Efisiensi, Gaji Pegawai KY Hanya sampai Oktober dan Seleksi Hakim MA Tersendat

KY sampai tidak bisa melaksanakan tugas utamanya akibat efisiensi anggaran. Tugas tersebut adalah menyeleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA.

10 Feb 2025 21:50 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial atau KY menjadi salah satu lembaga yang terdampak kebijakan efisiensi anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Gaji para pegawainya hanya cukup dibayarkan hingga Oktober 2025. Lebih dari itu, KY juga tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung pada tahun ini.

Ketua KY Amzulian Rifai saat ditemui seusai rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2025), mengatakan, KY terkena pemotongan anggaran hingga Rp 100 miliar dari total pagu Rp 184,5 miliar sepanjang tahun 2025. Dengan adanya pemotongan anggaran tersebut, ia mengaku operasional sehari-hari KY agak terganggu.

Amzulian mengungkapkan, akibat efisiensi anggaran, gaji pegawai KY hanya cukup dibayarkan hingga Oktober 2025. Ia pun mendapatkan informasi bahwa mulai bulan depan tidak ada lagi reimburs bahan bakar minyak (BBM) untuk para pegawai.

”Karena gaji pegawai saja, itu hanya cukup sampai bulan Oktober. Saya tadi dapat kabar, BBM kami mulai bulan depan beli sendiri. Keteteran kami,” ujar Amzulian.

Quote

Kami menyarankan agar pimpinan KY segera duduk bersama dengan Kemenkeu untuk mencari solusi pembiayaan seleksi calon hakim agung ini. Karena tanpa menjalankan tugas pokok ini, ya, sama saja KY itu tidak ada.

Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Tak hanya itu, Amzulian juga menyampaikan bahwa KY sampai tidak bisa melaksanakan tugas utamanya akibat efisiensi anggaran. Tugas tersebut adalah menyeleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung pada tahun ini.

Padahal, tugas melaksanakan seleksi hakim agung merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 22/2004 tentang KY. Bahkan, MA juga sudah menyurati KY untuk segera menyelesaikan seleksi calon hakim agung. Namun, KY harus menjawab apa adanya bahwa KY juga tidak memiliki anggaran untuk melakukan seleksi calon hakim agung.

”Kalau untuk (seleksi calon) hakim agung itu perkiraan (membutuhkan anggaran) mulai Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar. Sejauh ini memang enggak bisa (ada seleksi calon hakim agung),” kata Amzulian.

Solusinya, menurut Amzulian, adalah mengembalikan lagi anggaran KY seperti semula. Ia telah memperkirakan, jika anggaran KY dikembalikan penuh menjadi Rp 184 miliar, operasional KY akan berjalan normal lagi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo saat menunggu dimulainya sidang perdana Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Tugas dan fungsi DPN adalah memberikan pertimbangan dan masukan terkait strategi kebijakan untuk pertahanan nasional. Dewan ini dipimpin langsung Presiden dan beranggota tetap seperti Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara. Anggota tidak tetap dari kementerian lain juga bisa diadakan sesuai kebutuhan. Kompas/Hendra A Setyawan

Amzulian juga mengaku telah melapor ke Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai kendala-kendala ini. Ia berharap, pekan depan bisa bertemu dengan Sri Mulyani dan ada perbaikan soal anggaran KY.

”Tapi kami sadar, ini, kan, kebijakan negara yang kami juga tidak bisa (berbuat apa-apa). Saya yakin semua kementerian dan lembaga pada posisi yang sama. Kami akan jalankan sesuai dengan kebijakan negara tentu saja. Karena kami bagian dari negara ini,” ujar Amzulian.

Secara terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas, mengatakan, sungguh ironis jika KY sampai tidak bisa menjalankan tugas pokoknya akibat efisiensi anggaran.

Ia menyadari bahwa anggaran pemerintah saat ini tidak mencukupi sehingga kementerian/lembaga harus berhemat. Ini bertujuan agar program prioritas dan strategis pemerintah tetap bisa berjalan.

Namun, menurut Hasbiallah, seleksi calon hakim juga merupakan program prioritas. Ia meminta KY untuk segera berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait kendala-kendala yang dialami sehingga didapatkan solusi terbaik.

”Terkait KY, kami menyarankan pimpinan KY segera duduk bersama dengan Kemenkeu untuk mencari solusi pembiayaan seleksi calon hakim agung ini. Karena tanpa menjalankan tugas pokok ini, ya, sama saja KY itu tidak ada,” ujar Hasbiallah.

Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai tiba Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk menghadiri pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial, Rabu (15/5/2024).

Sementara itu, di saat bersamaan, pimpinan DPR meminta seluruh pimpinan komisi di DPR untuk menunda rapat pembahasan efisiensi anggaran kementerian/lembaga. Permohonan penundaan rapat ini karena adanya rekonstruksi anggaran dari pemerintah.

Penundaan rapat ini tertuang dalam surat dari pimpinan DPR yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Surat bernomor B/197/PW.11.01/2/2035 ini diteken pada Jumat (7/2/2025) dan disampaikan kepada pimpinan Komisi I sampai Komisi XIII DPR.

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang saat dihubungi di Jakarta, Senin (10/2/2025), menyatakan, pihaknya telah menerima surat tersebut dan akan menunda pembahasan terkait anggaran bersama mitra terkait. Komisi ini bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga yang bergerak di bidang agama, sosial, kebencanaan, hingga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Marwan berujar, pihaknya berencana mengambil keputusan terkait efisiensi anggaran pada 12 Februari 2025. Ia juga sudah meminta setiap kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan rencana efisiensi untuk dibahas dan semuanya telah menyerahkan.

Petugas Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jakarta mengumpulkan buku-buku yang selesai dibaca pengunjung, Jumat (7/2/2025). Perpusnas sebelumnya sempat mengumumkan melalui akun sosial medianya akan mengurangi jam operasional menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga tahun 2025 per Senin (10/2/2025). Pemangkasan ini sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025. Namun, selang beberapa jam pengumuman tersebut kemudian dikoreksi menyusul keberatan warganet atas kebijakan tersebut. Perpsunas sempat mengumumkan bahwa Layanan kini dibuka dari Senin hingga Kamis, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, dan pada Jumat hingga pukul 16.30 WIB. Sementara itu, pada Sabtu, Perpusnas beroperasi dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Adapun pada hari Minggu, libur nasional, dan cuti bersama, layanan Perpusnas tidak beroperasi atau tutup. kebijakan ini akan berlaku mulai 10 Februari 2025. Kebijakan ini dinilai publik sangat membatasi akses mereka dan kemudian dikoreksi oleh Perpusnas. Operasional perpusnas hingga malam hari pukul 19.00 sangat dibutuhkan bagi kalangan pelajar yang membutuhkan literatur setelah jam pulang sekolah, atau mahasiswa setelah jam kuliah. Kompas/Riza Fathoni (RZF)

”Dari mitra-mitra kami, memang ada efisiensi yang dilakukan. Saya sudah beri tenggat 3-4 hari sebelum mengambil keputusan. Semua sudah melaporkan dan siap untuk dibahas. Namun, sesuai dengan arahan pimpinan DPR, pembahasannya jadi ditunda dulu sambil menunggu arahan berikutnya,” papar Marwan.

Efisiensi yang dilakukan seputar operasional dan perjalanan dinas. Namun, Marwan menekankan anggaran untuk program-program kepada masyarakat tidak dibebankan efisiensi. Ia juga berharap adanya kebijakan baru ini bisa mengurangi pemotongan-pemotongan sebelumnya.

”Kami sudah menyampaikan efisiensi dilakukan sesuai dengan kriteria dan sekecil mungkin untuk terhindar dari anggaran program. Kebijakan baru ini kelihatannya menggembirakan, mungkin saja tidak sampai sebesar itu pemotongannya,” kata Marwan.

Pemotongan ini mengacu pada target Presiden Prabowo untuk melakukan efisiensi dengan total Rp 306,69 triliun. Perintah untuk menghemat anggaran ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono