Patgulipat Seleksi PPPK Membuat Guru Honorer Kian Terpuruk (1)

Investigasi ”Kompas” mendapati kecurangan dalam seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Hal ini membuat nasib guru honorer kian terpuruk.

18 Nov 2024 11:09 WIB · Pendidikan & Kebudayaan

Oleh Johanes Galuh Bimantara, Aditya Diveranta, Fajar Ramadhan, Harry Susilo

Berangkat dari niat mulia, pemerintah berupaya mengangkat guru-guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK secara bertahap sejak tahun 2021. Namun, niat itu dinodai praktik curang dalam proses seleksi sehingga sebagian yang lolos justru mereka yang tak memenuhi persyaratan.

Di sekolah negeri, guru honorer lahir dari situasi krisis. Sejumlah sekolah kekurangan tenaga pengajar karena kurangnya guru berstatus aparatur sipil negara (ASN). Agar kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan, jumlah guru perlu ditambah.

Sementara itu, laju pengangkatan guru ASN lebih lambat dibandingkan dengan laju kebutuhan. Alhasil, pengelola sekolah merekrut guru honorer. Meski menjadi penyelamat di kala krisis, peran guru honorer seakan dikerdilkan jika menilik upah mereka yang sangat rendah. Tim investigasi Kompas menemukan fakta, gaji guru honorer rata-rata sebesar ratusan ribu rupiah per bulan.

Salah satu guru honorer di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Wahyu Bima Mahruazar (34), digaji Rp 576.000 per bulan untuk mengajar Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) di SMP Negeri 1 Tanjung Pura. Bima memiliki 18 jam mengajar dalam sepekan.

Gaji sebesar itu tak cukup untuk memenuhi kebutuhan bulanan Bima, istri, dan dua anaknya. Alhasil, Bima harus mencari cara untuk menambah penghasilan. Salah satu cara yang dia tempuh adalah berjualan kudapan pisang cokelat di sekolahnya saat waktu istirahat.

Dari hasil berjualan pisang cokelat, Bima hanya memperoleh keuntungan Rp 25.000 per hari atau sekitar Rp 500.000 per bulan. Jika ada turnamen futsal atau sepak bola lokal, Bima juga berkesempatan mendapatkan penghasilan lain dengan menjadi wasit. ”Cuma turnamen sepak bola, kan, tidak tentu kapan diadakannya. Jadi, tidak bisa diharapkan,” ujar Bima, akhir Oktober 2024.

Jumlah guru di bawah binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tahun 2024 (tidak termasuk guru agama) ialah 2.988.775 orang. Sebanyak 1.012.028 orang berstatus ASN pegawai negeri sipil (PNS) dan 708.839 orang ASN PPPK. Guru honorer yang belum terangkat di sekolah negeri 428.640 orang. Adapun 839.268 orang merupakan guru sekolah swasta.

Infografik investigasi Kompas Syarat Jadi Peserta Seleksi Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Di antara 400.000-an guru honorer sekolah negeri, bisa jadi banyak yang bergaji serendah upah Bima atau bahkan lebih kecil. Adapun yang mengabdi lebih lama tentunya juga tidak sedikit.

Padahal, kesejahteraan guru menentukan kualitas pengajaran mereka, yang berarti memengaruhi pencapaian belajar siswa. Guru berperan signifikan untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul yang cita-citanya membawa RI jadi kekuatan ekonomi terbesar nomor empat di dunia pada 2045, atau di usia Indonesia yang ke-100.

Karena itu, pemerintah di masa Presiden Joko Widodo meluncurkan program pengangkatan guru PPPK. Sama seperti PNS, guru PPPK merupakan ASN. Bedanya, guru PPPK bekerja berbasis kontrak setiap 1-5 tahun dan tidak mendapatkan uang pensiun.

Quote

Cuma turnamen sepak bola, kan, tidak tentu kapan diadakannya. Jadi, tidak bisa diharapkan.

Nadiem Anwar Makarim sewaktu menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyebut pemerintah menargetkan pengangkatan 1 juta guru PPPK. Target itu kemungkinan tidak tercapai tahun ini karena laju pengangkatan guru PPPK juga masih tersendat.

Berharap kesejahteraan meningkat

Setelah diprogramkan pemerintah, rekrutmen PPPK menjadi tumpuan guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi. Sebab, dengan cara seperti itu, harapan guru honorer untuk meningkatkan kesejahteraan dapat terwujud. Adapun jika ingin mendaftar sebagai guru dengan status PNS harus berusia maksimal 35 tahun.

Sebagai gambaran, gaji guru PPPK berkisar Rp 1,9 juta hingga Rp 7,3 juta per bulan tergantung dari golongan. Gaji itu di luar beragam tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Hal ini yang membuat banyak orang berlomba-lomba agar lulus seleksi PPPK.

Agar dapat mengikuti seleksi guru PPPK, guru honorer harus melalui tes tertulis berbasis komputer dan memenuhi sejumlah persyaratan. Misalnya, untuk syarat seleksi PPPK tahun 2024, guru honorer harus tercatat dalam data pokok pendidikan dan mengajar di sekolah negeri setidaknya dua tahun atau empat semester terakhir.

Dengan seleksi PPPK ini, pemerintah menghendaki guru memiliki kompetensi dan pengetahuan dalam mengajar. Namun, Kompas menemukan, program pengangkatan guru honorer menjadi PPPK justru diwarnai dugaan kecurangan di sejumlah daerah. Tim menelusuri dan mendapati indikasi kecurangan di Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Banten, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.

Guru honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memberikan keterangan setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Medan, Sumatera Utara, Jumat (27/9/2024).

Modus kecurangan tersebut di antaranya manipulasi data mengajar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek, kini Kemendikdasmen. RM (30), guru sebuah SDN di Kabupaten Kerinci, Jambi, misalnya, diduga memundurkan waktu pengangkatan sebagai tenaga honorer dari bulan Juli 2022 menjadi Januari 2021.

”Iya betul. Kami sempat lihat ada perubahan data kemarin. Berubah lagi 2021. Awalnya 2022. Kami lakukan perubahan data lagi kemarin,” ujar RM. Ia akhirnya mengaku bahwa ia baru mengajar tahun 2022. Dengan perubahan data itu, ia bisa jadi peserta prioritas dalam seleksi PPPK tahun ini, padahal seharusnya tidak bisa.

Ada juga fenomena orang yang tidak pernah mengajar, tetapi tercatat resmi di Dapodik sebagai guru honorer yang mengajar di sekolah negeri. Dengan begitu, orang tersebut bisa mengikuti seleksi dan yang lebih mengherankan bahkan lulus sebagai guru PPPK.

Tim juga menemukan indikasi praktik percaloan. Calo meminta uang puluhan juta rupiah sebagai balas jasa membantu kelulusan peserta seleksi guru PPPK yang jadi klien mereka. Di Langkat, Sumatera Utara, seorang guru honorer SD negeri harus menyetorkan uang hingga Rp 45 juta karena diiming-imingi lolos oleh salah satu calo pada seleksi PPPK tahun 2023.

Ada pula dugaan kecurangan lewat seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT), tes yang boleh dihelat pemerintah daerah selain computer assisted test (CAT). Selain kurangnya sosialisasi SKTT pada peserta tes, cara penilaian dipandang tidak transparan. Perwakilan Ombudsman RI juga menyebut pelaksanaan SKTT malaadministrasi.

Infografik investigasi Kompas Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dalam Seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023

Berbagai praktik patgulipat dalam seleksi PPPK tersebut telah mengorbankan para guru honorer yang betul-betul mengabdi, tetapi kemudian tersingkir. Guru dengan pengabdian cukup panjang akhirnya harus menunggu lebih lama agar dapat lulus. Mereka juga harus rela berstatus guru honorer dengan upah ratusan ribu rupiah per bulan.

Lalu, bagaimana proses kecurangan terjadi dalam seleksi guru PPPK? Seperti apa proses manipulasi data oknum guru? Apa pendorong sejumlah peserta seleksi terlibat dengan calo yang menawarkan kelulusan? Mengapa SKTT di sejumlah daerah terindikasi janggal?

Simak selengkapnya dalam sejumlah laporan jurnalistik berlabel ”Investigasi Guru PPPK”, baik di harian Kompas maupun di Kompas.id hari Senin-Selasa, 18-19 November 2024.


Kerabat Kerja

Penulis:

Johanes Galuh Bimantara, Aditya Diveranta, Fajar Ramadhan, Harry Susilo
 | 

Editor:

Andy Riza Hidayat, Harry Susilo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .