidak ditanggapi. Ia berharap negara tidak melihat gerakan ini dengan kacamata politis. ”People are not happy. Itu realitas. Harusnya fokus ke pain masyarakat, bukan malah dipolitisasi atau dituduh makar. Kalau dikerjakan, masyarakat akan percaya. Kalau cuma well noted tetapi tidak dilakukan, orang akan semakin kesal,” ujarnya.

Jangan salah minum ”obat”

Secara terpisah, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah dalam wawancara khusus dengan Kompas untuk program podcast ”Gercep” di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Kamis, mengapresiasi gerakan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, mulai dari masyarakat sipil, organisasi kemahasiswaan, akademisi, maupun kelompok influencer dan publik figur.

”Artinya bisa jadi karena mulai makin terkonsolidasi atau bisa jadi karena merasa ruang seperti yang saya sampaikan tadi kok makin sempit. Jadi jangan-jangan ruang sipilnya yang makin sempit sehingga masyarakat kalau mau bersuara terbatas gitu misalnya atau ada tetapi kok enggak efektif,” katanya.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat pembacaan Surat Tanggapan Komnas HAM Atas Revisi UU TNI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Komnas HAM meminta pengesahan revisi UU TNI ditunda dan dikaji lagi lebih bijak. Selain proses legislasinya yang kilat dan minim partisipasi publik bermakna, Komnas HAM berharap revisi UU yang tidak masuk prolegnas itu dibahas dalam waktu yang lebih panjang dan matang. Dalam pandangan Komnas HAM, revisi UU ini dinilai berimplikasi serius bagi demokrasi, HAM, dan menggerus supremasi sipil.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
19-3-2025

Menurut Anis, aksi masyarakat ini harus dilihat sebagai upaya publik memberikan masukan pada kebijakan dan program pemerintah. Dalam demokrasi, masyarakat harus ditempatkan sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Dalam konteks hak asasi manusia, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi. Hak itu merupakan hak fundamental yang dijamin dalam konstitusi dan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.

”Nah, atas hak itu, mestinya setiap masyarakat, setiap warga ketika ingin menyampaikan suaranya kepada pemerintah gitu ya, kepada pengambil kebijakan, harusnya diberi ruang yang seluas-luasnya, apakah itu penyampaian langsung? Apakah itu penyampaian melalui ruang-ruang publik? Atau penyampaian pendapat di muka umum gitu ya, mestinya dijamin. Karena negara punya kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak itu,” ujar Anis.

Anis mengingatkan hal ini karena dari pencermatan demonstrasi sepekan terakhir ditemukan indikasi setidaknya ada tiga hal. Pertama, adanya dugaan penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat dalam mengamankan aksi, seperti penggunaan gas air mata, cara pembubaran, dan terjadinya kekerasan.

Kedua, ditemukan indikasi adanya pembatasan penyampaian pendapat dan ekspresi. Misalnya, adanya surat edaran yang melarang media memberitakan aksi, fitur live di media sosial yang ditiadakan sementara, hingga larangan masyarakat memvideokan peristiwa.

Ketiga, adanya penangkapan sewenang-wenang oleh aparat. Komnas HAM sejak 29 Agustus telah membuka posko hotline. Dari laporan yang masuk, terdapat indikasi kuat adanya kesewenang-wenangan aparat dalam melakukan penangkapan terhadap warga yang hanya ikut aksi.

”Sebenarnya orang yang menyampaikan pendapat di muka umum itu kan sekali lagi bagian dari penggunaan hak asasi untuk berpendapat. Kalau kita amati, sesungguhnya ada akar masalah yang harusnya itu diidentifikasi gitu. Kenapa sih masyarakat melakukan aksi unjuk rasa? Apa tuntutannya, kan, begitu? Sehingga kemudian dijawab dengan apakah kebijakan. Apakah perubahan kebijakan gitu ya atau seperti apa gitu?” tuturnya.

Infografik 17+8 Tuntutan Rakyat Transparansi, Reformasi, Empati

Ia menegaskan kembali, masyarakat sampai bergerak untuk menyampaikan aspirasi di depan umum pasti karena ada persoalan. Persoalan inilah yang mestinya diidentifikasi pemerintah dan DPR agar tidak salah memberikan solusi perbaikan.

”Jadi biar enggak salah obat, harus menjawab masalah. Apa sih masalahnya? Kan yang didorong apa, kemudian dijawab dengan apa? Jadi jangan sampai salah obat. Karena kalau salah obat, makin eskalatif. Dan juga sangat penting, bagaimana dalam merespons itu harus mempertimbangkan empati kepada masyarakat. Jadi, ini membutuhkan kedewasaan pemerintah dan DPR dalam merespons,” ujarnya.

Menurut Anis, salah satu fungsi DPR adalah menjembatani aspirasi masyarakat karena mereka adalah wakil rakyat. Untuk itu, mekanisme penyampaian aspirasi ke DPR perlu direfleksikan dan dievaluasi bersama, termasuk sejauh mana ruang partisipasi yang ada bisa dimanfaatkan secara efektif.

”Bisa jadi salah satu masalahnya, jangan-jangan ruang aspirasi publik itu ada, tetapi belum efektif bisa digunakan atau jangan-jangan ada persoalan lain misalnya persoalan yang sifatnya akumulatif tetapi juga belum tersampaikan,” tuturnya.

Ia juga berharap aparat keamanan dan penegak hukum bekerja profesional, efektif, dan terukur, berpedoman pada prinsip HAM, serta tidak menggunakan kekerasan. Anis juga mengajak agar pengamanan aksi demonstrasi dilakukan sesuai prinsip-prinsip HAM.

Tak lupa, ia mengimbau masyarakat yang menggunakan hak berekspresi tidak mudah terprovokasi atau mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Hal ini mengingat banyaknya kabar yang berkembang tanpa verifikasi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo, Agnes Theodora
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan