Karut-marut Seleksi PPPK, Bekas Narapidana Diangkat Jadi Guru BK (6)

Karut-marut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja salah satunya terlihat dari lulusnya orang-orang yang tidak memenuhi syarat.

18 Nov 2024 09:30 WIB · Pendidikan & Kebudayaan

Oleh Fajar Ramadhan, Aditya Diveranta, Johanes Galuh Bimantara, Harry Susilo

Belasan siswa membentuk formasi upacara di lapangan SMP negeri di Kabupaten Kerinci, Jambi, Sabtu (19/10/2024) siang. Terik matahari membakar semangat mereka berlatih. Dari kejauhan seorang guru dengan santainya mengawasi proses latihan upacara tersebut.

Guru itu berdiri di depan kelas sembari mengisap sebatang rokok, seakan tak peduli dengan banyaknya siswa yang masih berkegiatan di lingkungan sekolah. Pengisap rokok di area sekolah itu adalah AW, guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah itu.

Bukan sekali ini AW bertingkah seperti itu. Saat masih menjadi guru honorer di sekolah sebelumnya dua tahun lalu, dia pernah terjerat kasus hukum. Meski peristiwanya tidak terjadi di luar sekolah, kasus tersebut mencoreng reputasinya sebagai guru BK.

AW, guru Bimbingan Konseling di SMP Negeri Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi saat ditemui pada Sabtu (19/10/2024).

Saat itu, AW terlibat cekcok dengan saudaranya hingga berujung pada penganiayaan. AW lalu menjalani proses hukuman setelah divonis dengan kurungan pidana sembilan bulan terhitung April 2022. Beruntung ia mendapatkan remisi Covid-19 sehingga hanya menjalani hukuman penjara 4,5 bulan.

”Saya sudah meminta maaf, tapi tidak diterima. Ya, sudah saya menerima hukuman yang diberikan. Kapok rasanya di dalam tahanan,” ungkapnya.

Meski berstatus sebagai mantan narapidana, AW tetap bisa mengikuti seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023. Dia kemudian lulus dalam seleksi dan saat ini berstatus sebagai guru PPPK di sekolah barunya.

Status AW yang mantan narapidana memang tidak melanggar aturan dalam seleksi PPPK karena ia hanya menjalani hukuman selama 4,5 bulan. Dalam aturannya, mantan narapidana diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK asalkan tidak pernah menjalani hukuman pidana selama lebih dari dua tahun.

”Pas daftar saya juga melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Di situ ada keterangan saya pernah menjalani hukuman pidana kurungan,” katanya.

Dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian AW terdapat keterangan pernah menjalani hukuman pidana kurungan.

Hanya saja, saat menjalani masa tahanan, AW tidak pernah mengajar di sekolah. Namun, namanya masih aktif sebagai guru honorer di data pokok pendidikan (dapodik). Dia kemudian bisa mendaftar seleksi PPPK tahun 2023. Hal ini bertentangan dengan salah satu persyaratan dalam seleksi PPPK, di mana peserta seleksi harus mengajar setidaknya selama tiga tahun.

Lulusnya AW dalam seleksi PPPK pun sempat diprotes peserta seleksi lain. Terlebih lagi AW mendapatkan nilai sempurna dalam tahapan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) yang diselenggarakan panitia seleksi daerah.

”Saya tidak tahu-menahu soal tes SKTT. Tidak pernah dipanggil untuk ikut tes. Untuk mendaftar PPPK saja saya iseng-iseng, ternyata bisa mendaftar,” ujarnya.

Penilaian SKTT tersebut bertujuan untuk menjaring guru profesional seperti kematangan moral, kematangan emosional, hingga keteladanan. Status AW sebagai mantan narapidana dianggap tidak mencerminkan profesionalisme guru yang diminta.

Suasana di sebuah SMP Negeri di Kabupeten Kerinci, Provinsi Jambi pada Kamis (17/10/2024).

Seusai keluar penjara pada Agustus 2022, AW tidak langsung kembali mengajar di sekolahnya. Dia hanya masuk ke sekolah selama sebulan sekali untuk mengisi daftar hadir.

Hal ini diakui oleh ST, kepala sekolah AW yang mulai masuk menjadi kepala sekolah pada Februari 2023. Dia sengaja mempertahankan nama AW di dapodik meski AW tidak aktif mengajar di sekolah tersebut.

”Kami butuh dia sebagai warga sekitar sekolah untuk menarik siswa yang merupakan warga sini. Terus terang kami sempat kesulitan mencari siswa,” kata ST.

Rangkap jabatan

Jika AW bermasalah dalam proses pendaftaran PPPK, berbeda halnya dengan guru berinisial HS yang mengajar di sebuah SD negeri di Kabupaten Kerinci. Status guru PPPK HS dipertanyakan lantaran dia juga merangkap jabatan sebagai kepala desa.

Suasana sekolah tempat HS mengajar di Kabupaten Kerinci pada Senin (21/10/2024) siang.

Sejak 2005, HS memang sudah mengajar menjadi guru di salah satu SMP negeri di Kabupaten Kerinci. Pada 2020, dirinya kemudian terpilih menjadi kepala desa. Sejak saat itu, dia terus membagi waktu antara mengajar dan mengelola desa.

Tahun lalu HS turut mendaftar seleksi guru PPPK. Dia akhirnya lulus dan dilantik menjadi guru PPPK, Mei 2024. Namun, hingga saat ini HS masih juga merangkap sebagai kepala desa.

Dalam pengakuannya, HS telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai kepala desa kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci. Namun, hingga saat ini belum ada persetujuan. ”Kami sudah mengajukan suratnya, tapi belum disetujui. Alasannya masih dipelajari. Ditunda dulu kata Pak Bupati,” kata HS.

Meski masih merangkap jabatan sebagai kepala desa, HS mengaku sudah tidak lagi menerima gaji. Dia juga tidak lagi mengurus keuangan desa karena khawatir menimbulkan salah paham. ”Saya siap mengundurkan diri karena cita-cita saya adalah menjadi guru,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Fajar Ramadhan, Aditya Diveranta, Johanes Galuh Bimantara, Harry Susilo
 | 

Editor:

Harry Susilo, Andy Riza Hidayat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Didik Durianto